Kalurahan Tawangsari

Kap. Pengasih
Kab. Kulon Progo - Di Yogyakarta

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀ ꦠꦮꦁꦱꦫꦶ), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada KP

Admin Kalurahan

17 September 2024

183 Kali dibuka

Dalam  rangka  pembentukan  Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara  (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan  Suara  (KPPS)  untuk  Pemilihan Bupati  dan Wakil  Bupati  Kulon  Progo Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota KPPS :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan dlutamakan paling tinggi 55 (Hrna puluh lima) tahun;
  3. setia  kepada  Pancasila sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik yang dinyatakan  dengan  surat  pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak   pernah  dipidana   penjara   berdasarkan   putusan  pengadilan  yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan  Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi  Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi  ijazah  sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dimiliki;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
    1. setia  kepada Pancasila sebagai dasar Negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia   Tahun   1945,    Negara   Kesatuan   Republik   Indonesia, Bhinneka Tunggal  lka,  dan cita-cita  Proklamasi  17 Agustus 1945;
    2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
    3. bebas dari  penyalahgunaan narkotika;
    4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum  tetap   karena  melakukan  tindak  pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    5. tidak  pernah  dijatuhi  sanksi   pemberhentian   tetap  oleh  KPU  Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara  Pemilu;
    6. tidak  menjadi tim  kampanye  atau tim  pemenangan  atau saksi  peserta  Pemilu atau  Pemilihan  pada  penyelenggaraan  Pemilu  dan  Pemilihan  paling  singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    7. tidak berada dalam ikatan  perkawinan dengan sesama penyelenggara  Pemilu;
    8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    9. mempunyai  kemampuan   dan   kecakapan   dalam   membaca,   menulis   dan berhitung;
    10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
    11. sehat rohani;
  5. Surat  keterangan  dari   partai  politik  yang  bersangkutan  bagi   calon  yang  paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi  menjadi anggota Partai  Politi *);
  6. Surat  keterangan  sehat jasmani  yang  dikeluarkan  oleh  puskesmas,  rumah  sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan  tekanan darah,  kadar gula darah,  dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup;
  8. Pas Foto Berwarna 4x6

*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (Lima)  tahun tidak lagi  menjadi anggota Partai Politik.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Tawangsari Kalurahan  Tawangsari  Kapanewon  Pengasih    sejak  tanggal  17  September  2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024 melalui,

Petugas Pendaftaran di PPS Tawangsari   Kalurahan Tawangsari

Alamat           :   Jalan Kyai Ronggo No.  13, Tawangsari,  Pengasih,  Kulon Progo

Narahubung  :   Jaka Purna Adi

Kontak           :   081  327 261  490

UNDUH BERKAS DISINI

Komentar yang terbit pada artikel "Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada KP"

eka herdi nugraha

24 September 2024 13:17:21

Daftar ah

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana Sarta Pangripta

RUDIYANTA

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI

Ulu-Ulu

ROHMAT ARIFIN

Jagabaya

FAJAR SUCIPTA ..SE

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

SUBARJA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Di Yogyakarta

Layanan Online

Layanan Aduan

Produk Hukum

Perpustakaan

Kelompok Informasi Masyarakat

Pajak Bumi dan Bangunan

Komentar

eka herdi nugraha

24 September 2024 13:17:21

Daftar ah...

wahyu dew

02 Januari 2024 21:50:36

Ingin tau.. ...

Syahrozi

26 Maret 2023 09:08:30

Logo yang benar-benar mengagumkan...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:38
Kemarin:321
Total:193.220
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.236.86.184
Browser:Tidak ditemukan

CCTV

powered by rtsp.me

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.341.141.237,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.746.623.286,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 520.403.880,00Rp 520.403.880,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 75.000.000,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.060.964.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 138.743.637,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 8.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.517.239.994,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 632.254.430,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 170.547.025,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 307.875.400,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.706.437,00Rp 0,00

Peta Jalan 3D

 

Jl.Kyai Ronggo

Balai Kalurahan Tawangsari

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Di Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan