Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀ ꦠꦮꦁꦱꦫꦶ), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

TATA CARA PINJAMAN DALAM RANGKA PENDANAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

29 Juli 2025  Administrator  1.139 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah Indonesia terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Dalam rangka mendukung tujuan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pembiayaan kepada koperasi desa atau kelurahan yang tergabung dalam program “Koperasi Merah Putih”, sebuah inisiatif strategis nasional yang bertujuan memperkuat daya saing koperasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.

Ruang Lingkup Peraturan

Peraturan ini mengatur tata cara, persyaratan, dan mekanisme penyaluran pinjaman yang bersumber dari dana pemerintah pusat kepada koperasi yang memenuhi kriteria. Pinjaman diberikan dengan tujuan pembiayaan kegiatan produktif, pengembangan usaha anggota koperasi, dan investasi dalam sektor riil desa/kelurahan.

Kriteria Penerima Pinjaman

Koperasi yang dapat menerima pendanaan melalui skema ini harus:

  1. Terdaftar resmi pada Kementerian Koperasi dan UKM;

  2. Telah beroperasi minimal 2 tahun dan memiliki laporan keuangan auditan;

  3. Menunjukkan performa usaha yang sehat;

  4. Tergabung dalam program Koperasi Merah Putih yang disahkan oleh pemerintah daerah;

  5. Tidak sedang dalam sengketa hukum atau status pembekuan.

Bentuk dan Sumber Pinjaman

Pinjaman yang diberikan berbentuk dana bergulir dengan skema lunak, berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) atau lembaga penyalur lain yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Suku bunga pinjaman ditetapkan rendah dan kompetitif, dengan tenor maksimal lima tahun.

Proses Pengajuan

Pengajuan pinjaman dilakukan oleh koperasi melalui sistem daring (online) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan atau LPDB. Proposal pengajuan harus dilengkapi dengan rencana bisnis, proyeksi keuangan, dokumen legal koperasi, serta dukungan dari pemerintah daerah setempat. Setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi kelayakan, pinjaman dapat dicairkan secara bertahap sesuai kemajuan kegiatan usaha.

Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Setiap koperasi penerima pinjaman diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara berkala dan transparan. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan audit atas pelaksanaan pinjaman untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan program. Koperasi yang menyalahgunakan dana atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum.

Penutup

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan ekonomi desa dan kelurahan berbasis koperasi. Dengan tata cara yang terstruktur dan akuntabel, diharapkan program ini mampu menumbuhkan koperasi-koperasi tangguh dan mandiri sebagai pilar ekonomi nasional.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendanaan Koperasi Merah Putih, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Unduh Lampiran:
PMK 49 Tahun 2025

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 42.132 Kali
Sejarah Desa
05 Maret 2019 | 41.115 Kali
Profil Kalurahan
29 Maret 2019 | 40.711 Kali
Maklumat PPID
05 Maret 2019 | 40.565 Kali
Pamong Kalurahan
22 Januari 2019 | 40.535 Kali
Visi dan Misi Lurah Tawangsari Tahun 2021 s.d. 2027
05 Maret 2019 | 40.517 Kali
Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga
29 Maret 2019 | 40.389 Kali
Dasar Hukum

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Alamat
Desa : Tawangsari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,471
    Kemarin : 4,064
    Total Pengunjung : 48,228
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0