Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pamong Kalurahan Tawangsari Momentum untuk Meningkatkan Kinerja
TAWANGSARI, Kulon Progo — Kabupaten Kulon Progo menjadi yang pertama di DIY tentang penyelarasan nomenklatur jabatan pamong kalurahan. Menindaklanjuti penyelarasan nomenklatur tersebut, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih menggelar pengambilan sumpah dan pelantikan pamong kalurahan. Kegiatan tersebut digelar balai kelurahan, kalurahan Tawangsari pada Jumat (31/01/2020)
Hadir dalam acara tersebut, Panewu Pengasih, Warsidi, Pejabat Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Jumarno, Pj. Lurah Tawangsari, Heru Winarta, Carik Kalurahan Tawangsari, Tri Sulistiyo, Pamong dari 13 padukuhan, BPD, dan Tokoh masyarakat.
Acara diawali dgn menyanyikan lagu Indonesia raya. Kemudian dibacakan perubahan nomenklatur nama pamong.
Plt. Lurah Tawangsari, Heru Winarta setelah mengambil sumpah jabatan pamong Kalurahan Tawangsari, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, pamong dapat melaksanakan sumpah dengan baik.
Jam kerja masuk kantor saat ini 07.30 sampai 15.40 untuk piket kantor seminggu 5 kali, dan dukuh membantu pelayanan di kantor kalurahan. Ia mengingatkan bahwa saat ini, PBB Tawangsari berada pada rangking 2 terbawah di Kapanewon Pengasih.
Pj. Lurah Tawangsari mengungkapkan, ia tidak bisa setiap saat dikantor, karena harus menyelesaikan tugas Kapanewon.
"Mohon maaf belum bisa setiap hari di Tawangsari karena masih menjadi akuntan di Kapanewon,” ungkapnya.
Panewu pengasih, Warsidi, mengungkapkan bahwa, perubahan nama itu harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Kegiatan pelantikan bertujuan untyuk melestarikan nama, yang dahulu pernah dipakai.
Ia mengingatkan pamong, untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Saat ini jam kantor juga sudah diatur menggunakan finger print.
Nantinya kegiatan dipantai lewat aplikasi diandroid, sehingga pamong wajib pergi ke kantor.
Pembangunan, tambahnya, sudah digelontorkan dananya. Ia mengingatkan kegiatan pembangunan harus sesuai perencanaan. Ia juga menekankan pada pembangunan fisik, harus sesuai nota dan tanggal juga harus sesuai, karena hal tersebut menjadi sasaran pemeriksaan.
BPD dan LPMD merupakan mitra kerja, masukan harus berdasarkan musyawarah. Ia menjelaskan, jangan melanggar larangan-larangan yg ada. Ia mencontohkan, pemindahan pasar kelapangan harus dilihat manfaatnya, harus sesuai perdes dan harus mendapatkan ijin gubernur. Kelurahan Tawangsari semua harus dibenahi. Tawangsari akan dibangun hotel berbintang, dan pertama di Panewon Pengasih dan pertama juga di Kabupaten Kulon Progo.
"Pembangunan hotel dapat mengurangi pengangguran, semua pekerja harus dari tawangsari,” jelasnya.
Ia berharap, pembangunan hotel nantinya, dapat mensejahterakan warga Tawangsari.
Momentum untuk Meningkatkan Kinerja
Sementara itu, Pejabat Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Jumarno, mengungkapkan bahwa, Kapanewon melaksanakan tugasnya secara teknis. Saat ini penjabat Kalurahan Tawangsari berasal dari unsur ASN daerah dan akan dilaksanakan pemilu serentak pada 2021.
"Penjabat merupakan tugas sampingan, tugas pokok dikapanewon,” ucapnya.
Saat ini terdapat 87 desa yang melaksanakan pengambilan sumpah. Ia berharap kegiatan pelayanan dpt berjalaan dgn lancar. Saat ini Pamong memiliki jam kerja yang sudah diatur melalui peraturan bupati. Semua akan dikoneksikan melalui aplikasi melalui dinas terkait
Ia berharap budaya kerja nantinya kalau sudah terbiasa akan bisa menikmati.
"Orang itu karena terbiasa,” jelasnya.
Dukuh melakukan pelayanan di Kalurahan dan bisa membantu kegiatan pamong yang lain. Apabila ada kegiatan di kewilayahan dukuh wajib hadir.
"Adanya pamong memberi pelayanan kepada masyarakat. Semua kegiatan dikewilayahan harus ijin dan ketika selesai kembali ke Kalurahan lagi,” jelasnya.
Ia berharap, momentum perubahan nomklatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan, nantinya desa akan diberikan keistimewaan, seperti pengelolaan pertanahan, kebudayaan dan lain-lain.
"Momentum ini untuk meningkatkan kinerja karena kedepannya akan banyak tantangan,” jelasnya.
Tugas pamong, tambahnya, sudah diatur dan harus dilakukan sesuai peraturan yg ada melalui pelaksana teknis, dibantu LKD dan masyarakat.BPK / BPD sebagai pengawas, pemberi masukan, serta melakukan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan di desa.
Kalurahaan harus melaporkan silva dana desa apa adanya.
"Jika sisa diikembalikan ke kas negara,” tegasnya.
Nantinya, per 1 April 2020 seluruh anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan di Kulon Progo akan dilantik oleh bupati. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPK/BPD atas bantuannya.
“Terimakasih kepada BPK/BPD, yang sebelum april sudah memasuki purna tugas, karena sudah banyak membantu dalam pelaksanaan kegiatan kalurahan,” pungkasnya. (Triyono)