Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

RKUHP: Kepala Desa Bisa Adukan Pasangan Kumpul Kebo

Administrator

19 September 2019

540 Kali Dibaca

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) revisi 15 September 2019 memperluas celah pengenaan pidana terhadap perbuatan hidup bersama atau tinggal serumah tanpa ada status pernikahan atau biasa disebut kumpul keboKepala desa jadi dapat mengadukan pasangan kumpul kebo kepada Kepolisian.

Mulanya ancaman pidana pada Pasal 419 hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari suami, istri, orangtua atau anak. Namun berdasar revisi terbaru, tim panitia kerja DPR sepakat untuk menambah pihak pengadu, yakni kepala desa.

Pasal 419 RKUHP ayat 1 berbunyi, "setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."


Lalu ayat 2 pasal ini mengatur penuntutan hanya bisa terjadi jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua dan anak.

Kemudian pembahasan pada 15 September 2019 lalu, ada penambahan ayat 3 yang menyatakan, "pengaduan sebagaimana dimaksud dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua dan anak."

Perubahan itu menuai kritik dari Institute for Criminal Justice (ICJR). Mereka menilai perubahan tersebut berpotensi memperburuk kondisi penegakan hukum.

"Memiliki celah kesewenang-wenangan yang lebar, selain keberadaan pasal tersebut juga merupakan masalah overkriminalisasi," kata Direktur ICJR Anggara melalui keterangan tertulis, Rabu (18/9).

Menurut dia, pengaturan pasal perzinahan dan kumpul kebo dalam RKUHP tanpa disertai pertimbangan yang matang bakal membahayakan 40 hingga 50 juta anggota masyarakat adat serta 55 persen pasangan menikah di rumah tangga miskin. Dia menilai itu sangat bisa terjadi mengingat ada kesulitan untuk membuat pencatatan perkawinan bagi kalangan tertentu.

"Tanpa sosialisasi yang jelas, laporan dari Kepala Desa untuk tindak pidana kesusilaan seperti kohabitasi (hidup bersama di luar perkawinan) berpotensi memidanakan 40% remaja yang sudah melakukan aktivitas seksual," ungkap Anggara bertolok pada data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2014.

DPR berencana mengesahkan RKUHP pada 24 September mendatang. Mereka tetap memasang target dalam waktu dekat meski banyak poin revisi yang dianggap kontroversi oleh sejumlah pihak.

Misalnya Pasal 432 tentang penggelandangan. Dalam beleid tersebut, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti gelandang bisa dikenakan pidana denda.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyebut pemerintah juga memiliki mental penjajah karena berusaha membangkitkan pasal-pasal antidemokrasi dalam RKUHP.

Misalnya, pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu dinilai mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Aliansi juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196, dan197. Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 dan akhir-akhir ini, Aliansi berujar pasal itu hanya akan jadi bentuk antidemokrasi pemerintah

 

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918205831-12-431757/rkuhp-kepala-desa-bisa-adukan-pasangan-kumpul-kebo

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana sarta Pangripta

RUDIYANTA, SH

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc

Ulu-ulu

ROHMAT ARIFIN

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO, S.Pd

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

GIYO SUPRIYATNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

PETA JALAN 3D

Kantor Kalurahan
Jalan Kyai Ronggo

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.105.808.545,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.568.910.478,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 429.497.613,65RP 0,00

APBK 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 61.438.616,00RP 0,00

Hasil Aset Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 9.000.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 355.072.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 184.737.921,00RP 0,00

Alokasi Dana Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 871.953.408,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 555.000.000,00RP 0,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 1.800.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 8.373.000,00RP 0,00

APBK 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 1.516.870.342,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 846.079.500,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 40.924.047,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 157.743.950,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 7.292.639,00RP 0,00

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan