Tawangsari - Ditengah Pandemi Covid-19 yang saat ini mengalami gelombang kenaikan kasus, Lurah bersama Pemerintah Kalurahan Tawangsari mengambil langkah edukasi bagi warga kalurahan yang hendak mengadakan hajatan.
Sebelumnya telah disampaikan di dalam Rapat Koordinasi rutin antara Pemerintah Kalurahan, BPK, Perwakilan Warga dan Satgas Covid-19 Kalurahan Tawangsari bahwasanya bagi warga yang hendak mengadakan hajatan untuk menghadap Lurah Tawangsari agar diberikan edukasi dan pembinaan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan hajatan agar tidak menimbulkan klaster baru penularan covid-19.
Hal tersebut berdasarkan INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI. Di mana Kabupaten Kulon Progo memenuhi kriteria Level 3 dalam pembatasan kegiatan Masyarakat di tengah pandemi covid-19 yang berbunyi pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Hingga berita ini diturunkan di Kalurahan Tawangsari terdapat 17 kasus covid-19 yang tersebar dibeberapa Padukuhan.
Unduh Lampiran:
Lurah Tawangsari memberikan Edukasi Warga Penyelenggara Hajatan