|
No |
Informasi yang Dikecualikan |
Dasar Hukum Pengecualian Informasi |
Konsekuensi / Pertimbangan bagi Publik |
Jangka Waktu |
|
|
Dibuka |
Ditutup |
||||
|
1. |
Laporan Keuangan sebelum di audit |
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
|
Dapat mengganggu proses pelaksanaan pengawasan dan mengganggu proses pemeriksaan lebih lanjut |
Menjamin proses pengawasan berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan; Melindungi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan pengawasan. |
20 tahun |
|
2. |
Konfigurasi Data Base Dan Aplikasi serta Username Dan password Aplikasi Kalurahan |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6: Informasi Publik apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu : 6. Sistem Persandian Negara |
1. Username dan Password bersifat rahasia. Jika data ini dimiliki orang yang tidak memiliki kewenangan, maka akan dapat menimbulkan penyalahgunaan; 2. Username dan Password merupakan bagian dari system persandian negara. |
1. Menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan; 2. Sebagai salah satu Upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. |
20 tahun |
|
3. |
Soal, jawaban, nilai tes ujian pamong |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi |
Hasil Ujian Pamong merupakan hak pribadi, serta mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi tersebar ke masyarakat |
Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang |
20 tahun |
|
4. |
Data piutang, gaji dan tunjangan pamong |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi |
Data Piutang dan Gaji merupakan hak pribadi pamong, serta mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi tersebar ke masyarakat |
Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang |
20 tahun |
|
5. |
Laporan keuangan tahun berjalan |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
|
Dapat mengganggu proses pelaksanaan pengawasan dan mengganggu proses pemeriksaan lebih lanjut |
1. Menjamin proses pengawasan berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan; 2. Melindungi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan pengawasan. |
20 tahun |
|
6. |
Data Penanganan masalah Presensi Pamong |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi |
Data Presensi, mengandung data pribadi pamong di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi pamong tersebar ke masyarakat |
Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang |
20 tahun |
|
7. |
Rancangan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan. |
Rancangan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah belum bersifat final. Jika dibuka untuk publik dapat menimbulkan polemic di Masyarakat terhadap isu-isu yang sebenarnya masih dalam proses pembahasan |
Menghindari polemic di Masyarakat terhadap isu-isu yang sifatnya belum final dan masih dalam proses pembahasan. |
5 tahun/pada saat pembahasan Rancangan Peraturan dengan BPK yang dinyatakan terbuka untuk umum/ saat uji publik |
|
8. |
Letter-C Tanah |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf I : memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan. |
Letter-C merupakan data pribadi ha katas tanah yang tidak dapat serta merta diberikan ke publik |
Sebagai Upaya pelindungan data pribadi seseorang |
20 tahun |