Selasa, 18 September 2019 - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo mengadakan Monitoring dalam rangka percepatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun 2019.
Seperti diketahui bahwasanya prosentase Desa Tawangsari masih di angka 60% dari total tagihan sekitar Rp 170.000.000,00 terendah se-Kecamatan Pengasih. Padahal akhir batas pembayartan paling lambat tanggal 30 September 2019.
Hal itu tentu saja menjadi perhatian lebih bagi Kecamatan dan Instansi di atasnya. Dalam sambutannya, Herjuna Kasi Pemerintahan Kecamatan Pengasih Menghimbau agar Dukuh bekerja lebih keras lagi dengan target per minggu 15% untuk mencapai angka 100% dari total tagihan. Dan jangan sampai warga yang sudah membayar ke Dukuh uangnya berhenti di Pak Dukuh dan tidak disetor ke Desa ataupun Bank.
Baca Juga : Periksa Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan di Android Anda
Dari BKAD juga menghimbau agar dukuh bekerja lebih keras lagi karena Dukuh sebagai petugas pajak di tingkat paling bawah dan tidak hanya sekedar membagi SPPT namun juga secara rutin memeriksa warganya yang belum membayar tagihan PBB.
Dilihat dari data yang ada, masih ada sekitar 1.001 wajib pajak yang belum membayar tagihan untuk tahun 2019. Dan bagi warga desa Tawangsari yang terjadi SPPT ganda ataupun ingin memutakhirkan data SPPT bisa datang langsung ke BKAD paling lambat tanggal 30 September 2019. BKAD juga memohon agar pembayaran PBB juga dibayarkan tepat waktu untuk menghindari denda walaupun diperbolehkan.
Ketepatan warga dalam membayar pajak juga nantinya akan dirasakan sendiri oleh Warga Desa, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, irigasi dan drainase, sarana dan prasarana desa, serta fasilitas umum lainnya yang bisa menungjang kemajuan di desa itu sendiri.