Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀ ꦠꦮꦁꦱꦫꦶ), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Dana Desa Tahun 2022 Kembali Digeser

28 Januari 2022  Administrator  311 Kali Dibaca  Berita Desa

Tawangsari -  Dengan diturunkannya PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2021 TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022 pada pasal 5 ayat 4, Desa atau Kalurahan di Indonesia diberikan perintah untuk mengalihkan Anggaran Dana Desa yang awalnya berdasarkan Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Tahuhan, untuk dialihkan ke program kegiatan yang disesuaikan dengan Program Penanganan Covid-19.

Dana Desa sesuai Perpres tersebut harus memuat beberapa program, diantaranya : 

  1.  program perlindungan sosial berupa bantuan
    langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat
    puluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling
    sedikit 20% (dua puluh persen);
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus
    Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 %
    (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap
    desa; dan
  4. Program sektor prioritas lainnya.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana memerintahkan semua Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo tidak terkecuali Pemerintah Kalurahan Tawangsari untuk segera merefokusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang bersumber dari Dana Desa sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2021. 

Refokusing Anggaran tersebut didasarkan pula dengan Musyawarah Kalurahan Khusus yang membahas tentang Refokusing Dana Desa dan Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Musyawarah telah dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2022 yang lalu. 

Perlu diketahui bahwa Dana Desa yang diberikan ke Pemerintah Kalurahan Tawangsari di Tahun 2022 ini sebesar 889.040.000 (delapan ratus delapan puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah), dengan rincian :

BLT yang dianggarkan (99 KPM)

356.400.000

Program Ketahanan Pangan (20%)

177.808.000

Penanganan Covid-19

71.123.200

Sedangkan kriteria yang disepakati untuk penerima BLT Dana Desa Kalurahan Tawangsari, adalah sebagai berikut :

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
  2. Kehilangan mata pencaharian,
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
  7. Tidak termasuk di dalam DTKS(Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  8. Belum menerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti PKH, BPNT, Prakerja, BPUM, dan bantuan sosial lainnya

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 42.099 Kali
Sejarah Desa
05 Maret 2019 | 41.094 Kali
Profil Kalurahan
29 Maret 2019 | 40.693 Kali
Maklumat PPID
05 Maret 2019 | 40.539 Kali
Pamong Kalurahan
22 Januari 2019 | 40.513 Kali
Visi dan Misi Lurah Tawangsari Tahun 2021 s.d. 2027
05 Maret 2019 | 40.494 Kali
Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga
29 Maret 2019 | 40.370 Kali
Dasar Hukum

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Alamat
Desa : Tawangsari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,550
    Kemarin : 3,645
    Total Pengunjung : 6,048
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0