Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pamong Kalurahan Tawangsari Momentum untuk Meningkatkan Kinerja

Administrator

03 Februari 2020

481 Kali Dibaca

TAWANGSARI, Kulon Progo — Kabupaten Kulon Progo menjadi yang pertama di DIY tentang penyelarasan nomenklatur jabatan pamong kalurahan. Menindaklanjuti penyelarasan nomenklatur tersebut, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih menggelar pengambilan sumpah dan pelantikan pamong kalurahan. Kegiatan tersebut digelar balai kelurahan, kalurahan Tawangsari pada Jumat (31/01/2020)

Hadir dalam acara tersebut, Panewu Pengasih, Warsidi, Pejabat Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Jumarno, Pj. Lurah Tawangsari, Heru Winarta, Carik Kalurahan Tawangsari, Tri Sulistiyo, Pamong dari 13 padukuhan, BPD, dan Tokoh masyarakat.

Acara diawali dgn menyanyikan lagu Indonesia raya. Kemudian dibacakan perubahan nomenklatur nama pamong.

Plt. Lurah Tawangsari, Heru Winarta setelah mengambil sumpah jabatan pamong Kalurahan Tawangsari, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, pamong dapat melaksanakan sumpah dengan baik.

Jam kerja masuk kantor saat ini 07.30 sampai 15.40 untuk piket kantor seminggu 5 kali, dan dukuh membantu pelayanan di kantor kalurahan. Ia mengingatkan bahwa saat ini, PBB Tawangsari berada pada rangking 2 terbawah di Kapanewon Pengasih.

Pj. Lurah Tawangsari mengungkapkan, ia tidak bisa setiap saat dikantor, karena harus menyelesaikan tugas Kapanewon.

"Mohon maaf belum bisa setiap hari di Tawangsari karena masih menjadi akuntan di Kapanewon,” ungkapnya.

Panewu pengasih, Warsidi, mengungkapkan bahwa, perubahan nama itu harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Kegiatan pelantikan bertujuan untyuk melestarikan nama, yang dahulu pernah dipakai.

Ia mengingatkan pamong, untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Saat ini jam kantor juga sudah diatur menggunakan finger print.

Nantinya kegiatan dipantai lewat aplikasi diandroid, sehingga pamong wajib pergi ke kantor.

Pembangunan, tambahnya,  sudah digelontorkan dananya. Ia mengingatkan kegiatan pembangunan harus sesuai perencanaan. Ia juga menekankan pada pembangunan fisik, harus sesuai nota dan tanggal juga harus sesuai, karena hal tersebut menjadi sasaran pemeriksaan.

BPD dan LPMD merupakan mitra kerja, masukan harus berdasarkan musyawarah. Ia menjelaskan, jangan melanggar larangan-larangan yg ada. Ia mencontohkan, pemindahan pasar kelapangan harus dilihat manfaatnya, harus sesuai perdes dan harus mendapatkan  ijin gubernur.  Kelurahan Tawangsari semua harus dibenahi. Tawangsari akan dibangun hotel berbintang, dan pertama di Panewon Pengasih dan pertama juga di Kabupaten Kulon Progo.

"Pembangunan hotel dapat mengurangi pengangguran, semua pekerja harus dari tawangsari,” jelasnya.

Ia berharap, pembangunan hotel nantinya, dapat  mensejahterakan warga Tawangsari.

Momentum untuk Meningkatkan Kinerja

Sementara itu, Pejabat Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Jumarno, mengungkapkan bahwa,  Kapanewon melaksanakan tugasnya secara teknis. Saat ini penjabat Kalurahan Tawangsari berasal dari unsur ASN daerah dan akan dilaksanakan pemilu serentak pada 2021.

"Penjabat merupakan tugas sampingan, tugas pokok dikapanewon,” ucapnya.

Saat ini terdapat 87 desa yang melaksanakan pengambilan sumpah. Ia berharap kegiatan pelayanan dpt berjalaan dgn lancar. Saat ini Pamong memiliki jam kerja yang sudah diatur melalui peraturan bupati. Semua akan dikoneksikan melalui aplikasi melalui dinas terkait

Ia berharap budaya kerja nantinya kalau sudah terbiasa akan bisa menikmati.

"Orang itu karena terbiasa,” jelasnya.

Dukuh melakukan pelayanan di Kalurahan dan bisa membantu kegiatan pamong yang lain. Apabila ada kegiatan di kewilayahan dukuh wajib hadir.

"Adanya pamong memberi pelayanan kepada masyarakat. Semua kegiatan dikewilayahan harus ijin dan ketika selesai kembali ke Kalurahan lagi,” jelasnya.

Ia berharap, momentum perubahan nomklatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah  Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan, nantinya desa akan diberikan keistimewaan, seperti pengelolaan pertanahan, kebudayaan dan lain-lain.

"Momentum ini untuk meningkatkan kinerja karena kedepannya akan banyak tantangan,” jelasnya.

Tugas pamong, tambahnya,  sudah diatur dan harus dilakukan sesuai peraturan yg ada melalui pelaksana teknis, dibantu LKD dan masyarakat.BPK / BPD sebagai pengawas, pemberi masukan, serta melakukan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan di desa.

Kalurahaan harus melaporkan silva dana desa apa adanya.

"Jika sisa diikembalikan ke kas negara,” tegasnya.

Nantinya, per 1 April 2020 seluruh anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan di Kulon Progo akan dilantik oleh bupati. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPK/BPD atas bantuannya.

 “Terimakasih kepada BPK/BPD, yang sebelum april sudah memasuki purna tugas, karena sudah banyak  membantu dalam pelaksanaan kegiatan kalurahan,” pungkasnya. (Triyono)

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana sarta Pangripta

RUDIYANTA, SH

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc

Ulu-ulu

ROHMAT ARIFIN

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO, S.Pd

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

GIYO SUPRIYATNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

PETA JALAN 3D

Kantor Kalurahan
Jalan Kyai Ronggo

Presensi Pamong

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Nining Suhartati

22 Mei 2026 17:10:31

Pelayanan Ramah..sangat Baik...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:310
Kemarin:3,805
Total:222,374
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:192.168.64.23
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.105.808.545,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.568.910.478,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 429.497.613,65RP 0,00

APBK 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 61.438.616,00RP 0,00

Hasil Aset Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 9.000.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 355.072.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 184.737.921,00RP 0,00

Alokasi Dana Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 871.953.408,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 555.000.000,00RP 0,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 1.800.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 8.373.000,00RP 0,00

APBK 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 1.516.870.342,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 846.079.500,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 40.924.047,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 157.743.950,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 7.292.639,00RP 0,00

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan