Tawangsari - Dengan diturunkannya PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2021 TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022 pada pasal 5 ayat 4, Desa atau Kalurahan di Indonesia diberikan perintah untuk mengalihkan Anggaran Dana Desa yang awalnya berdasarkan Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Tahuhan, untuk dialihkan ke program kegiatan yang disesuaikan dengan Program Penanganan Covid-19.
Dana Desa sesuai Perpres tersebut harus memuat beberapa program, diantaranya :
- program perlindungan sosial berupa bantuan
langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat
puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling
sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 %
(delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap
desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana memerintahkan semua Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo tidak terkecuali Pemerintah Kalurahan Tawangsari untuk segera merefokusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang bersumber dari Dana Desa sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
Refokusing Anggaran tersebut didasarkan pula dengan Musyawarah Kalurahan Khusus yang membahas tentang Refokusing Dana Desa dan Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Musyawarah telah dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2022 yang lalu.
Perlu diketahui bahwa Dana Desa yang diberikan ke Pemerintah Kalurahan Tawangsari di Tahun 2022 ini sebesar 889.040.000 (delapan ratus delapan puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah), dengan rincian :
BLT yang dianggarkan (99 KPM)
|
356.400.000
|
Program Ketahanan Pangan (20%)
|
177.808.000
|
Penanganan Covid-19
|
71.123.200
|
Sedangkan kriteria yang disepakati untuk penerima BLT Dana Desa Kalurahan Tawangsari, adalah sebagai berikut :
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
- Tidak termasuk di dalam DTKS(Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Belum menerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti PKH, BPNT, Prakerja, BPUM, dan bantuan sosial lainnya