Bagi pengguna layanan BPJS Kesehatan yang berasal dari pegawai swasta, pegawai negeri sipil, maupun aparatur negara semisal TNI dan Polisi, tentunya dapat menanggung jaminan kesehatan hingga maksimal empat orang anggota keluarga yang terdiri dari istri, dan tiga orang anak kandung maupun anak angkat yang secara sah diakui oleh negara.
Teruntuk tanggungan anak, masa tanggungannya dibatasi hingga anak tersebut berusia 21 tahun atau 25 tahun bila anak tersebut menempuh pendidikan formal semisal kuliah. Bila anak yang ditanggung berusia 21 tahun, maka secara otomatis pelayanan Kartu Indonesia Sehat yang dimiliki akan di non-aktifkan.
Untuk mengaktifkannya, perlu melakukan konfirmasi kepada kantor layanan BPJS Kesehatan setempat. Untuk mengaktifkan layanan BPJS Kesehatan bagi anak yang berusia 21 tahun dan masih menempuh pendidikan formal, syarat dan caranya cukup mudah.
Kita hanya perlu mempersiapkan berkas berupa Kartu Keluarga, KTP anak yang berusia 21 tahun, Kartu Indonesia Sehat milik anak yang berusia 21 tahun, slip gaji atau upah orang tua atau kepala keluarga yang menanggung BPJS Kesehatan (slip gaji dalam beberapa bulan), dan surat keterangan kuliah terbaru dari kampus.
Mungkin akan timbul pertanyaan, apakah harus difotokopi atau membawa yang asli? Kami sendiri membawa keduanya, artinya kami membawa berkas asli serta membawa salinan atau hasil fotokopiannya.
Berkas yang tadi kita bawa hanya untuk berjaga-jaga. Karena setelah kami mencoba melakukan perpanjangan di kantor pelayanan BPJS Kesehatan wilayah Bandung Barat, ternyata tak semua berkas tersebut akan digunakan. Namun tetap, salinan atau fotokopian yang tadi kita siapkan akan dilampirkan ke petugas BPJS Kesehatan.
Proses pengaktifan ini boleh dilakukan oleh orang tua maupun anak yang telah berusia 21 tahun yang bermaksud mengaktifkannya. Langkah yang kami lakukan dalam mengaktifkan Kartu Indonesia Sehat adalah sebagai berikut:
1. Pergi ke kantor pelayanan BPJS Kesehatan terdekat. Ingat, untuk pergi ke kantor pelayanan BPJS Kesehatan dan bukan BPJS Ketenaga kerjaan. Karena kendati Kartu Indonesia Sehat kita diurus oleh perusahaan, namun penerbitannya dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Untuk wilayah Bandung Barat, silakan kunjungi kantor pelayanan BPJS Kesehatan yang terletak di Gado Bangkong. Untuk wilayah Cimahi, silakan kunjungi kantor BPJS Kesehatan yang terletak di Sangkuriang dekat dengan SMEA Sangkuriang.
2. Setelah sampai di kantor pelayanan BPJS Kesehatan yang dituju, selanjutnya kita bertanya pada satpam atau petugas lain yang berjaga di bagian depan. Kita jelaskan saja maksud dan tujuan kita adalah untuk mengaktifkan Kartu Indonesia Sehat kita yang tidak aktif karena usia penggunanya telah mencapai 21 tahun. Namun kita ingin mengaktifkannya karena pengguna layanan Kartu Indonesia Sehat yang dimaksud masih menjalani pendidikan formal atau kuliah.
3. Nanti petugas atau satpam yang berjaga di bagian depan akan memberikan kita formulir perubahan data Kartu Indonesia Sehat. Nantinya akan banyak sekali hal yang perlu diisi, namun kita hanya diperkenankan mengisi formulir yang berkenaan dengan perpanjangan masa aktif dari Kartu Indonesia Sehat.Kurang lebih yang akan kita isi hanya nama kepala keluarga, nama pengguna Kartu Indonesia Sehat yang akan diperpanjang, nomor Kartu Keluarga, nomor Kartu Indonesia Sehat yang akan diperpanjang, serta nomor dari surat keterangan kuliah terbaru dari kampus.
4. Setelah selesai melengkapi data di formulir, kita lampirkan berkas yang tadi kita bawa. Satukan salinan atau fotokopian berkas yang tadi telah kita sebutkan. Setelah selesai, kita hubungi petugas yang berjaga untuk selanjutnya meminta kartu antrian.
5. Setelah nomor antrian disebutkan oleh petugas BPJS Kesehatan, kita selanjutnya menuju loket atau meja yang telah diarahkan. Kemudian kita sebutkan keperluan atau maksud dari kedatangan kita ke kantor pelayanan BPJS Kesehatan.
6. Bila berkas lengkap dan data terkonfirmasi dengan benar, maka Kartu Indonesia Sehat dari anak yang berusia 21 tahun namun masih berpendidikan formal akan langsung aktif. Namun perlu diingat, kita wajib melakukan konfirmasi setiap tahunnya, karena pengaktifan ini hanya berlaku selama satu tahun terhitung dari tanggal surat keterangan kuliah dari kampus.
Bila di surat keterangan kuliah dari kampus menunjukkan tanggal pembuatan atau penerbitan pada 10 Juni 2019, maka Kartu Indonesia Sehat hanya akan aktif sampai 10 Juni 2020, dan tahun berikutnya kita perlu perpanjang lagi.
Sumber : https://www.viva.co.id/vstory/kesehatan-vstory/1178649-cara-mengaktifkan-bpjs-kesehatan-untuk-anak-usia-21-tahun-yang-masih-kuliah