Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Fenomena Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pendidikan

Administrator

14 Oktober 2019

534 Kali Dibaca

Beberapa hari terakhir ini Desa dikejutkan dengan banyaknya wali siswa yang datang minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa. Mereka beralasan bahwa surat tersebut diminta Sekolahan Anaknya sebagai syarat untuk pembuatan Kartu Indonesia Cerdas. 

Namun ternyata tidak semua siswa bisa memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa. Hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa Seseorang bisa mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu apabila :

  1. Tercatat dalam Basis Data Terpadu maupun data kemiskinan yang lain sesuai yang ada di Dinas Sosial masing-masing
  2. Terdaftar dalam Program Pengentasan Kemiskinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah (PKH,KIS,KKS BPNT,KKM,KKRM)
  3. Penerbitan Surat Keterangan tidak mampu menjadi kewenangan Dinas Sosial Kab./Kota masing-masing. 

Yang perlu disayangkan pemerintah desa khususnya Desa Tawangsari belum memperoleh koordinasi langsung dengan Dinas Terkait sehingga sebelum edaran ini diterima semua warga yang datang ke Desa dilayani untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu kecuali bagi wali siswa yang sudah menjabat Pegawai Negeri Sipil. 

Akan dimungkinkan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu yang diberikan Pemerintah Desa menjadi tidak berlaku karena warga tersebut tidak masuk di Basis Data Terpadu. 

Informasi Tersebut juga dilansir di Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo  yang menyebutkan bahwa Dinas Sosial PPPA melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga yang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Cerdas bagi siswa SMA/SMK. Pelayanan dilakukan pada hari kerja mulai pukul 07.30 WIB s/d 15.30 WIB. Warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan ini dapat langsung datang ke Dinas Sosial PPPA setelah mendapatkan surat keterangan dari desa dengan membawa FC KK dan KTP. Desa melakukan verifikasi bahwa warga tersebut adalah warga yang masuk dalam BDT. Warga masyarakat yang tidak masuk dalam BDT tidak bisa mendapatkan SKTM dari Dinsos PPPA. Permohonan SKTM juga dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah untuk memudahkan warga masyarakat agar tidak berdesak-desakan di Dinsos PPPA. Hingga saat ini, sudah 203 warga masyarakat yang mendapatkan layanan SKTM ini.

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana sarta Pangripta

RUDIYANTA, SH

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc

Ulu-ulu

ROHMAT ARIFIN

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO, S.Pd

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

GIYO SUPRIYATNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34

PETA JALAN 3D

Kantor Kalurahan
Jalan Kyai Ronggo

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan