Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - 34
Administrator | 28 Desember 2020 | 391 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
28 Desember 2020
391 Kali Dibaca
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Munculnya varian baru dari virus Sars-Cov2 di South Wales Inggris diharapkan jangan sampai memperparah perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia. Saat ini, sejumlah negara di Eropa dan Australia melaporkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis (24/12/2020), bahwa Satgas Pengamanan Covid-19 telah turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wiku menambahkan, kedatangan pelaku perjalanan diperketat khususnya dari Inggris, Eropa dan Australia. Alasannya karena ditemukan varian baru yang berpotensi terdistribusi ke negara lain.
Dalam surat edaran itu mengatur beberapa tahapan bagi warga negara asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing. Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
Dan bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.
Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.
Untuk tahapan selanjutnya, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama. "Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan)," jelasnya.
Bagi WNA atau WNI negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi selama 5 hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2. Pertimbangan tes ulang ini, adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama 5 hari. Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia. Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan. Untuk biaya perawatan ini, Wiku menyebut bagi WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar.
Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan surveilans perubahan genetika varian baru virus Sars-Cov2 serta sebarannya secara nasional dan global. Pemerintah pun berusaha keras untuk mencegah masuknya varian baru virus tersebut untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia dari kemunculan imported case.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2275
Populasi
2157
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4432
2275
Laki-laki
2157
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4432
TOTAL
Aparatur Kalurahan
Lurah
TUPAR
Carik
TRI SULISTIYO, S. Kom
Panata Laksana sarta Pangripta
RUDIYANTA, SH
Danarta
RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE
Kamituwa
KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc
Ulu-ulu
ROHMAT ARIFIN
Dukuh Janturan
MARYOTO
Dukuh Menggungan
SUPANGAT
Dukuh Soropadan
SUMARDI
Dukuh Garang
PRABOWO
Dukuh Tegal Perang
RIZKA WARID HARDYANTO
Dukuh Kopok Wetan
MUJIMAN
Dukuh Kopok Kidul
SAMBADI
Dukuh Kopok Kulon
HERU PARSETIYO
Dukuh Bujidan
TRIYANA
Dukuh Jombokan
ADI NUR ASTONO, S.Pd
Dukuh Soronanggan
RINI KUSUMA WARTI
Dukuh Siluwok Lor
GREIS HANANTO
Dukuh Siluwok Kidul
GIYO SUPRIYATNO
Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
PETA JALAN 3D
Presensi Pamong
Arsip Artikel

24.425 Kali
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan untuk Anak Usia 21 Tahun yang Masih Kuliah
2.202 Kali
Era Baru Tata Kelola Desa: PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Kesejahteraan Perangkat Desa Jadi Sorotan

2.188 Kali
Ternyata 3 Kerajinan Unik Ini Bisa ditemukan di Kulon Progo

1.780 Kali
PERSYARATAN PELAYANAN KALURAHAN TAWANGSARI
1.492 Kali
Penyaluran Penerimaan Bantuan Pangan (PBP) untuk 568 Warga Kalurahan Tawangsari

1.488 Kali
Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Tawangsari Tahun 2019

1.461 Kali
Rendahnya Minat Baca Generasi Muda di Era Milenial
52 Kali
Umar Pinuji Raih Nilai Tertinggi Seleksi Tertulis Jagabaya Kalurahan Tawangsari
1.027 Kali
PENGUMUMAN UJI PUBLIK PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG JAGABAYA
377 Kali
Penjaringan dan Penyaringan Pamong Jagabaya Kalurahan Tawangsari
169 Kali
Wujudkan Transparansi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tawangsari Gelar RAT Tahun 2025
646 Kali
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
2.202 Kali
Era Baru Tata Kelola Desa: PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Kesejahteraan Perangkat Desa Jadi Sorotan

34 Kali
Unduhan
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,153 |
| Kemarin | : | 3,959 |
| Total | : | 350,041 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.64.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar