Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - 34
| 05 Juni 2024 | 406 Kali Dibaca
Artikel
05 Juni 2024
406 Kali Dibaca
|
No |
Informasi yang Dikecualikan |
Dasar Hukum Pengecualian Informasi |
Konsekuensi / Pertimbangan bagi Publik |
Jangka Waktu |
|
|
Dibuka |
Ditutup |
||||
|
1. |
Laporan Keuangan sebelum di audit |
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
|
Dapat mengganggu proses pelaksanaan pengawasan dan mengganggu proses pemeriksaan lebih lanjut |
Menjamin proses pengawasan berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan; Melindungi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan pengawasan. |
20 tahun |
|
2. |
Konfigurasi Data Base Dan Aplikasi serta Username Dan password Aplikasi Kalurahan |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6: Informasi Publik apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu : 6. Sistem Persandian Negara |
1. Username dan Password bersifat rahasia. Jika data ini dimiliki orang yang tidak memiliki kewenangan, maka akan dapat menimbulkan penyalahgunaan; 2. Username dan Password merupakan bagian dari system persandian negara. |
1. Menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan; 2. Sebagai salah satu Upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. |
20 tahun |
|
3. |
Soal, jawaban, nilai tes ujian pamong |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi |
Hasil Ujian Pamong merupakan hak pribadi, serta mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi tersebar ke masyarakat |
Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang |
20 tahun |
|
4. |
Data piutang, gaji dan tunjangan pamong |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi |
Data Piutang dan Gaji merupakan hak pribadi pamong, serta mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi tersebar ke masyarakat |
Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang |
20 tahun |
|
5. |
Laporan keuangan tahun berjalan |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
|
Dapat mengganggu proses pelaksanaan pengawasan dan mengganggu proses pemeriksaan lebih lanjut |
1. Menjamin proses pengawasan berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan; 2. Melindungi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan pengawasan. |
20 tahun |
|
6. |
Data Penanganan masalah Presensi Pamong |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi |
Data Presensi, mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi pamong tersebar ke masyarakat |
Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang |
20 tahun |
|
7. |
Rancangan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan. |
Rancangan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah belum bersifat final. Jika dibuka untuk publik dapat menimbulkan polemic di Masyarakat terhadap isu-isu yang sebenarnya masih dalam proses pembahasan |
Menghindari polemic di Masyarakat terhadap isu-isu yang sifatnya belum final dan masih dalam proses pembahasan. |
5 tahun/pada saat pembahasan Rancangan Peraturan dengan BPK yang dinyatakan terbuka untuk umum/ saat uji publik |
|
8. |
Letter-C Tanah |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan. |
Letter-C merupakan data pribadi ha katas tanah yang tidak dapat serta merta diberikan ke publik |
Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang |
20 tahun |
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2275
Populasi
2156
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4431
2275
Laki-laki
2156
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4431
TOTAL
Aparatur Kalurahan
Lurah
TUPAR
Carik
TRI SULISTIYO, S. Kom
Panata Laksana sarta Pangripta
RUDIYANTA, SH
Danarta
RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE
Kamituwa
KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc
Ulu-ulu
ROHMAT ARIFIN
Dukuh Janturan
MARYOTO
Dukuh Menggungan
SUPANGAT
Dukuh Soropadan
SUMARDI
Dukuh Garang
PRABOWO
Dukuh Tegal Perang
RIZKA WARID HARDYANTO
Dukuh Kopok Wetan
MUJIMAN
Dukuh Kopok Kidul
SAMBADI
Dukuh Kopok Kulon
HERU PARSETIYO
Dukuh Bujidan
TRIYANA
Dukuh Jombokan
ADI NUR ASTONO, S.Pd
Dukuh Soronanggan
RINI KUSUMA WARTI
Dukuh Siluwok Lor
GREIS HANANTO
Dukuh Siluwok Kidul
GIYO SUPRIYATNO
Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
PETA JALAN 3D
Presensi Pamong
Arsip Artikel

120 Kali
Berkas Masuk Peserta Penjaringan dan Penyaringan Jagabaya
156 Kali
Penjaringan dan Penyaringan Pamong Jagabaya Kalurahan Tawangsari
73 Kali
Wujudkan Transparansi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tawangsari Gelar RAT Tahun 2025
158 Kali
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
979 Kali
Era Baru Tata Kelola Desa: PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Kesejahteraan Perangkat Desa Jadi Sorotan
95 Kali
Duka Dua Provinsi: Ketika Aceh dan Sumatera Utara Diterjang Bencana Hidrometeorologi
81 Kali
Sultan Jogja Tegaskan Tidak Menjual Lahan untuk Proyek Tol
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,354 |
| Kemarin | : | 3,815 |
| Total | : | 163,237 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.64.23 |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Kirim Komentar