No
|
Informasi yang Dikecualikan
|
Dasar Hukum Pengecualian Informasi
|
Konsekuensi / Pertimbangan bagi Publik
|
Jangka Waktu
|
Dibuka
|
Ditutup
|
1.
|
Laporan Keuangan sebelum di audit
|
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
|
Dapat mengganggu proses pelaksanaan pengawasan dan mengganggu proses pemeriksaan lebih lanjut
|
Menjamin proses pengawasan berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
Melindungi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan pengawasan.
|
20 tahun
|
2.
|
Konfigurasi Data Base Dan Aplikasi serta Username Dan password Aplikasi Kalurahan
|
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6:
Informasi Publik apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :
6. Sistem Persandian Negara
|
1. Username dan Password bersifat rahasia. Jika data ini dimiliki orang yang tidak memiliki kewenangan, maka akan dapat menimbulkan penyalahgunaan;
2. Username dan Password merupakan bagian dari system persandian negara.
|
1. Menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan;
2. Sebagai salah satu Upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara.
|
20 tahun
|
3.
|
Soal, jawaban, nilai tes ujian pamong
|
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi
|
Hasil Ujian Pamong merupakan hak pribadi, serta mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi tersebar ke masyarakat
|
Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang
|
20 tahun
|
4.
|
Data piutang, gaji dan tunjangan pamong
|
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi
|
Data Piutang dan Gaji merupakan hak pribadi pamong, serta mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi tersebar ke masyarakat
|
Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang
|
20 tahun
|
5.
|
Laporan keuangan tahun berjalan
|
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
|
Dapat mengganggu proses pelaksanaan pengawasan dan mengganggu proses pemeriksaan lebih lanjut
|
1. Menjamin proses pengawasan berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
2. Melindungi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan pengawasan.
|
20 tahun
|
6.
|
Data Penanganan masalah Presensi Pamong
|
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi
|
Data Presensi, mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi pamong tersebar ke masyarakat
|
Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang
|
20 tahun
|
7.
|
Rancangan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah
|
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
|
Rancangan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah belum bersifat final. Jika dibuka untuk publik dapat menimbulkan polemic di Masyarakat terhadap isu-isu yang sebenarnya masih dalam proses pembahasan
|
Menghindari polemic di Masyarakat terhadap isu-isu yang sifatnya belum final dan masih dalam proses pembahasan.
|
5 tahun/pada saat pembahasan Rancangan Peraturan dengan BPK yang dinyatakan terbuka untuk umum/ saat uji publik
|
8.
|
Letter-C Tanah
|
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
|
Letter-C merupakan data pribadi ha katas tanah yang tidak dapat serta merta diberikan ke publik
|
Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang
|
20 tahun
|