Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - 34
Administrator | 06 Februari 2021 | 451 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
06 Februari 2021
451 Kali Dibaca
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Rencana pemerintah yang akan mengganti sertifikat tanah konvensional dengan sertifikat elektronik dikhawatirkan memperparah persoalan sengketa lahan yang selama ini terjadi di Indonesia.
Menurut Koordinator Serikat Petani Pasundan Garut, Yudi Kurnia, proses verifikasi lahan justru merugikan rakyat yang tengah bersengketa lahan, baik dengan pemerintah atau perusahaan.
"Karena masih banyak di tanah adat di daerah yang belum bersertifikat. Asal usul tanahnya ini yang harus diteliti. Kalau online siapa yang mengakses online? Mungkin merekalah (pemerintah, red) yang punya akses terhadap sertifikat itu. Sementara rakyat yang tidak tau apa-apa tidak tau prosedur atau internet pasti kalah dengan orang-orang yang pintar yang memang licik," kesal Yudi, saat dikonfirmasi KBR dari Jakarta, Kamis (4/2/21)
Yudi mencontohkan, masih banyaknya sengketa lahan milik rakyat yang belum terselesaikan di Garut.
"Beberapa di antaranya ada yang masih bersengketa selama puluhan tahun," katanya.
Yudi meminta pemerintah menyelesaikan konflik-konflik agraria di masyarakat, sebelum beralih membahas teknologi digital di bidang pertanahan.
Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) seharusnya menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, bukan mendigitalisasikan sertifikat.
"Langkah pensertifikatan atau legalisasi tanah dan proses digitalisasinya sekarang yang dikeluarkan Permen terbaru ini seharusnya menjadi langkah terakhir, ketika negara kita sudah menjalankan pendaftaran tanah sebagaimana dimandatkan UU Pokok Agraria sejak Tahun 1960," kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika kepada KBR, Kamis (4/2/21).
Menurutnya, implementasi digitalisasi sertifikat tanah yang dimulai dari tanah pemerintah, baru kemudian diikuti badan usaha, justru berpotensi memperparah konflik agraria.
Pemerintah, kata Dewi, semestinya menuntaskan konflik agraria antara rakyat dengan pemerintah atau badan usaha terlebih dahulu.
"Negara justru berpotensi memperparah konflik agraria, mengukuhkan ketimpangan, monopoli tanah oleh badan-badan usaha skala besar," kesalnya.
Sementara dari sisi hukum pun, katanya, masyarakat berhak menyimpan sertifikat dalam bentuk fisik, dan sertifikat elektonik hanya sebagai pelengkap.
"Belum lagi dari segi keamanan yang belum terjamin dari potensi dibajak," kata Dewi.
Tidak hanya itu, digitalisasi sertifikat nantinya hanya akan ramah diakses masyarakat perkotaan dan dari kalangan menengah ke atas.
"Sebaliknya, bakal jadi kesulitan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak mempunyai akses teknologi dan infrastruktur yang mendukung," ungkap Dewi.
Menteri ATR/BPN Klaim Sertifikat Elektronik Aman
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengklaim perubahan sertifikat tanah dari analog ke digital aman.
Menurutnya sistem terkait digitalisasi sertifikat ini aman dan efisien, serta sesuai dengan perkembangan zaman.
“Banyak kontroversi di masyarakat, sebenarnya karena salah kutip, atau dikutip di luar konteks. Sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini akan merugikan masyarakat. Untuk diketahui sebenarnya ini produk elektronik itu adalah paling aman, dulu kita punya bank itu harus ada buku, sekarang buku nggak ada lagi. Oleh sebab itu kalau ada berita di masyarakat nanti akan dibilang, itu adalah salah kutip atau dikutip di luar konteks yang pasti BPN tidak akan menarik sertifikat masyarakat,” ujar Sofyan, dalam webinar bersama PWI, Kamis (04/02/2021).
Sofyan menegaskan, kementeriannya tidak akan menarik sertifikat analog milik masyarakat, hingga rencana digitalisasi sertifikat ini disempurnakan.
Ia juga meminta masyarakat melapor, jika ada yang mengaku sebagai petugas kementerian dan meminta sertifikat tanah mereka.
“Tolong sampaikan kepada masyarakat, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Oleh sebab itu kalo ada nanti gara-gara berita itu orang kemudian mengaku orang BPN, mau mengambil sertifikat jangan dilayani. Kita tidak akan pernah menarik sertifikat yang ada, dan sertifikat yang ada berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” tambah Sofyan Djalil.
Oleh : Astri Septiani, Dwi Reinjani
Editor: Kurniati Syahdan
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2275
Populasi
2156
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4431
2275
Laki-laki
2156
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4431
TOTAL
Aparatur Kalurahan
Lurah
TUPAR
Carik
TRI SULISTIYO, S. Kom
Panata Laksana sarta Pangripta
RUDIYANTA, SH
Danarta
RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE
Kamituwa
KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc
Ulu-ulu
ROHMAT ARIFIN
Dukuh Janturan
MARYOTO
Dukuh Menggungan
SUPANGAT
Dukuh Soropadan
SUMARDI
Dukuh Garang
PRABOWO
Dukuh Tegal Perang
RIZKA WARID HARDYANTO
Dukuh Kopok Wetan
MUJIMAN
Dukuh Kopok Kidul
SAMBADI
Dukuh Kopok Kulon
HERU PARSETIYO
Dukuh Bujidan
TRIYANA
Dukuh Jombokan
ADI NUR ASTONO, S.Pd
Dukuh Soronanggan
RINI KUSUMA WARTI
Dukuh Siluwok Lor
GREIS HANANTO
Dukuh Siluwok Kidul
GIYO SUPRIYATNO
Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
PETA JALAN 3D
Presensi Pamong
Arsip Artikel

232 Kali
Berkas Masuk Peserta Penjaringan dan Penyaringan Jagabaya
176 Kali
Penjaringan dan Penyaringan Pamong Jagabaya Kalurahan Tawangsari
75 Kali
Wujudkan Transparansi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tawangsari Gelar RAT Tahun 2025
177 Kali
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
1.043 Kali
Era Baru Tata Kelola Desa: PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Kesejahteraan Perangkat Desa Jadi Sorotan
99 Kali
Duka Dua Provinsi: Ketika Aceh dan Sumatera Utara Diterjang Bencana Hidrometeorologi
82 Kali
Sultan Jogja Tegaskan Tidak Menjual Lahan untuk Proyek Tol
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,278 |
| Kemarin | : | 3,689 |
| Total | : | 174,784 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.64.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar