Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Informasi Dikecualikan

05 Juni 2024

406 Kali Dibaca

No

Informasi yang Dikecualikan

Dasar Hukum Pengecualian Informasi

Konsekuensi / Pertimbangan bagi Publik

Jangka Waktu

Dibuka

Ditutup

1.

Laporan Keuangan sebelum di audit

1.   UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;

 

Dapat mengganggu proses pelaksanaan pengawasan dan mengganggu proses pemeriksaan lebih lanjut

Menjamin proses pengawasan berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan;

Melindungi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan pengawasan.

20 tahun

2.

Konfigurasi Data Base Dan Aplikasi serta Username Dan password Aplikasi Kalurahan

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6:

Informasi Publik apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :

6. Sistem Persandian Negara

1.   Username dan Password bersifat rahasia. Jika data ini dimiliki orang yang tidak memiliki kewenangan, maka akan dapat menimbulkan penyalahgunaan;

2.   Username dan Password merupakan bagian dari system persandian negara.

1.   Menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan;

2.   Sebagai salah satu Upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara.

20 tahun

3.

Soal, jawaban, nilai tes ujian pamong

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

Hasil Ujian Pamong merupakan hak pribadi, serta  mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi tersebar ke masyarakat

Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang

20 tahun

4.

Data piutang, gaji dan tunjangan pamong

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

Data Piutang dan Gaji merupakan hak pribadi pamong, serta  mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi tersebar ke masyarakat

Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang

20 tahun

5.

Laporan keuangan tahun berjalan

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

 

Dapat mengganggu proses pelaksanaan pengawasan dan mengganggu proses pemeriksaan lebih lanjut

1.   Menjamin proses pengawasan berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan;

2.   Melindungi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan pengawasan.

20 tahun

6.

Data Penanganan masalah Presensi Pamong

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

Data Presensi, mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi pamong tersebar ke masyarakat

Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang

20 tahun

7.

Rancangan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

Rancangan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah belum bersifat final. Jika dibuka untuk publik dapat menimbulkan polemic di Masyarakat terhadap isu-isu yang sebenarnya masih dalam proses pembahasan

Menghindari polemic di Masyarakat terhadap isu-isu yang sifatnya belum final dan masih dalam proses pembahasan.

5 tahun/pada saat pembahasan Rancangan Peraturan dengan BPK yang dinyatakan terbuka untuk umum/ saat uji publik

8.

Letter-C Tanah

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

Letter-C merupakan data pribadi ha katas tanah yang tidak dapat serta merta diberikan ke publik

Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang

20 tahun

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana sarta Pangripta

RUDIYANTA, SH

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc

Ulu-ulu

ROHMAT ARIFIN

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO, S.Pd

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

GIYO SUPRIYATNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

PETA JALAN 3D

Kantor Kalurahan
Jalan Kyai Ronggo

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.105.808.545,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.568.910.478,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 429.497.613,65RP 0,00

APBK 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 61.438.616,00RP 0,00

Hasil Aset Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 9.000.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 355.072.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 184.737.921,00RP 0,00

Alokasi Dana Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 871.953.408,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 555.000.000,00RP 0,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 1.800.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 8.373.000,00RP 0,00

APBK 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 1.516.870.342,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 846.079.500,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 40.924.047,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 157.743.950,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 7.292.639,00RP 0,00

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan