Selasa, 09 September 2019 Pemerintah Desa Tawangsari membentuk Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tawangsari untuk masa bakti 2020 s.d. 2025. Dipimpin oleh Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset, Rudiyanta, SH musyawarah pembentukan paniti dimulai pukul 20.00 WIB.
Sebelum masuk ke teknis pengisian, Kepala Desa Tawangsari memberikan beberapa pengarahan, diantaranya bahwa Pemerintah Desa Tawangsari berharap panitia benar-benar bekerja secara optimal sehingga anggota BPD yang terbentuk benar-benar dapat menjadi mitra Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan tingkat Desa. Selain itu BPD merupakan sumber aspirasi yang merupakan perpanjangan tangan dari warga diharapkan dapat memberikan trobosan-trobosan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Sesuai dengan kesepakatan Musyawarah Desa Tawangsari beberapa waktu lalu bahwan Pemilihan BPD Tawangsari berlangsung dengan cara Musyawarah Keterwakilan untuk menghemat waktu dan biaya. Hal ini bisa dilakukan mendasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019 tentang "TATA CARA PENGISIAN, PERESMIAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA".
Untuk pembentukan panitia sendiri, pemerintah desa Tawangsari mengundang seluruh Dukuh dan Komponen masyarakat serta dihadiri oleh Ketua BPD dan jajarannya. Dengan berbagai pertimbangan dan kesepakatan forum akhirnya terpilih 11 anggota panitia pengisian BPD Tawangsari. Anggota Panitia terdiri dari 2 orang perempuan, 7 orang pemuda dan 2 tokoh sepuh masyarakat. Setelah terpilih ke-11 anggota, yang menjadi ketua adalah Bapak Saliman, didampingi Sekretaris Istikhomah dan Bendahara Dwi Safitri dari Soronanggan.
Penitia terpilih rencananya akan dilantik oleh Kepala Desa nanti malam 10 September 2019 di Balai Desa Tawangsari.