Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀ ꦠꦮꦁꦱꦫꦶ), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

RKUHP: Kepala Desa Bisa Adukan Pasangan Kumpul Kebo

19 September 2019  Administrator  510 Kali Dibaca  Berita Lokal

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) revisi 15 September 2019 memperluas celah pengenaan pidana terhadap perbuatan hidup bersama atau tinggal serumah tanpa ada status pernikahan atau biasa disebut kumpul keboKepala desa jadi dapat mengadukan pasangan kumpul kebo kepada Kepolisian.

Mulanya ancaman pidana pada Pasal 419 hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari suami, istri, orangtua atau anak. Namun berdasar revisi terbaru, tim panitia kerja DPR sepakat untuk menambah pihak pengadu, yakni kepala desa.

Pasal 419 RKUHP ayat 1 berbunyi, "setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."


Lalu ayat 2 pasal ini mengatur penuntutan hanya bisa terjadi jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua dan anak.

Kemudian pembahasan pada 15 September 2019 lalu, ada penambahan ayat 3 yang menyatakan, "pengaduan sebagaimana dimaksud dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua dan anak."

Perubahan itu menuai kritik dari Institute for Criminal Justice (ICJR). Mereka menilai perubahan tersebut berpotensi memperburuk kondisi penegakan hukum.

"Memiliki celah kesewenang-wenangan yang lebar, selain keberadaan pasal tersebut juga merupakan masalah overkriminalisasi," kata Direktur ICJR Anggara melalui keterangan tertulis, Rabu (18/9).

Menurut dia, pengaturan pasal perzinahan dan kumpul kebo dalam RKUHP tanpa disertai pertimbangan yang matang bakal membahayakan 40 hingga 50 juta anggota masyarakat adat serta 55 persen pasangan menikah di rumah tangga miskin. Dia menilai itu sangat bisa terjadi mengingat ada kesulitan untuk membuat pencatatan perkawinan bagi kalangan tertentu.

"Tanpa sosialisasi yang jelas, laporan dari Kepala Desa untuk tindak pidana kesusilaan seperti kohabitasi (hidup bersama di luar perkawinan) berpotensi memidanakan 40% remaja yang sudah melakukan aktivitas seksual," ungkap Anggara bertolok pada data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2014.

DPR berencana mengesahkan RKUHP pada 24 September mendatang. Mereka tetap memasang target dalam waktu dekat meski banyak poin revisi yang dianggap kontroversi oleh sejumlah pihak.

Misalnya Pasal 432 tentang penggelandangan. Dalam beleid tersebut, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti gelandang bisa dikenakan pidana denda.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyebut pemerintah juga memiliki mental penjajah karena berusaha membangkitkan pasal-pasal antidemokrasi dalam RKUHP.

Misalnya, pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu dinilai mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Aliansi juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196, dan197. Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 dan akhir-akhir ini, Aliansi berujar pasal itu hanya akan jadi bentuk antidemokrasi pemerintah

 

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918205831-12-431757/rkuhp-kepala-desa-bisa-adukan-pasangan-kumpul-kebo

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 42.099 Kali
Sejarah Desa
05 Maret 2019 | 41.094 Kali
Profil Kalurahan
29 Maret 2019 | 40.693 Kali
Maklumat PPID
05 Maret 2019 | 40.539 Kali
Pamong Kalurahan
22 Januari 2019 | 40.513 Kali
Visi dan Misi Lurah Tawangsari Tahun 2021 s.d. 2027
05 Maret 2019 | 40.494 Kali
Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga
29 Maret 2019 | 40.370 Kali
Dasar Hukum

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Alamat
Desa : Tawangsari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,841
    Kemarin : 3,645
    Total Pengunjung : 6,339
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0