Minggu, 07 April 2019 - Sejumlah 91 Anggota KPPS untuk 13 TPS di Desa Tawangsari telah dilantik sebagai anggota resmi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2019 Desa Tawangsari, Muhammad Choirul Arifiyanto. Setelah diambil sumpah, Surat Keputusan dibacakan oleh anggota PPS Desa Tawangsari, Nur Adi Astana. Surat Keputusan KPPS berlaku sejak tanggal 10 April 2019.

Didalam sambutannya Kepala Desa Tawangsari menghimbau agar seluruh KPPS di Desa Tawangsari bekerja dengan penuh tanggungjawab untuk menyukseskan Pemilu Serentak pada tanggal 17 April nanti. Sebagai Penyelenggara Pemungutan suara tentu saja Kredibilitas KPPS sangat dipertaruhkan terlebih dalam melakukan perhitungan suara.

Bimbingan teknis yang diikuti 91 peserta tersebut membahas tentang tata cara bagaimana KPPS bekerja pada saat Pemilu nanti, mulai dari tanda coblos, surat suara sah dan tidak hingga pengisian berbagai macam form sebagai laporan KPPS kepada KPU. KPPS juga diberikan simulasi pemilu dan studi kasus untuk dicari solusinya ketika di lapangan nanti terjadi berbagai macam permasalahan.