Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Era Baru Tata Kelola Desa: PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Kesejahteraan Perangkat Desa Jadi Sorotan

24 April 2026

1.456 Kali Dibaca

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai regulasi pelaksanaan terbaru atas Undang-Undang Desa. Peraturan ini membawa perubahan fundamental dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, mulai dari masa jabatan kepemimpinan hingga peningkatan kesejahteraan aparatur desa secara signifikan.

Poin-Poin Strategis PP 16/2026

Terbitnya aturan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para pengabdi di tingkat akar rumput. Beberapa poin krusial yang diatur dalam regulasi ini meliputi:

  • Peningkatan Siltap Berkala: Kabar baik bagi perangkat desa, PP ini mengamanatkan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) sebesar 2% setiap dua tahun. Skema ini bertujuan menjaga daya beli aparatur desa di tengah dinamika ekonomi dan inflasi.

  • Tunjangan Purnatugas: Untuk pertama kalinya, pemerintah memberikan pengakuan atas pengabdian Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD melalui pemberian uang penghargaan satu kali di akhir masa jabatan. Dana ini bersumber dari pendapatan desa di luar Dana Desa.

  • Masa Jabatan & Keterwakilan: Masa jabatan Kepala Desa kini disesuaikan menjadi 8 tahun per periode dengan batas maksimal dua periode. Selain itu, regulasi ini memperkuat peran perempuan dengan mewajibkan 30% keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.

  • Digitalisasi Desa: Desa kini diwajibkan mengadopsi Sistem Informasi Desa (SID) tunggal dan menerapkan transaksi nontunai (CMS) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

  • Netralitas dalam Kontestasi: Bagi perangkat desa yang berniat maju dalam pemilihan kepala desa, PP ini memberikan syarat tegas: wajib mengundurkan diri secara permanen sejak ditetapkan sebagai calon tetap, bukan sekadar cuti.

Harapan bagi Kemandirian Desa

Regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan secara materi, tetapi juga profesionalisme tata kelola pemerintahan desa. Dengan adanya dana konservasi bagi desa di kawasan hutan dan aturan ketat mengenai pelarangan pengalihan aset desa, kedaulatan desa kini memiliki payung hukum yang lebih kokoh.

"PP 16/2026 adalah peta jalan menuju desa yang lebih mandiri, transparan, dan sejahtera. Ini adalah bentuk pengakuan negara bahwa desa adalah subjek utama pembangunan nasional," ujar salah satu pakar kebijakan publik dalam keterangannya.

UNDUH PP Nomor 16 Tahun 2026PP Nomor 16 Tahun 2026 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana sarta Pangripta

RUDIYANTA, SH

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc

Ulu-ulu

ROHMAT ARIFIN

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO, S.Pd

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

GIYO SUPRIYATNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

PETA JALAN 3D

Kantor Kalurahan
Jalan Kyai Ronggo

Presensi Pamong

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Nining Suhartati

22 Mei 2026 17:10:31

Pelayanan Ramah..sangat Baik...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:3,259
Kemarin:3,564
Total:232,586
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:192.168.64.23
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.105.808.545,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.568.910.478,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 429.497.613,65RP 0,00

APBK 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 61.438.616,00RP 0,00

Hasil Aset Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 9.000.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 355.072.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 184.737.921,00RP 0,00

Alokasi Dana Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 871.953.408,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 555.000.000,00RP 0,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 1.800.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 8.373.000,00RP 0,00

APBK 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 1.516.870.342,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 846.079.500,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 40.924.047,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 157.743.950,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 7.292.639,00RP 0,00

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan