Yogyakarta (27/08/2019) jogjaprov.go.id – Selama lima tahun terakhir, tidak terdapat kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan terkait Dana Desa di DIY. Hal ini karena masyarakat DIY memiliki tekat bekerja keras dan bertanggung jawab pada komitmen untuk mengangkat desa menjadi lebih baik.
“Di daerah lain banyak kasus penyelewengan Dana Desa karena kurang kuatnya komitmen. Terima kasih sekali karena DIY tidak seperti itu. Saya percaya semangat para pendamping masih sangat tinggi untuk mendorong terlaksananya pengelolaan dana desa secara optimal,” papar Sekda DIY Ir. Gatot Saptadi. Paparan disampaikan Gatot saat membuka acara Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa DIY TA 2019, Selasa (27/08) di Hotel Santika, Yogyakarta.
Rakor tersebut diselenggarakan oleh Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY guna lebih mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa di DIY dan akan berlangsung 27 s.d 30 Agustus 2019 mendatang. Saat menyampaikan paparan terkait pengelolaan dana desa ini, Gatot didampingi oleh Plh. Kepala Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY, dr. RA. Arida Utami, M.Kes.
Gatot menjelaskan, Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian, dan mengatasi kesenjangan pembangunan.
Keberadaan Dana Desa dari sisi manfaat tentu sangat terasa. Hal tersebut bisa dilihat dari persentase anak stunting yang terbukti turun dari angka 37% menjadi 30%. Pun dengan kemiskinan yang juga secara konstan terus menunjukan penurunan. Tingkat perekonomian masyarakat desa juga meningkat 50 %.
“Tentunya ini adalah hal positif. Untuk itu implementasi dilapangan harus lebih kita optimalkan lagi sehingga prioritas peningkatan taraf hidup masyarakat tercapai,” jelas Gatot.
Tahun ini dana keistimewaan difokuskan pada Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang lebih berkonsentrasi pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Namun kedepan, akan bergeser pada Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang akan fokus pada peningkatan SDM.
Lebih lanjut Gatot menyampaikan, saat ini DIY sedang menggodog pola-pola yang mendukung Dana Desa melalui Dana Keistimewaan atau Danais. Menurut Gatot, Perda kabupaten/kota sudah terbentuk dan sedang menunggu turunan Perda tersebut serta Perdes untuk bisa mengawal dan memfasilitasi Danais tersebut.
"Yang pasti administrasi pemerintahan harus lengkap dan dipenuhi. Bagaimana mekanismenya nanti akan kita lihat. Mudah-mudahan kurang dari setahun, sudah bisa kita realisasikan," ujar Gatot.
Drs. Mohammad Qosim, Ketua Panitia penyelenggaraan Rakor tersebut menyampaikan laporan, acara ini dihadiri oleh 162 peserta. Para peserta terdiri dari unsur BAPPEDA daerah serta Kabupaten/kota, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Inspektorat se-DIy, Dinas Pariwisata se-DIY, Dinas Kesehatan se-DIY, Pendamping Pengelolaan Dana Desa Kabupaten/Kota, camat se-DIY dan perwakilan kepala desa.
Tujuan Rakor ini adalah untuk optimalisai peningkatan kualitas dana desa, evaluasi kinerja Pendamping Pengelolaan Dana Desa, perumusan Strategi Inovasi Pengelolaan, perumusan pemecahan masalah yang timbul terkait dana desa serta pelaksanaan rencana kerja dan tindak lanjut pengelolaan Dana Desa. (uk)
Sumber : https://www.jogjaprov.go.id/berita/detail/8058-pengelolaan-dana-desa-diy-bebas-penyelewengan