Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀ ꦠꦮꦁꦱꦫꦶ), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Informasi Dikecualikan

05 Juni 2024  Administrator  371 Kali Dibaca 

No

Informasi yang Dikecualikan

Dasar Hukum Pengecualian Informasi

Konsekuensi / Pertimbangan bagi Publik

Jangka Waktu

Dibuka

Ditutup

1.

Laporan Keuangan sebelum di audit

1.   UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;

 

Dapat mengganggu proses pelaksanaan pengawasan dan mengganggu proses pemeriksaan lebih lanjut

Menjamin proses pengawasan berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan;

Melindungi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan pengawasan.

20 tahun

2.

Konfigurasi Data Base Dan Aplikasi serta Username Dan password Aplikasi Kalurahan

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6:

Informasi Publik apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :

6. Sistem Persandian Negara

1.   Username dan Password bersifat rahasia. Jika data ini dimiliki orang yang tidak memiliki kewenangan, maka akan dapat menimbulkan penyalahgunaan;

2.   Username dan Password merupakan bagian dari system persandian negara.

1.   Menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan;

2.   Sebagai salah satu Upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara.

20 tahun

3.

Soal, jawaban, nilai tes ujian pamong

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

Hasil Ujian Pamong merupakan hak pribadi, serta  mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi tersebar ke masyarakat

Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang

20 tahun

4.

Data piutang, gaji dan tunjangan pamong

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

Data Piutang dan Gaji merupakan hak pribadi pamong, serta  mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi tersebar ke masyarakat

Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang

20 tahun

5.

Laporan keuangan tahun berjalan

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

 

Dapat mengganggu proses pelaksanaan pengawasan dan mengganggu proses pemeriksaan lebih lanjut

1.   Menjamin proses pengawasan berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan;

2.   Melindungi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan pengawasan.

20 tahun

6.

Data Penanganan masalah Presensi Pamong

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

Data Presensi, mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi pamong tersebar ke masyarakat

Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang

20 tahun

7.

Rancangan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

Rancangan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah belum bersifat final. Jika dibuka untuk publik dapat menimbulkan polemic di Masyarakat terhadap isu-isu yang sebenarnya masih dalam proses pembahasan

Menghindari polemic di Masyarakat terhadap isu-isu yang sifatnya belum final dan masih dalam proses pembahasan.

5 tahun/pada saat pembahasan Rancangan Peraturan dengan BPK yang dinyatakan terbuka untuk umum/ saat uji publik

8.

Letter-C Tanah

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

Letter-C merupakan data pribadi ha katas tanah yang tidak dapat serta merta diberikan ke publik

Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang

20 tahun

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 42.099 Kali
Sejarah Desa
05 Maret 2019 | 41.094 Kali
Profil Kalurahan
29 Maret 2019 | 40.693 Kali
Maklumat PPID
05 Maret 2019 | 40.539 Kali
Pamong Kalurahan
22 Januari 2019 | 40.513 Kali
Visi dan Misi Lurah Tawangsari Tahun 2021 s.d. 2027
05 Maret 2019 | 40.494 Kali
Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga
29 Maret 2019 | 40.370 Kali
Dasar Hukum

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Alamat
Desa : Tawangsari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,542
    Kemarin : 3,645
    Total Pengunjung : 6,040
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0