Tawangsari - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada beberapa waktu yang lalu memerintahkan untuk penggunaan Dana Desa di Bidang Sarana dan Prasarana (Infrastruktur) mengharuskan untuk mengalokasikan 30% untuk tenaga kerja ( Padat Karya Tunai Desa ) dari total penggunaan Dana. Namun apabila serta merta di anggarkan 30% tenaga kerja maka akan menyalahi aturan analisa SNI.
Untuk mengatasi hal itu Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Tawangsari membuat kegiatan baru yang tentunya juga berdasarkan musyawarah desa, yaitu Pemeliharaan Saluran Irigasi yang ada di Desa Tawangsari. Padat Karya Pemeliharaan Saluran Irigasi ini terpusat di Desa Tawangsari sisi barat, yaitu Bujidan, Jombokan, Soronanggan, Siluwok Lor dan Siluwok Kidul.
Kepala Desa Tawangsari, R. Sigit Susetya, SE berharap Padat Karya Tunai Desa ini selain dapat membantu masyarakat memperoleh penghasilan juga memfungsikan kembali saluran irigasi yang sebelumnya tidak dapat berfungsi dengan baik karena adanya kotoran, dan penumpukan tanah liat di saluran irigasi.
Form Komentar