Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - 34
Administrator | 19 September 2019 | 540 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
19 September 2019
540 Kali Dibaca
Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) revisi 15 September 2019 memperluas celah pengenaan pidana terhadap perbuatan hidup bersama atau tinggal serumah tanpa ada status pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo. Kepala desa jadi dapat mengadukan pasangan kumpul kebo kepada Kepolisian.
Mulanya ancaman pidana pada Pasal 419 hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari suami, istri, orangtua atau anak. Namun berdasar revisi terbaru, tim panitia kerja DPR sepakat untuk menambah pihak pengadu, yakni kepala desa.
Pasal 419 RKUHP ayat 1 berbunyi, "setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Lalu ayat 2 pasal ini mengatur penuntutan hanya bisa terjadi jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua dan anak.
Kemudian pembahasan pada 15 September 2019 lalu, ada penambahan ayat 3 yang menyatakan, "pengaduan sebagaimana dimaksud dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua dan anak."
Perubahan itu menuai kritik dari Institute for Criminal Justice (ICJR). Mereka menilai perubahan tersebut berpotensi memperburuk kondisi penegakan hukum.
"Memiliki celah kesewenang-wenangan yang lebar, selain keberadaan pasal tersebut juga merupakan masalah overkriminalisasi," kata Direktur ICJR Anggara melalui keterangan tertulis, Rabu (18/9).
Menurut dia, pengaturan pasal perzinahan dan kumpul kebo dalam RKUHP tanpa disertai pertimbangan yang matang bakal membahayakan 40 hingga 50 juta anggota masyarakat adat serta 55 persen pasangan menikah di rumah tangga miskin. Dia menilai itu sangat bisa terjadi mengingat ada kesulitan untuk membuat pencatatan perkawinan bagi kalangan tertentu.
"Tanpa sosialisasi yang jelas, laporan dari Kepala Desa untuk tindak pidana kesusilaan seperti kohabitasi (hidup bersama di luar perkawinan) berpotensi memidanakan 40% remaja yang sudah melakukan aktivitas seksual," ungkap Anggara bertolok pada data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2014.
DPR berencana mengesahkan RKUHP pada 24 September mendatang. Mereka tetap memasang target dalam waktu dekat meski banyak poin revisi yang dianggap kontroversi oleh sejumlah pihak.
Misalnya Pasal 432 tentang penggelandangan. Dalam beleid tersebut, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti gelandang bisa dikenakan pidana denda.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyebut pemerintah juga memiliki mental penjajah karena berusaha membangkitkan pasal-pasal antidemokrasi dalam RKUHP.
Misalnya, pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu dinilai mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.
Aliansi juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196, dan197. Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 dan akhir-akhir ini, Aliansi berujar pasal itu hanya akan jadi bentuk antidemokrasi pemerintah
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2275
Populasi
2156
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4431
2275
Laki-laki
2156
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4431
TOTAL
Aparatur Kalurahan
Lurah
TUPAR
Carik
TRI SULISTIYO, S. Kom
Panata Laksana sarta Pangripta
RUDIYANTA, SH
Danarta
RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE
Kamituwa
KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc
Ulu-ulu
ROHMAT ARIFIN
Dukuh Janturan
MARYOTO
Dukuh Menggungan
SUPANGAT
Dukuh Soropadan
SUMARDI
Dukuh Garang
PRABOWO
Dukuh Tegal Perang
RIZKA WARID HARDYANTO
Dukuh Kopok Wetan
MUJIMAN
Dukuh Kopok Kidul
SAMBADI
Dukuh Kopok Kulon
HERU PARSETIYO
Dukuh Bujidan
TRIYANA
Dukuh Jombokan
ADI NUR ASTONO, S.Pd
Dukuh Soronanggan
RINI KUSUMA WARTI
Dukuh Siluwok Lor
GREIS HANANTO
Dukuh Siluwok Kidul
GIYO SUPRIYATNO
Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
PETA JALAN 3D
Presensi Pamong
Arsip Artikel

236 Kali
Berkas Masuk Peserta Penjaringan dan Penyaringan Jagabaya
176 Kali
Penjaringan dan Penyaringan Pamong Jagabaya Kalurahan Tawangsari
76 Kali
Wujudkan Transparansi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tawangsari Gelar RAT Tahun 2025
178 Kali
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
1.045 Kali
Era Baru Tata Kelola Desa: PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Kesejahteraan Perangkat Desa Jadi Sorotan
100 Kali
Duka Dua Provinsi: Ketika Aceh dan Sumatera Utara Diterjang Bencana Hidrometeorologi
82 Kali
Sultan Jogja Tegaskan Tidak Menjual Lahan untuk Proyek Tol
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,558 |
| Kemarin | : | 3,689 |
| Total | : | 175,064 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.64.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar