Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀ ꦠꦮꦁꦱꦫꦶ), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada KP

17 September 2024  Administrator  635 Kali Dibaca  Berita Desa

Dalam  rangka  pembentukan  Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara  (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan  Suara  (KPPS)  untuk  Pemilihan Bupati  dan Wakil  Bupati  Kulon  Progo Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota KPPS :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan dlutamakan paling tinggi 55 (Hrna puluh lima) tahun;
  3. setia  kepada  Pancasila sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik yang dinyatakan  dengan  surat  pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak   pernah  dipidana   penjara   berdasarkan   putusan  pengadilan  yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan  Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi  Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi  ijazah  sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dimiliki;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
    1. setia  kepada Pancasila sebagai dasar Negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia   Tahun   1945,    Negara   Kesatuan   Republik   Indonesia, Bhinneka Tunggal  lka,  dan cita-cita  Proklamasi  17 Agustus 1945;
    2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
    3. bebas dari  penyalahgunaan narkotika;
    4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum  tetap   karena  melakukan  tindak  pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    5. tidak  pernah  dijatuhi  sanksi   pemberhentian   tetap  oleh  KPU  Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara  Pemilu;
    6. tidak  menjadi tim  kampanye  atau tim  pemenangan  atau saksi  peserta  Pemilu atau  Pemilihan  pada  penyelenggaraan  Pemilu  dan  Pemilihan  paling  singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    7. tidak berada dalam ikatan  perkawinan dengan sesama penyelenggara  Pemilu;
    8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    9. mempunyai  kemampuan   dan   kecakapan   dalam   membaca,   menulis   dan berhitung;
    10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
    11. sehat rohani;
  5. Surat  keterangan  dari   partai  politik  yang  bersangkutan  bagi   calon  yang  paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi  menjadi anggota Partai  Politi *);
  6. Surat  keterangan  sehat jasmani  yang  dikeluarkan  oleh  puskesmas,  rumah  sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan  tekanan darah,  kadar gula darah,  dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup;
  8. Pas Foto Berwarna 4x6

*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (Lima)  tahun tidak lagi  menjadi anggota Partai Politik.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Tawangsari Kalurahan  Tawangsari  Kapanewon  Pengasih    sejak  tanggal  17  September  2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024 melalui,

Petugas Pendaftaran di PPS Tawangsari   Kalurahan Tawangsari

Alamat           :   Jalan Kyai Ronggo No.  13, Tawangsari,  Pengasih,  Kulon Progo

Narahubung  :   Jaka Purna Adi

Kontak           :   081  327 261  490

UNDUH BERKAS DISINI

;
Eka Herdi Nugraha
24 September 2024 06:17:21
Daftar ah

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 42.101 Kali
Sejarah Desa
05 Maret 2019 | 41.095 Kali
Profil Kalurahan
29 Maret 2019 | 40.693 Kali
Maklumat PPID
05 Maret 2019 | 40.540 Kali
Pamong Kalurahan
22 Januari 2019 | 40.513 Kali
Visi dan Misi Lurah Tawangsari Tahun 2021 s.d. 2027
05 Maret 2019 | 40.494 Kali
Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga
29 Maret 2019 | 40.370 Kali
Dasar Hukum

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Alamat
Desa : Tawangsari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,202
    Kemarin : 3,645
    Total Pengunjung : 7,700
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0