Tawangsari – Pada Senin (15/07/2024) bertempat di Kalurahan Tawangsari dilaksanakan rapat penetapan Merti Desa tahun 2024. Rapat tersebut dilaksanakan untuk pengambilan suara Pamong Kalurahan Tawangsari, apakah di tahun 2024 akan dilaksanakan Merti Desa atau Tidak. Acara dihadiri Pamong Kalurahan Tawangsari, BPKal, Kamituwa, Carik Tawangsari, serta Lurah Tawangsari.

Dari hasil rapat diputuskan bahwa Kalurahan Tawangsari akan melaksanakan Merti Desa pada Bulan September oleh Ki Wisnu Hadi Sugito, untuk waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal yang ada. Selain itu, hasil rapat juga memutuskan mengenai biaya iuran yaitu disepakati 25 ribu rupiah untuk setiap kepala keluarga masyarakat Tawangsari dan 35 ribu rupiah untuk warga luar Tawangsari yang memiliki tanah di Kalurahan Tawangsari.

Dalam rapat juga dibahas mengenai target masuk dana dari Padukuhan, serta untuk kepanitiaan untuk segera dibentuk. Serta pelaksanaan Merti Desa diusahakan saat hari libur.