Kalurahan Tawangsari

Kap. Pengasih
Kab. Kulon Progo - Di Yogyakarta

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀ ꦠꦮꦁꦱꦫꦶ), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Fenomena Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pendidikan

Administrator

14 Oktober 2019

536 Kali dibuka

Beberapa hari terakhir ini Desa dikejutkan dengan banyaknya wali siswa yang datang minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa. Mereka beralasan bahwa surat tersebut diminta Sekolahan Anaknya sebagai syarat untuk pembuatan Kartu Indonesia Cerdas. 

Namun ternyata tidak semua siswa bisa memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa. Hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa Seseorang bisa mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu apabila :

  1. Tercatat dalam Basis Data Terpadu maupun data kemiskinan yang lain sesuai yang ada di Dinas Sosial masing-masing
  2. Terdaftar dalam Program Pengentasan Kemiskinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah (PKH,KIS,KKS BPNT,KKM,KKRM)
  3. Penerbitan Surat Keterangan tidak mampu menjadi kewenangan Dinas Sosial Kab./Kota masing-masing. 

Yang perlu disayangkan pemerintah desa khususnya Desa Tawangsari belum memperoleh koordinasi langsung dengan Dinas Terkait sehingga sebelum edaran ini diterima semua warga yang datang ke Desa dilayani untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu kecuali bagi wali siswa yang sudah menjabat Pegawai Negeri Sipil. 

Akan dimungkinkan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu yang diberikan Pemerintah Desa menjadi tidak berlaku karena warga tersebut tidak masuk di Basis Data Terpadu. 

Informasi Tersebut juga dilansir di Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo  yang menyebutkan bahwa Dinas Sosial PPPA melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga yang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Cerdas bagi siswa SMA/SMK. Pelayanan dilakukan pada hari kerja mulai pukul 07.30 WIB s/d 15.30 WIB. Warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan ini dapat langsung datang ke Dinas Sosial PPPA setelah mendapatkan surat keterangan dari desa dengan membawa FC KK dan KTP. Desa melakukan verifikasi bahwa warga tersebut adalah warga yang masuk dalam BDT. Warga masyarakat yang tidak masuk dalam BDT tidak bisa mendapatkan SKTM dari Dinsos PPPA. Permohonan SKTM juga dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah untuk memudahkan warga masyarakat agar tidak berdesak-desakan di Dinsos PPPA. Hingga saat ini, sudah 203 warga masyarakat yang mendapatkan layanan SKTM ini.

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana Sarta Pangripta

RUDIYANTA

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI

Ulu-Ulu

ROHMAT ARIFIN

Jagabaya

FAJAR SUCIPTA ..SE

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

GIYO SUPRIYATNO

Layanan Online

Layanan Aduan

Produk Hukum

Perpustakaan

Kelompok Informasi Masyarakat

Pajak Bumi dan Bangunan

Komentar

eka herdi nugraha

24 September 2024 13:17:21

Daftar ah...

wahyu dew

02 Januari 2024 21:50:36

Ingin tau.. ...

Syahrozi

26 Maret 2023 09:08:30

Logo yang benar-benar mengagumkan...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:254
Kemarin:525
Total:352.569
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.212
Browser:Mozilla 5.0

CCTV

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.375.290.020,00Rp 2.305.480.337,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.567.153.349,00Rp 2.065.811.122,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 603.563.329,00Rp 603.563.329,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 78.107.690,00Rp 78.107.690,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.350.000,00Rp 19.326.115,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00Rp 24.976.167,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.029.008.000,00Rp 1.029.008.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 192.997.622,00Rp 143.878.244,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 899.893.108,00Rp 894.391.964,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 100.000.000,00Rp 100.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 9.500.000,00Rp 9.500.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00Rp 6.292.157,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.542.106.767,00Rp 1.124.370.709,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 724.939.400,00Rp 680.942.263,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 71.361.300,00Rp 47.629.200,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 138.868.950,00Rp 133.668.950,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 89.876.932,00Rp 79.200.000,00

Peta Jalan 3D

 

Jl.Kyai Ronggo

Balai Kalurahan Tawangsari

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Di Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan