Program Keluarga Harapan yang selanjutnya dinamakan PKH ialah program pemberian pertolongan sosial bersyarat untuk Keluarga Miskin (KM) yang diputuskan sebagai family penerima guna PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, semenjak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah mengemban PKH. Program Perlindungan Sosial yang pun dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup sukses dalam mengatasi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, khususnya masalah kemiskinan kronis.
Sebagai suatu program pertolongan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga kurang mampu terutama ibu hamil dan anak guna memanfaatkan sekian banyak fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan kemudahan layanan edukasi (fasdik) yang tersedia di dekat mereka. Manfaat PKH pun mulai didorong untuk merangkum penyandang disabilitas dan lanjut umur dengan menjaga taraf kesejahteraan sosialnya cocok dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong guna mempunyai akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, tergolong akses terhadap sekian banyak program perlindungan sosial lainnya yang adalah program komplementer secara berkelanjutan. PKH ditunjukkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan sekian banyak program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Misi besar PKH guna menurunkan kemiskinan semakin mengemuka menilik jumlah penduduk kurang mampu Indonesia hingga pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86ri total warga atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah memutuskan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diinginkan dapat berkontribusi secara signifikan guna menurunkan jumlah warga miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya menambah Indeks Pembangunan Manusia (IPM).