Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - 34
Administrator | 26 Januari 2021 | 349 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
26 Januari 2021
349 Kali Dibaca
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Pemerintah memperpanjang kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 26 Januari – 8 Februari 2021. Perpanjangan dilakukan karena angka kasus penularan Covid-19 masih tinggi serta belum optimalnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan ini.
Di tengah upaya keras pemerintah untuk menurunkan angka kasus Covid-19, masyarakat dihebohkan dengan beberapa isu yang beredar mengenai penanganan pandemi Covid-19 yang dikaitkan dengan pemberitaan yang ada di Indonesia dan dunia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mencoba menelusuri dan melakukan klarifikasi terhadap beberapa berita yang menyesatkan yang terhimpun hingga 24 Januari 2021.
1. [HOAKS] Pemilik SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 ribu dari Januari Hingga Mei 2021
Penjelasan:
Beredar sebuah narasi di media sosial Facebook yang menyebutkan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A akan mendapat bantuan Covid-19 sebesar Rp900.000 yang akan diberikan mulai Januari hingga Mei 2021 dengan catatan SIM masih hidup. Pada narasi disertakan tautan yang diklaim sebagai cara untuk mengetahui apakah pemilik SIM C dan A mendapatkan bantuan Covid-19 sebesar Rp900.000 itu.
Setelah ditelusuri, narasi yang menyebut pemilik SIM C dan A akan mendapat bantuan Covid-19 senilai RP900.000 selama Januari hingga Mei 2021 adalah tidak benar alias hoaks. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tidak mempercayainya. Selain itu, pada tautan yang disertakan dalam narasi tersebut bukan berisi formulir yang akan diisi untuk mengetahui pemilik SIM C dan A mendapat bantuan Covid-19, melainkan hanya foto potongan iklan rokok bertemakan jin dengan disertai tulisan NGIMPI!!!
2. [HOAKS] The Bank for International Settlements (BIS) Melakukan Lockdown kepada Bank Indonesia
Penjelasan:
Beredar postingan di media sosial yang menyebutkan The Bank for International Settlement (BIS) yang berpusat di Basel, Swiss telah melakukan lockdown kepada Bank Indonesia (BI), sehingga uang yang telah dicetak oleh BI sebesar 680 Trilliun yang siap diedarkan tidak mendapat izin edar dari BIS. Jika tetap diedarkan maka pihak international akan menganggap sebagai uang palsu.
Faktanya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menyatakan bahwa informasi tersebut adalah berita tidak benar alias hoaks. Erwin menambahkan, kabar itu sangat tidak masuk akal. Utamanya yang menyebut jika BI harus mendapat izin dari BIS untuk melakukan pencetakan dan peredaran uang.
3. [HOAKS] Akun Whatsapp Mengatasnamakan Camat Kartasura, Suyadi Widodo
Penjelasan:
Beredar sebuah tangkapan layar dari akun Whatsapp yang mengatasnamakan Camat Kartasura, Suyadi Widodo. Dalam tangkapan layar akun Whatsapp tersebut tertulis nama Suyadi Widodo, lengkap dengan foto profilnya.
Dilansir dari Solo.Tribunnews.com, Camat Kartasura, Suyadi Widodo mengatakan bahwa ada nomor yang mengatasnamakan dirinya untuk menjual kendaraan. Nomor palsu diketahui Suyadi siang, setelah temannya melakukan klarifikasi langsung kepada dirinya. Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, Suyadi melaporkan nomor tersebut ke Polsek Kartasura.
4. [HOAKS] Nomor Telepon Satgas Covid-19 DKI
Penjelasan:
Beredar sebuah pesan yang mencantumkan nomor telepon Satgas Covid-19 DKI dengan nomor 119 atau 081-112-112-119 atau 081-388-376-955. Dalam pesan tersebut diberitahukan kepada masyarakat apabila ada informasi mengenai Covid-19 yang kurang jelas dapat menghubungi nomor telepon tersebut atau Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
Berdasarkan hasil penelusuran melalui laman resmi Jakarta Tanggap Covid-19 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu corona.jakarta.go.id, nomor hotline yang dicantumkan dalam pesan tersebut keliru.
Nomor layanan darurat Covid-19 DKI Jakarta adalah 112 atau 081-112-112-112 dan 081-388-376-955.
5. [HOAKS] Pendaftaran Pasukan Cadangan Ide Komunisme Bung Karno
Penjelasan:
Beredar pesan berantai yang membagikan sebuah tautan berita berjudul “Pendaftaran Pasukan Cadangan Segera Dibuka, Akan Diberi Pangkat dan Uang Saku, Ini Syaratnya” disertai dengan narasi “Siapa yg mau bantah kalau ini adalah idenya komunisme yg dulu pernah diusulkan oleh Bung Karno sebagai Angkatan ke 5???”
Faktanya, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Hariyono memberikan klarifikasi langsung melalui Kementerian Kominfo, bahwa narasi yang menyebut pendaftaran pasukan cadangan sebagai ide Komunis dari Bung Karno adalah hoaks. Adapun berita yang dibagikan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara. Dalam Pasal 91 ayat (1) PP tersebut ditegaskan bahwa Presiden berwenang mengerahkan warga negara untuk kepentingan pertahanan dan menjadi pasukan cadangan, yang kemudian kendalinya ada di bawah Panglima TNI. PP tersebut juga mengatur pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), mobilisasi, hingga pembinaan kesadaran bela negara, yang merupakan serangkaian upaya pertahanan negara guna mempertahankan kedaulatan negara, meliputi keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan negara.
Dengan diundangkannya PP Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, Juru bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut Kemenhan akan segera memulai proses sosialisasi pembentukan Komcad, proses rekrutmen dan pelatihannya oleh TNI.
6. [Disinformasi] Foto Anak Korban Vaksin Covid-19
Beredar di media sosial Facebook, sebuah postingan berupa foto seorang bayi yang diiringi dengan narasi yang mengklaim bahwa bayi tersebut merupakan korban vaksinasi Covid-19.
Setelah dilakukan penelusuran melalui google search image, klaim yang menyebutkan bahwa foto tersebut merupakan anak korban vaksin Covid-19 adalah keliru. Faktanya, foto tersebut juga pernah diunggah pada tanggal 17 September 2016 dan tidak ada kaitannya dengan vaksin Covid-19.
7. [Disinformasi] Jepang Batalkan Olimpiade 2021 karena Covid-19
Penjelasan :
Sebuah akun media sosial Facebook mengunggah informasi yang menyebut bahwa Pemerintah Jepang secara pribadi menyimpulkan bahwa Olimpiade Tokyo 2021 akan dibatalkan akibat pandemi Covid-19.
Dilansir dari hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, pada situs NBC News dalam artikel berjudul "Japan denies as 'categorically untrue' report Tokyo Olympics could be cancelled" yang dipublikasikan sejak 22 Januari 2021, Wakil Ketua Kabinet Jepang, Manabu Sakai membantah klaim yang menyebut Olimpiade 2021 dibatalkan. Selain itu Gubernur Tokyo, Yuriko Koike meradang atas informasi klaim menyesatkan tersebut. Dia ingin membuat gugatan kepada orang yang menyebarluaskan hoaks ini.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2275
Populasi
2156
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4431
2275
Laki-laki
2156
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4431
TOTAL
Aparatur Kalurahan
Lurah
TUPAR
Carik
TRI SULISTIYO, S. Kom
Panata Laksana sarta Pangripta
RUDIYANTA, SH
Danarta
RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE
Kamituwa
KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc
Ulu-ulu
ROHMAT ARIFIN
Dukuh Janturan
MARYOTO
Dukuh Menggungan
SUPANGAT
Dukuh Soropadan
SUMARDI
Dukuh Garang
PRABOWO
Dukuh Tegal Perang
RIZKA WARID HARDYANTO
Dukuh Kopok Wetan
MUJIMAN
Dukuh Kopok Kidul
SAMBADI
Dukuh Kopok Kulon
HERU PARSETIYO
Dukuh Bujidan
TRIYANA
Dukuh Jombokan
ADI NUR ASTONO, S.Pd
Dukuh Soronanggan
RINI KUSUMA WARTI
Dukuh Siluwok Lor
GREIS HANANTO
Dukuh Siluwok Kidul
GIYO SUPRIYATNO
Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
PETA JALAN 3D
Presensi Pamong
Arsip Artikel

232 Kali
Berkas Masuk Peserta Penjaringan dan Penyaringan Jagabaya
176 Kali
Penjaringan dan Penyaringan Pamong Jagabaya Kalurahan Tawangsari
75 Kali
Wujudkan Transparansi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tawangsari Gelar RAT Tahun 2025
177 Kali
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
1.042 Kali
Era Baru Tata Kelola Desa: PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Kesejahteraan Perangkat Desa Jadi Sorotan
99 Kali
Duka Dua Provinsi: Ketika Aceh dan Sumatera Utara Diterjang Bencana Hidrometeorologi
82 Kali
Sultan Jogja Tegaskan Tidak Menjual Lahan untuk Proyek Tol
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,121 |
| Kemarin | : | 3,689 |
| Total | : | 174,627 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.64.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar