Pajak saat ini menjadi target utama di Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebenarnya pemerintah sudah memberikan keringanan untuk pembayaran PBB yang hanya setahun sekali. Itupun tidak dengan besaran yang besar.
Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :
- Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
- Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
- Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
- Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
- Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
- Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
- Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
- Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
- Dana Pemilu
- Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.
Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang.
Di Kulon Progo sendiri pemerintah Kabupaten juga tidak tinggal diam untuk segera mempercepat pelunasan penagihan PBB untuk warga Kulon Progo. Pada era digital saat ini Pemerintah memberikan kemudahan akses untuk memeriksa apakah kita sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan ataukah belum hanya melalui Smartphone atau Ponsel Cerdas yang kita miliki.
Berikut Langkah-langkahnya :
1. Aktifkan Smartphone Android anda dan buka browser, bisa menggunakan browser bawaan atau melalui aplikasi pihak ketiga, seperti chrome, opera, mozilla, dan sebagainya. Pada halaman browser masukkan alamat http://h.fanapp.mobi/infopbbkabkulonprogo dan akan muncul tampilan seperti di bawah ini :
Disana akan muncul beberapa menu yang mempunyai fungsi masing-masing.
2. Jika kita tekan menu PBB maka akan muncul "Cari Data Bayar PBB". Masukkan NOP anda dan Tahun pajak yang ingin anda periksa. Dapat dilihat seperti gambar di bawah.
Jika anda belum membayarkan pajak akan muncul pesan di bawah ini.
Jika belum terbayar silahkan segera datang ke Balai Desa bertemu dengan pengampu PBB atau bisa datang langsung ke Bank BPD, Bank Mandiri atau Kantor POS dengan membawa SPPT yang telah diberikan sebelumnya.
SEGERA BAYAR TAGIHAN PAJAK ANDA SEBELUM TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019