Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, maka ditetapkan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung:
penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai Desa (maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa);
program ketahanan pangan dan hewani (minimal 20 persen dari pagu Dana ...