Segera Kosongkan Lahan!!! Pertamina Akan Bertindak.
Selasa, 03 September 2019 warga Penghuni Tanpa Hak (PTH) di Right of Way Jalur Pipa Pertamina mendatangi sosialisasi di Balai Desa Tawangsari. Sosialisasi ini dilakukan oleh pihak PT Pertamina (Persero) yang beberapa waktu yang akan datang akan menambah pipa di jalur pipa pertamina dari Terminal Maos Cilacap ke Terminal Rewulu Yogyakarta.
Dalam sambutannya Kepala Desa Tawangsari R. Sigit Susetya, SE menghimbau agar warga desa menerima apa yang menjadi program dari PT Pertamina dan segera saja mengosongkan lahan di lahan pertamina.
Seperti diketahui bahwasanya jalur pipa pertamina telah dibebaskan tanahnya serta warga terdampak telah diberikan ganti rugi sesuai kesepakatan saat itu. Namun seiring berjalannya waktu tanah yang dibebaskan ditanami tanaman keras serta dibangun warung-warung permanen maupun semi-permanen. Menurut PT Pertamina hal itu melanggar Kepmentamben No. 300 / 38 / MPE / 1997 pada pasal 12 ayat 3 diantaranya larangan mendirikan bangunan, meletakkan barang-barang dan menanam tanaman keras diatas lahan jalur pipa BBM serta Pasal 389 KUHP dengan hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara apabila memanfaatkan tanah tanpa izin
Memanfaatkan tanah yang dimaksud adalah :
- Atap bangunan
- Dinding bangunan
- Lantai kerja
- Lantai keras
- Sebagian atau keseluruhan pondasi bangunan
- Papan iklan
- Halaman pagar
- Meletakkan bahan bangunan
- dan jenis pemanfaatan selain yang disebutkan diatas
Peraturan tersebut dibuat karena jalur pipa pertamina yang terpasang melewati Desa Tawangsari berisi minyak bertekanan tinggi yang membahayakan bangunan diatasnya. Dan apabila terdapat bangunan di jalur tersebut sudah pasti tidak memiliki izin dari PT Pertamina (Persero). Warga terdampak juga tidak akan mendapatkan ganti rugi jika terjadi pengosongan atau perusakan bangunan di atas jalur pipa. Namun demikian PT Pertamina juga akan membangun ulang seperti fungsi semula apabila yang dirusak adalah bangunan fasilitas umum, seperti Saluran Drainase atau Pos Kamling.
Di akhir Pihak Pertamina menghimbau agar warga yang mendirikan bangunan di atas Jalur Pipa Pertamina segera meembongkar atau memindahkan bangunanannya karena pada saatnya nanti ketika bangunan belum di pindahkan makan akan dibongkar secara paksa oleh Pihak PT. Pertamina (Persero)