Kalurahan Tawangsari

Kap. Pengasih
Kab. Kulon Progo - Di Yogyakarta

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀ ꦠꦮꦁꦱꦫꦶ), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Informasi Dikecualikan

Admin Kalurahan

05 Juni 2024

55 Kali dibuka

No

Informasi yang Dikecualikan

Dasar Hukum Pengecualian Informasi

Konsekuensi / Pertimbangan bagi Publik

Jangka Waktu

Dibuka

Ditutup

1.

Laporan Keuangan sebelum di audit

1.   UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;

 

Dapat mengganggu proses pelaksanaan pengawasan dan mengganggu proses pemeriksaan lebih lanjut

Menjamin proses pengawasan berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan;

Melindungi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan pengawasan.

20 tahun

2.

Konfigurasi Data Base Dan Aplikasi serta Username Dan password Aplikasi Kalurahan

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6:

Informasi Publik apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :

6. Sistem Persandian Negara

1.   Username dan Password bersifat rahasia. Jika data ini dimiliki orang yang tidak memiliki kewenangan, maka akan dapat menimbulkan penyalahgunaan;

2.   Username dan Password merupakan bagian dari system persandian negara.

1.   Menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan;

2.   Sebagai salah satu Upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara.

20 tahun

3.

Soal, jawaban, nilai tes ujian pamong

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

Hasil Ujian Pamong merupakan hak pribadi, serta  mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi tersebar ke masyarakat

Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang

20 tahun

4.

Data piutang, gaji dan tunjangan pamong

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

Data Piutang dan Gaji merupakan hak pribadi pamong, serta  mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi tersebar ke masyarakat

Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang

20 tahun

5.

Laporan keuangan tahun berjalan

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

 

Dapat mengganggu proses pelaksanaan pengawasan dan mengganggu proses pemeriksaan lebih lanjut

1.   Menjamin proses pengawasan berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan;

2.   Melindungi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan pengawasan.

20 tahun

6.

Data Penanganan masalah Presensi Pamong

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

Data Presensi, mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi pamong tersebar ke masyarakat

Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang

20 tahun

7.

Rancangan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

Rancangan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah belum bersifat final. Jika dibuka untuk publik dapat menimbulkan polemic di Masyarakat terhadap isu-isu yang sebenarnya masih dalam proses pembahasan

Menghindari polemic di Masyarakat terhadap isu-isu yang sifatnya belum final dan masih dalam proses pembahasan.

5 tahun/pada saat pembahasan Rancangan Peraturan dengan BPK yang dinyatakan terbuka untuk umum/ saat uji publik

8.

Letter-C Tanah

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

Letter-C merupakan data pribadi ha katas tanah yang tidak dapat serta merta diberikan ke publik

Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang

20 tahun

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana Sarta Pangripta

RUDIYANTA

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI

Ulu-Ulu

ROHMAT ARIFIN

Jagabaya

FAJAR SUCIPTA ..SE

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

SUBARJA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Di Yogyakarta

Layanan Online

Layanan Aduan

Produk Hukum

Perpustakaan

Kelompok Informasi Masyarakat

Pajak Bumi dan Bangunan

Komentar

wahyu dew

02 Januari 2024 21:50:36

Ingin tau.. ...

Syahrozi

26 Maret 2023 09:08:30

Logo yang benar-benar mengagumkan...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:331
Kemarin:248
Total:163.939
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.117.9.7
Browser:Mozilla 5.0

CCTV

powered by rtsp.me

Lowongan Pekerjaan

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.341.141.237,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.746.623.286,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 520.403.880,00Rp 520.403.880,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 75.000.000,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.060.964.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 138.743.637,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 8.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.517.239.994,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 632.254.430,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 170.547.025,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 307.875.400,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.706.437,00Rp 0,00

Peta Jalan 3D

 

Jl.Kyai Ronggo

Balai Kalurahan Tawangsari

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Di Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan