Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Kalurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Tujuan LPMK :
- menggerakkan dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
- mengembangkan kemitraan dengan LKK lainnya;
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat; dan
- mengembangkan kegiatan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Tugas LPMK :
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat; dan
- melaksanakan serta membantu mengendalikan pembangunan.
Kewajiban dan Hak Pengurus
Pengurus LPMK berkewajiban :
- ikut mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan;
- membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat di kalurahan;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan
dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menjalin hubungan kemitraan dengan pihak terkait;
- menjaga norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;
- membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- menyampaikan hal yang terjadi dalam
- masyarakat yang dipandang perlu kepada Lurah untuk mendapatkan penyelesaian atau tindak lanjut; dan
- menaati ketentuan peraturan perundangundangan.