Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀ ꦠꦮꦁꦱꦫꦶ), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Segera Kosongkan Lahan!!! Pertamina Akan Bertindak.

04 September 2019  Administrator  581 Kali Dibaca  Berita Desa

Selasa, 03 September 2019 warga  Penghuni Tanpa Hak (PTH) di Right of Way Jalur Pipa Pertamina mendatangi sosialisasi di Balai Desa Tawangsari. Sosialisasi ini dilakukan oleh pihak PT Pertamina (Persero) yang beberapa waktu yang akan datang akan menambah pipa di jalur pipa pertamina dari Terminal Maos Cilacap ke Terminal Rewulu Yogyakarta. 

Dalam sambutannya Kepala Desa Tawangsari R. Sigit Susetya, SE menghimbau agar warga desa menerima apa yang menjadi program dari PT Pertamina dan segera saja mengosongkan lahan di lahan pertamina. 

Seperti diketahui bahwasanya jalur pipa pertamina telah dibebaskan tanahnya serta warga terdampak telah diberikan ganti rugi sesuai kesepakatan saat itu. Namun seiring berjalannya waktu tanah yang dibebaskan ditanami tanaman keras serta dibangun warung-warung permanen maupun semi-permanen. Menurut PT Pertamina hal itu melanggar Kepmentamben No. 300 / 38 / MPE / 1997 pada pasal 12 ayat 3 diantaranya larangan mendirikan bangunan, meletakkan barang-barang dan menanam tanaman keras diatas lahan jalur pipa BBM serta Pasal 389 KUHP dengan hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara apabila memanfaatkan tanah tanpa izin

Memanfaatkan tanah yang dimaksud adalah : 

  1. Atap bangunan
  2. Dinding bangunan
  3. Lantai kerja
  4. Lantai keras
  5. Sebagian atau keseluruhan pondasi bangunan
  6. Papan iklan
  7. Halaman pagar
  8. Meletakkan bahan bangunan
  9. dan jenis pemanfaatan selain yang disebutkan diatas

Peraturan tersebut dibuat karena jalur pipa pertamina yang terpasang melewati Desa Tawangsari berisi minyak bertekanan tinggi yang membahayakan bangunan diatasnya. Dan apabila terdapat bangunan di jalur tersebut sudah pasti tidak memiliki izin dari PT Pertamina (Persero). Warga terdampak juga tidak akan mendapatkan ganti rugi jika terjadi pengosongan atau perusakan bangunan di atas jalur pipa. Namun demikian PT Pertamina juga akan membangun ulang seperti fungsi semula apabila yang dirusak adalah bangunan fasilitas umum, seperti Saluran Drainase atau Pos Kamling. 

Di akhir Pihak Pertamina menghimbau agar warga yang mendirikan bangunan di atas Jalur Pipa Pertamina segera meembongkar atau memindahkan bangunanannya karena pada saatnya nanti ketika bangunan belum di pindahkan makan akan dibongkar secara paksa oleh Pihak PT. Pertamina (Persero) 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 42.099 Kali
Sejarah Desa
05 Maret 2019 | 41.094 Kali
Profil Kalurahan
29 Maret 2019 | 40.693 Kali
Maklumat PPID
05 Maret 2019 | 40.539 Kali
Pamong Kalurahan
22 Januari 2019 | 40.513 Kali
Visi dan Misi Lurah Tawangsari Tahun 2021 s.d. 2027
05 Maret 2019 | 40.494 Kali
Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga
29 Maret 2019 | 40.370 Kali
Dasar Hukum

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Alamat
Desa : Tawangsari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,611
    Kemarin : 3,645
    Total Pengunjung : 6,109
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0