Kalurahan Tawangsari

Kap. Pengasih
Kab. Kulon Progo - Di Yogyakarta

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀ ꦠꦮꦁꦱꦫꦶ), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Tawangsari Tahun 2019

Administrator

14 Oktober 2019

817 Kali dibuka

Pada akhir Tahun 2019 ini Pemerintah Desa Tawangsari dan seluruh Desa di Kabupaten Kulon Progo akan mengadakan Pengisian Keanggotaan BPD secara serentak. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis

Berikut ini kami sampaikan Jadwal dan Tata Tertib yang telah disusun Tim Panitia dalam Pengisian BPD Desa Tawangsari Tahun 2019. 

MEKANISME PENGISIAN BPD

 

  • Pengisian BPD dilakukan melalui :
  1. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
  2. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
  • Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme musyawarah perwakilan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa.
  • Pengisian anggota BPD sebagaimana pada ayat (1) huruf b, menggunakan mekanisme Pemilihan Langsung,  tetapi apabila sampai perpanjangan pendaftaran tidak diperoleh 2 ( dua ) orang calon wakil perempuan, dilaksanakan dengan mekanisme musyawarah perwakilan.
  • Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dibagi menjadi 6 (enam) :
  1. Wilayah perwakilan I, Pedukuhan Janturan dan Menggungan
  2. Wilayah perwakilan II, Pedukuhan Garang dan Soropadan
  3. Wilayah perwakilan III, Pedukuhan Tegal Perang dan Kopok Wetan
  4. Wilayah perwakilan IV, Pedukuhan Kopok Kulon dan Kopok Kidul
  5. Wilayah perwakilan V, Pedukuhan Soronanggan
  6. Wilayah perwakilan VI, Pedukuhan Jombokan
  7. Wilayah perwakilan VII, Pedukuhan Bujidan
  8. Wilayah perwakilan VIII, Pedukuhan Siluwok lord an Siluwok Kidul

 

  • Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah memilih 1 (satu) orang wakil disetiap wilayah.
  • Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai unsur perempuan mewakili desa.
  • Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan :
  1. Penjaringan;
  2. Penyaringan; dan
  3. Penetapan

 

PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD

Persyaratan calon anggota BPD adalah penduduk Desa TAWANGSARI Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
  5. Bukan sebagai Perangkat Desa atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peringkat 1 ( Calon Terpilih ) mengundurkan diri, peringkat 2 dan seterusnya aktif kembali sebagai anggota LKD dan mengundurkan diri bila suatu saat menjabat BPD melalui proses PAW;
  6. Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah pada saat pendaftaran;
  7. Bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD;
  8. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter pemerintah / puskesmas;
  9. Tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horisontal serta istri/suami atau menantu; tidak ada hubungan keluarga dalam hubungan orang tua dan anak atau
    sebaliknya dengan Perangkat Desa;
  10. Bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia harus mendapat izin dari atasannya; dan
  11. Bertempat tinggal di Wilayah Perwakilan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran dan bersedia tinggal di Wilayah Perwakilan yang bersangkutan selama menjadi anggota BPD.
  • Penduduk yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Calon Anggota BPD mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai 6.000 kepada Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa dengan melampirkan :
    1. Surat Pernyataan yang memuat :
      1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
      3. Tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horisontal serta istri/suami atau menantu; tidak ada hubungan keluarga dalam hubungan orang tua dan anak atau
        sebaliknya dengan Perangkat Desa
      4. Bukan sebagai Perangkat Desa atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;
      5. Tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
      6. Bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD;
      7. Sanggup bertempat tinggal di Wilayah Perwakilan selama menjabat anggota BPD.
    2. Fotokopi/salinan ijazah pendidikan formal terakhir;
    3. Fotokopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir;
    4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    5. Fotokopi Kartu Keluarga;
    6. Surat keterangan bertempat tinggal di Wilayah Perwakilan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga, Dukuh dan/atau Kepala Desa;
    7. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah/Puskesmas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat;
    8. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut;
    9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat/Polsek;
    10. Surat Izin dari atasan bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
    11. Surat ijin cuti dari Kepala Desa Bagi Anggota LKD yang ingin mendaftar calon anggota BPD;
    12. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (background Biru) sebanyak 2 lembar
    13. Semua berkas dimasukkan ke dalam stopmap berwarna merah rangkap 2 (dua) 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy.
  • Apabila masih terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan administratif, Bakal Calon Anggota BPD diberi waktu untuk melengkapi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyampaian hasil pengisian keanggotaan BPD oleh Panitia Pengisian Tingkat Desa kepada Kepala Desa.
  • Hasil penelitian dan klarifikasi kelengkapan persyaratan administratif dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian Bakal Calon Anggota BPD dilampiri dengan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota BPD.
  • Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dikumpulkan oleh Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Perwakilan kepada Panitia Pengisian Tingkat Desa untuk selanjutnya diumumkan kepada warga masyarakat selama 7 (tujuh) hari.

 

PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD

 

  • Sesuai dengan Lampiran Keputusan Kepala Desa Nomor : 15 Tahun 2019 tentang Susunan dan Jadwal Tahapan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa TAWANGSARI, dengan jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari kerja :
  1. Pendaftaran Bakal Calon Keterwakilan Perempuan :
    1. Tanggal :  14 – 22 Oktober 2019
    2. Tempat :  Sekretariat Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa di Balai Desa TAWANGSARI
    3. Waktu :  Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.00 WIB

                                      Jum’at  pukul 08.00 – 11.00 WIB 

 

    2. Pendaftaran Bakal Calon Perwakilan Wilayah :

  1. Tanggal :  14 – 22 Oktober 2019
  2. Tempat :  Sekretariat Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Wilayah di masing-masing wilayah perwakilan
  1. Waktu :  Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.00 WIB

                             Jum’at  pukul 08.00 – 11.00 WIB 

  • Apabila sampai batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1, belum mendapat paling kurang 2 (dua) Bakal Calon Anggota BPD dari unsur Keterwakilan Perempuan dan yang mendaftar paling kurang 3 (tiga) Bakal Calon Anggota BPD yang mendaftar untuk unsur keterwakilan di masing-masing wilayah maka jangka waktu diperpanjang selama 3 (tiga) hari mulai 23 s.d 25 Oktober 2019.
  • Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilaksanakan, belum mendapat Bakal Calon maka jangka waktu pendaftaran di perpanjang lagi selama 3 (tiga) hari mulai 28 s.d 30 Oktober 2019.

 

 

PENERIMAAN KEBERATAN DAN ATAU MASUKAN DARI MASYARAKAT MEMUAT :

Dalam pelaksanaan pengisian Keanggotaan BPD Desa TAWANGSARI, masyarakat diberikan hak untuk memberikan penilaian dan menyampaikan keberatan kepada Panitia terhadap calon yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Selama masa pengumuman, warga masyarakat dapat memberikan masukan atau keberatan. Masukan atau keberatan menjadi bahan pertimbangan Panitia Pengisian Tingkat Desa dalam menetapkan sebagai Calon Anggota BPD.

  1. Waktu penyampaian keberatan masyarakat adalah dari tanggal 5 - 13 November 2019.
  2. Tempat penyampaian keberatan masyarakat di Sekretariat Panitia Tingkat Desa yaitu di Balai Desa TAWANGSARI.
  3. Cara penyampaian keberatan masyarakat terhadap calon yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah :
  • Pemohon keberatan terhadap calon yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi menyampaikan permohonan keberatan terhadap calon kepada Panitia secara tertulis dengan melampirkan foto copy KTP atau identitas lainnya;
  • Menyebutkan identitas calon yang di adukan nama, alamat,dan pekerjaan;
  • Menyebutkan perihal aduan dan menunjukan tanda bukti dan atau saksi paling lambat tujuh hari sejak penetapan;

 

 

KAJIAN KEBERATAN DAN ATAU MASUKAN DARI MASYARAKAT

 

Memuat tindak lanjut panitia atas dasar masukan dari masyarakat, Tata cara penelitian terhadap keberatan dari masyarakat terhadap calon yang telah di nyatakan lulus seleksi administrasi adalah :

