
Kamis, 21 Februari 2019 di Aula Balai Desa Tawangsari dilaksanakan pembagian Sertifikat Tanah oleh Petugas dari BPN Kabupaten Kulon Progo. Sertifikat tanah yang dibagikan adalah hasil dari Proyek Konsolidasi Tanah dimana Lahan Milik Warga yang bersedia menyediakan sebagian tanahnya untuk pembangunan Jalan maka akan dibantu memroses pensertifikatan. Bahkan untuk proses waris ataupun masih Letter-C bisa diproses untuk pensertifikatannya.

Konsolidasi tanah ini sendiri sebenarnya adalah proyek dari Kanwil BPN DIY yang di Kulon Progo hanya 1 desa yang berkesempatan menikmati program tersebut.
Masyarakat yang mengikuti sangat terbantu karena untuk mengurus proses waris sendiri memerlukan biaya hingga puluhan juta, namun dengan mengikuti program Konsolidasi Tanah ini bahkan bisa dikatakan sangat murah ataupun mendekati gratis. Masyarakat yang ikut konsolidasi tanah terdiri dari 4 pedukuhan, yaitu Soropadan, Janturan, Menggungan, dan Garang.
Dihadiri Camat Pengasih, Ir. Aspiyah menghimbau agar sertifikat yang sudah dibagikan untuk digunakan sebaik mungkin dan merupakan program pemerintah yang patut di apresiasi, pungkasnya.