02746472260
Pemdestwsari@gmail.com
Statistik
Pengunjung

Hari Ini | : | 285 |
Kemarin | : | 172 |
Total | : | 14.147 |
Sistem Operasi Perangkat Yang Anda Gunakan
Unknown Platform
Browser Yang Anda Gunakan
Tidak ditemukan
IP Anda
34.204.174.110

TUPAR
Lurah Kalurahan
Belum Hadir

TRI SULISTIYO
Carik
Belum Hadir

RUDIYANTA
Panata Laksana Sarta Pangripta
Belum Hadir

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE
Danarta
Belum Hadir

KARTINI DWI SUSILOWATI
Kamituwa
Belum Hadir

ROHMAT ARIFIN
Ulu-Ulu
Belum Hadir

FAJAR SUCIPTA ..SE
Jagabaya
Belum Hadir

MARYOTO
Dukuh Janturan
Belum Hadir

SUPANGAT
Dukuh Menggungan
Belum Hadir

SUMARDI
Dukuh Soropadan
Belum Hadir

PRABOWO
Dukuh Garang
Belum Hadir

RIZKA WARID HARDYANTO
Dukuh Tegal Perang
Belum Hadir

MUJIMAN
Dukuh Kopok Wetan
Belum Hadir

SAMBADI
Dukuh Kopok Kidul
Belum Hadir

HERU PARSETIYO
Dukuh Kopok Kulon
Belum Hadir

TRIYANA
Dukuh Bujidan
Belum Hadir

ADI NUR ASTONO
Dukuh Jombokan
Belum Hadir

RINI KUSUMA WARTI
Dukuh Soronanggan
Belum Hadir

GREIS HANANTO
Dukuh Siluwok Lor
Belum Hadir

SUBARJA
Dukuh Siluwok Kidul
Belum Hadir
Fenomena Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pendidikan
Beberapa hari terakhir ini Desa dikejutkan dengan banyaknya wali siswa yang datang minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa. Mereka beralasan bahwa surat tersebut diminta Sekolahan Anaknya sebagai syarat untuk pembuatan Kartu Indonesia Cerdas.
Namun ternyata tidak semua siswa bisa memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa. Hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa Seseorang bisa mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu apabila :
- Tercatat dalam Basis Data Terpadu maupun data kemiskinan yang lain sesuai yang ada di Dinas Sosial masing-masing
- Terdaftar dalam Program Pengentasan Kemiskinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah (PKH,KIS,KKS BPNT,KKM,KKRM)
- Penerbitan Surat Keterangan tidak mampu menjadi kewenangan Dinas Sosial Kab./Kota masing-masing.
Yang perlu disayangkan pemerintah desa khususnya Desa Tawangsari belum memperoleh koordinasi langsung dengan Dinas Terkait sehingga sebelum edaran ini diterima semua warga yang datang ke Desa dilayani untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu kecuali bagi wali siswa yang sudah menjabat Pegawai Negeri Sipil.
Akan dimungkinkan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu yang diberikan Pemerintah Desa menjadi tidak berlaku karena warga tersebut tidak masuk di Basis Data Terpadu.
Informasi Tersebut juga dilansir di Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo yang menyebutkan bahwa Dinas Sosial PPPA melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga yang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Cerdas bagi siswa SMA/SMK. Pelayanan dilakukan pada hari kerja mulai pukul 07.30 WIB s/d 15.30 WIB. Warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan ini dapat langsung datang ke Dinas Sosial PPPA setelah mendapatkan surat keterangan dari desa dengan membawa FC KK dan KTP. Desa melakukan verifikasi bahwa warga tersebut adalah warga yang masuk dalam BDT. Warga masyarakat yang tidak masuk dalam BDT tidak bisa mendapatkan SKTM dari Dinsos PPPA. Permohonan SKTM juga dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah untuk memudahkan warga masyarakat agar tidak berdesak-desakan di Dinsos PPPA. Hingga saat ini, sudah 203 warga masyarakat yang mendapatkan layanan SKTM ini.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Transparansi Anggaran
APBDes 2021 Pelaksanaan
PENDAPATAN
Rp. 3,138Rp. 8,003,127
BELANJA
Rp. 863Rp. 1,104
PEMBIAYAAN
Rp. 450Rp. 50,000,450
APBDes 2021 Pendapatan
Hasil Usaha Desa
Rp. 79Rp. 76
Hasil Aset Desa
Rp. 137Rp. 91
Dana Desa
Rp. 1,869Rp. 1,869
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 115Rp. 118
Alokasi Dana Desa
Rp. 837Rp. 843
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 37Rp. 75
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 56Rp. 56
Bunga Bank
Rp. 8Rp. 8,000,000
APBDes 2021 Pembelanjaan
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 1Rp. 1
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 417Rp. 460
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 52Rp. 91
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 0Rp. 50
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 393Rp. 502
Bagikan