  • Setelah menyampaikan keberatan dari masyarakat diterima Panitia, maka dilakukan penelitian atas prosedur dan kelengkapan administrasi dari pemohon, sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  • Penyampaian keberatan yang tidak memenui ketentuan pasal 20 ayat (1) dan Ayat ( 2 )  Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang BPD.
  • Penyampaian keberatan yang memenuhi ketentuan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, akan diteliti kebenaranya dengan menghadirkan pemohon, meminta barang bukti dan atau menghadirkan saksi.
  • Penelitian atas materi aduan keberatan terhadap Calon yang telah dinyatakan lulus seleksi  administrasi didasarkan atas ketentuan pemenuhan persyaratan umum yang diatur dalam pasal  20 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo nomor 10 tahun 2018 tentang BPD;
  • Dalam keadaan tertentu atas materi aduan keberatan terhadap calon yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, Panitia dapat meminta pertimbangan dari Pejabat yang berwenang dan atau tokoh Agama/masyarakat.
  • Hasil penelitian keberatan masyarakat dituangkan dalam berita acara penelitian keberatan masyarakat yang disertai rekomendasi dan disampaikan kepada Kepala  Desa TAWANGSARI.

 Berita acara penelitian keberatan masyarakat yang disertai rekomendasi disampaikan kepada Kepala Desa TAWANGSARI sebagai bahan pertimbangan  bagi Kepala Desa TAWANGSARI dalam menetapkan Calon yang berhak dipilih.

 

PENETAPAN BAKAL CALON

 

  • Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Perwakilan melaporkan hasil penelitian persyaratan Bakal Calon Anggota BPD dari unsur keterwakilan wilayah kepada Panitia Pengisian Tingkat Desa untuk ditetapkan sebagai Calon Anggota BPD.
  • Persyaratan Bakal Calon Anggota BPD dari unsur Keterwakilan Perempuan diteliti oleh Panitia Pengisian Tingkat Desa, yang selanjutnya oleh Panitia Pengisian Tingkat Desa ditetapkan sebagai Calon Anggota BPD.
  • Nama – nama Calon Anggota BPD yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat, untuk memberi kesempatan masyarakat menilai masing-masing calon.
  • Jumlah Calon Anggota BPD yang ditetapkan oleh Panitia Pengisian Tingkat Desa paling sedikit 2 (dua) calon untuk unsur Keterwakilan Perempuan dan paling sedikit 3 (tiga) calon untuk unsur keterwakilan wilayah.
  • Bakal Calon Anggota BPD dari unsur keterwakilan wilayah dan unsur Keterwakilan Perempuan yang telah memenuhi persyaratan administratif ditetapkan sebagai Calon Anggota BPD oleh Panitia Pengisian Tingkat Desa.

 

 

MEKANISME MUSYAWARAH WILAYAH PERWAKILAN

 

 Berdasarkan hasil Musyawarah Desa, maka untuk Pengisian Keanggotaan BPD Keterwakilan Wilayah dengan mekanisme musyawarah perwakilan, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengisian Anggota BPD dari unsur keterwakilan wilayah dengan mekanisme musyawarah perwakilan dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Perwakilan, dengan didampingi Panitia Pengisian Tingkat Desa.
  2. Musyawarah perwakilan dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka dilanjutkan dengan metode voting (Pemilihan Tertutup ).
  3. Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Perwakilan melakukan kegiatan sebagai berikut :
  4. Bekerja sama dengan pengurus RW dan/atau RT menyusun daftar nama perwakilan masyarakat yang diundang untuk mengikuti musyawarah perwakilan;
  5. Menyusun daftar nama perwakilan masyarakat yang akan di undang dalam musyawarah yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara untuk disampaikan kepada Panitia Pengisian Tingkat Desa yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan.
  6. Menentukan tempat musyawarah perwakilan;
  7. Mengundang peserta musyawarah sesuai daftar nama yang telah ditetapkan.
  8. Menyelenggarakan musyawarah dengan peserta sesuai daftar nama yang sudah ditetapkan.
  9. Memfasilitasi penyampaian visi dan misi Calon Anggota BPD Yang Berhak Dipilih yang dilaksanakan pada saat musyawarah perwakilan;
  10. Mengurutkan Calon Anggota BPD Yang Berhak Dipilih dari nomor 1 (satu) dan seterusnya dengan musyawarah mufakat atau berdasarkan perolehan suara terbanyak dari peserta musyawarah yang hadir;
  11. Membuat Berita Acara Pelaksanaan dan Hasil Musyawarah Perwakilan di Wilayah Perwakilan untuk disampaikan kepada Panitia Pengisian Tingkat Desa.
  12. Yang mempunyai hak suara dalam Musyawarah Perwakilan adalah Peserta Musyawarah yang terdaftar dalam Daftar Peserta Musyawarah Perwakilan (DPMP) yang sebelumya telah disusun dan di sahkan oleh Kepala Desa, panitia tidak punya hak suara dalam Musyawarah Perwakilan;
  13. Daftar Peserta Musyawarah Perwakilan (DPMP) berjumlah gasal/ ganjil yang terdiri dari LKD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan perwakilan masyarakat, dengan jumlah undangan 20 orang, dengan musyawarah mufakat atau berdasarkan perolehan suara terbanyak dari peserta musyawarah yang hadir;
  14. Calon Anggota terpilih apabila mempuyai hasil musyawarah terbanyak, apabila ada hasil yang sama / draw maka diadakan voting ulang. Apabila masih mendapatkan hasil yang sama, voting diulang sebanyak 3 kali.
  15. Apabila masih sama, keputusan diambil dari usia Calon yang lebih tua.
  16. Musyawarah dinyatakan sah apabila memenuhi quota kehadiran peserta 50% + 1.
  • Musyawarah Keterwakilan Wilayah dilaksanakan pada :

 

Hari  

:

Sabtu

 

 

Tanggal

:

21 Desember 2019

 

 

Pukul

:

19.30 Wib s.d Selesai

 

 

 

  Tempat      :

 

No

Wilayah

Tempat

1

Wilayah I ( Janturan dan Menggungan )

 

Rumah Bp. Maryoto

( Dukuh Janturan )

2

Wilayah II ( Garang dan Soropadan )

 

Balai Pedukuhan Soropadan

3

Wilayah III ( Tegal Perang dan Kopok Wetan )

Rumah Bp. Mujiman

( Dukuh Kopok Wetan )

4

Wilayah IV ( Kopok Kidul dan Kopok Kulon )

Rumah Bp. Sambadi

( Dukuh Kopok Kidul )

5

Wilayah V ( Soronanggan )

Rumah BP. Wardoyo

( Dukuh Soronanggan )

6

Wilayah VI ( Jombokan )

Balai Pedukuhan Jombokan

 

7

Wilayah VII ( Bujidan )

Rumah Bp. Triyana

( Dukuh Bujidan )

8

Wilayah VIII ( Siluwok lord an Siluwok Kidul )

Rumah Bp. Supardi

( Dukuh Siluwok Lor )

 

 

 

MEKANISME PEMILIHAN LANGSUNG KETERWAKILAN PEREMPUAN

Pengisian Anggota BPD dari unsur Keterwakilan Perempuan dilakukan dengan mekanisme pemilihan langsung, dan apabila sampai dengan batas akhir waktu penjaringan diperoleh paling kurang 2 (dua) Bakal Calon Anggota BPD, maka Panitia Pengisian Tingkat Desa melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. Menyusun Daftar Pemilih Sementara yang berisi data warga Desa setempat berjenis kelamin perempuan yang memiliki hak pilih, berdasarkan data potensial pemilih dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  2. Memperbaiki Daftar Pemilih Sementara khusus untuk pemilihan langsung anggota BPD dari unsur Keterwakilan Perempuan yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap;
  3. Pengumuman DPT
  4. Menyiapkan logistik  pemilihan seperti  kartu  suara,  bilik  suara, dan kotak suara;
  5. Menetapkan lokasi Tempat Pemungutan Suara pemilihan langsung anggota BPD untuk unsur Keterwakilan Perempuan; (1 TPS di desa)
  6. Melakukan pengundian nomor urut Calon Anggota BPD Yang Berhak Dipilih untuk unsur Keterwakilan Perempuan;
  7. Memfasilitasi penyampaian visi dan misi Calon Anggota BPD Yang Berhak Dipilih untuk unsur Keterwakilan Perempuan paling kurang 1 (satu) kali;
  8. Mengundang penduduk yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap untuk melakukan pemilihan langsung untuk unsur Keterwakilan Perempuan pada hari dan tanggal yang sudah ditetapkan;
  9. Mempersiapkan dan melaksanakan proses pemilihan langsung secara umum, bebas, dan rahasia pada hari dan tanggal yang sudah ditetapkan;
  10. melakukan penghitungan suara secara terbuka; dan
  11. membuat Berita Acara Pelaksanaan dan Hasil Pemilihan Langsung.

 

  • Mekanisme teknis pemilihan langsung
    1. Surat Suara Sah

Surat Suara Sah apabila :

  • Menggunakan Surat Suara yang dikeluarkan oleh Panitia Pengisian BPD.
  • Terdapat tanda tangan basah dari Ketua dan Sekretaris Panitia Pengisian BPD.
  • Tidak terdapat tambahan tulisan atau tanda yang menunjukkan identitas pemilih.
  • Terdapat 1(satu) atau lebih coblosan pada 1 (satu) kotak yang memuat nomor dan foto salah satu calon.
  • Tidak rusak dan atau berubah bentuk.
  • Dicoblos dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia pengisian BPD.
  • Calon anggota BPD yang terpilih ditentukan dengan perolehan suara terbanyak.
  • Apabila terjadi perolehan suara terbanyak ( sesuai poin 3 ) yang sama /Draw maka nomor urut 1 ditentukan berdasar tingkat pendidikandan atau lamanya pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintahan atau Lembaga Desa.
  • Pemilihan langsung untuk unsur Keterwakilan Perempuan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB di Balai Desa TAWANGSARI.

 

 MEKANISME MUSYAWARAH KETERWAKILAN PEREMPUAN

 

Dalam hal Pengisian Anggota BPD dari unsur Keterwakilan Perempuan dilakukan dengan mekanisme musyawarah perwakilan, apabila sampai dengan batas akhir waktu penjaringan tidak diperoleh paling kurang 2 (dua) Bakal Calon Anggota BPD. Panitia Pengisian Tingkat Desa melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. Bekerja sama dengan Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Pemilihan atau Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Perwakilan dalam menyusun daftar nama perwakilan masyarakat perempuan yang diundang untuk mengikuti musyawarah perwakilan;
  2. Jumlah peserta musyawarah perwakilan keterwakilan perempuan adalah 80 orang perempuan.
  3. Penyusunan daftar nama perwakilan masyarakat perempuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa;
  4. Menentukan tempat musyawarah perwakilan;
  5. Mengundang peserta musyawarah perwakilan sesuai daftar nama sebagaimana dimaksud pada huruf a pada hari dan tanggal yang sudah ditetapkan;
  6. menyelenggarakan musyawarah perwakilan dengan peserta sesuai daftar nama sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  7. Musyawarah perwakilan diawali dengan penentuan Bakal Calon Anggota BPD berdasarkan usulan peserta musyawarah perwakilan sehingga diperoleh jumlah paling kurang 2 (dua) Calon Anggota BPD, dan Bakal Calon harus hadir atau dihadirkan dalam musyawarah;
  8. Yang mempunyai hak suara dalam musyawarah perwakilan adalah Peserta Musyawarah yang terdaftar dalam DPMP, panitia tidak punya hak suara dalam Musyawarah Perwakilan;
  9. Apabila selama masa penjaringan sudah ada 1 (satu) orang Bakal Calon Anggota BPD yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan, maka ditetapkan sebagai Calon Anggota BPD pada saat musyawarah perwakilan;
  10. Calon Anggota BPD yang sudah ditetapkan kemudian disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon Anggota BPD Yang Berhak Dipilih pada saat musyawarah perwakilan;
  11. Memfasilitasi penyampaian visi dan misi Calon Anggota BPD Yang Berhak Dipilih yang dilaksanakan pada saat musyawarah perwakilan;
  12. Mengurutkan Calon Anggota BPD Yang Berhak Dipilih dari nomor 1 (satu) dan seterusnya dengan musyawarah mufakat atau berdasarkan perolehan suara terbanyak dari peserta musyawarah yang hadir;
  13. Membuat Berita Acara Pelaksanaan dan Hasil Musyawarah Perwakilan di Wilayah Perwakilan.

  

PENETAPAN HASIL KEANGGOTAAN BPD

 

 

Dalam  hal  pengisian  keanggotaan  BPD  menggunakan  pemilihan  langsung, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan dan Hasil Pemilihan Langsung, Panitia Pengisian Tingkat Desa melaksanakan rapat musyawarah untuk: 

  1. Melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara Calon Anggota BPD Yang Berhak Dipilih dari unsur Keterwakilan Perempuan dan mengurutkan nomor 1 dan seterusnya berdasarkan perolehan suara sah terbanyak;
  2. Menuangkan rekapitulasi hasil perolehan suara Calon Anggota BPD Yang Berhak Dipilih sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dalam Berita Acara Hasil Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan BPD.

 

 

Dalam hal pengisian keanggotaan BPD menggunakan mekanisme musyawarah perwakilan, Panitia Pengisian Tingkat Desa melaksanakan rapat musyawarah untuk:

  1. Melakukan rekapitulasi hasil musyawarah perwakilan dari unsur Keterwakilan Perempuan dengan mengurutkan Calon Anggota BPD Yang Berhak Dipilih nomor 1 dan seterusnya berdasarkan hasil musyawarah perwakilan;
  2. Melakukan rekapitulasi hasil musyawarah perwakilan dari unsur keterwakilan wilayah dengan mengurutkan Calon Anggota BPD Yang Berhak Dipilih nomor 1 dan seterusnya berdasarkan hasil musyawarah perwakilan;
  3. Menuangkan rekapitulasi hasil musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada  huruf  a  dan  huruf b dalam Berita Acara Hasil Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan BPD.

 

 Panitia Pengisian Tingkat Desa menyampaikan Berita Acara Hasil Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dan Pasal 9 huruf c kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkannya hasil pengisian keanggotaan BPD.

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan BPD, Kepala Desa menetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Daftar Anggota BPD Hasil Pengisian Keanggotaan BPD.
  • Kepala Desa melalui Camat menyampaikan hasil pengisian keanggotaan BPD kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pengisian keanggotaan BPD Oleh Kepala Desa untuk diresmikan oleh Bupati.

 

  

KETENTUAN PENUTUP

 Keputusan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD ini selanjutnya dijadikan pedoman pelaksanaan pengisian BPD Desa TAWANGSARI Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan ini.

Hal – hal yang belum tertuang dalam tata tertib ini diatur kemudian oleh Panitia dengan mengacu pada Peraturaan Perundang – undangan yang berlaku.

                                                                                          

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana Sarta Pangripta

RUDIYANTA

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI

Ulu-Ulu

ROHMAT ARIFIN

Jagabaya

FAJAR SUCIPTA ..SE

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

SUBARJA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Di Yogyakarta

Layanan Online

Layanan Aduan

Produk Hukum

Perpustakaan

Kelompok Informasi Masyarakat

Pajak Bumi dan Bangunan

Komentar

eka herdi nugraha

24 September 2024 13:17:21

Daftar ah...

wahyu dew

02 Januari 2024 21:50:36

Ingin tau.. ...

Syahrozi

26 Maret 2023 09:08:30

Logo yang benar-benar mengagumkan...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:80
Kemarin:173
Total:212.189
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.17.183.187
Browser:Mozilla 5.0

CCTV

powered by rtsp.me

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.341.141.237,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.746.623.286,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 520.403.880,00Rp 520.403.880,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 75.000.000,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.060.964.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 138.743.637,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 8.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.517.239.994,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 632.254.430,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 170.547.025,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 307.875.400,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.706.437,00Rp 0,00

Peta Jalan 3D

 

Jl.Kyai Ronggo

Balai Kalurahan Tawangsari

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Di Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan