Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - 34
| 24 April 2026 | 1.456 Kali Dibaca
Artikel
24 April 2026
1.456 Kali Dibaca
JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai regulasi pelaksanaan terbaru atas Undang-Undang Desa. Peraturan ini membawa perubahan fundamental dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, mulai dari masa jabatan kepemimpinan hingga peningkatan kesejahteraan aparatur desa secara signifikan.
Poin-Poin Strategis PP 16/2026
Terbitnya aturan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para pengabdi di tingkat akar rumput. Beberapa poin krusial yang diatur dalam regulasi ini meliputi:
-
Peningkatan Siltap Berkala: Kabar baik bagi perangkat desa, PP ini mengamanatkan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) sebesar 2% setiap dua tahun. Skema ini bertujuan menjaga daya beli aparatur desa di tengah dinamika ekonomi dan inflasi.
-
Tunjangan Purnatugas: Untuk pertama kalinya, pemerintah memberikan pengakuan atas pengabdian Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD melalui pemberian uang penghargaan satu kali di akhir masa jabatan. Dana ini bersumber dari pendapatan desa di luar Dana Desa.
-
Masa Jabatan & Keterwakilan: Masa jabatan Kepala Desa kini disesuaikan menjadi 8 tahun per periode dengan batas maksimal dua periode. Selain itu, regulasi ini memperkuat peran perempuan dengan mewajibkan 30% keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
-
Digitalisasi Desa: Desa kini diwajibkan mengadopsi Sistem Informasi Desa (SID) tunggal dan menerapkan transaksi nontunai (CMS) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
-
Netralitas dalam Kontestasi: Bagi perangkat desa yang berniat maju dalam pemilihan kepala desa, PP ini memberikan syarat tegas: wajib mengundurkan diri secara permanen sejak ditetapkan sebagai calon tetap, bukan sekadar cuti.
Harapan bagi Kemandirian Desa
Regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan secara materi, tetapi juga profesionalisme tata kelola pemerintahan desa. Dengan adanya dana konservasi bagi desa di kawasan hutan dan aturan ketat mengenai pelarangan pengalihan aset desa, kedaulatan desa kini memiliki payung hukum yang lebih kokoh.
"PP 16/2026 adalah peta jalan menuju desa yang lebih mandiri, transparan, dan sejahtera. Ini adalah bentuk pengakuan negara bahwa desa adalah subjek utama pembangunan nasional," ujar salah satu pakar kebijakan publik dalam keterangannya.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2275
Populasi
2156
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4431
2275
Laki-laki
2156
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4431
TOTAL
Aparatur Kalurahan
Lurah
TUPAR
Carik
TRI SULISTIYO, S. Kom
Panata Laksana sarta Pangripta
RUDIYANTA, SH
Danarta
RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE
Kamituwa
KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc
Ulu-ulu
ROHMAT ARIFIN
Dukuh Janturan
MARYOTO
Dukuh Menggungan
SUPANGAT
Dukuh Soropadan
SUMARDI
Dukuh Garang
PRABOWO
Dukuh Tegal Perang
RIZKA WARID HARDYANTO
Dukuh Kopok Wetan
MUJIMAN
Dukuh Kopok Kidul
SAMBADI
Dukuh Kopok Kulon
HERU PARSETIYO
Dukuh Bujidan
TRIYANA
Dukuh Jombokan
ADI NUR ASTONO, S.Pd
Dukuh Soronanggan
RINI KUSUMA WARTI
Dukuh Siluwok Lor
GREIS HANANTO
Dukuh Siluwok Kidul
GIYO SUPRIYATNO
Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
PETA JALAN 3D
Presensi Pamong
Arsip Artikel

21.783 Kali
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan untuk Anak Usia 21 Tahun yang Masih Kuliah

2.133 Kali
Ternyata 3 Kerajinan Unik Ini Bisa ditemukan di Kulon Progo

1.743 Kali
PERSYARATAN PELAYANAN KALURAHAN TAWANGSARI
1.466 Kali
Penyaluran Penerimaan Bantuan Pangan (PBP) untuk 568 Warga Kalurahan Tawangsari
1.455 Kali
Era Baru Tata Kelola Desa: PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Kesejahteraan Perangkat Desa Jadi Sorotan

1.415 Kali
Rendahnya Minat Baca Generasi Muda di Era Milenial

1.365 Kali
Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Tawangsari Tahun 2019

684 Kali
Berkas Masuk Peserta Penjaringan dan Penyaringan Jagabaya
272 Kali
Penjaringan dan Penyaringan Pamong Jagabaya Kalurahan Tawangsari
104 Kali
Wujudkan Transparansi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tawangsari Gelar RAT Tahun 2025
338 Kali
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
1.455 Kali
Era Baru Tata Kelola Desa: PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Kesejahteraan Perangkat Desa Jadi Sorotan

12 Kali
Unduhan
127 Kali
Duka Dua Provinsi: Ketika Aceh dan Sumatera Utara Diterjang Bencana Hidrometeorologi
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 3,259 |
| Kemarin | : | 3,564 |
| Total | : | 232,586 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.64.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar