Kalurahan Tawangsari

Kap. Pengasih
Kab. Kulon Progo - Di Yogyakarta

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀ ꦠꦮꦁꦱꦫꦶ), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Prioritas Dana Desa 2023 untuk Apa Saja?

Admin Kalurahan

05 Oktober 2022

303 Kali dibuka

Tersedia file lampiran Pemen PDTT No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Download

Dana Desa merupakan  alokasi dana untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam APBN, yang disalurkan langsung ke rekening Desa atau Kalurahan. 

Dana Desa disalurkan ke Pemerintah Kalurahan sejak tahun 2015 hingga saat ini. Setiap tahunnya Dana Desa sudah diberikan aturan dalam penganggarannya. Dalam hal ini Pemerintah Kalurahan tidak bisa seenaknya dalam menganggarkan kegiatan. Penganggaran Dana Desa juga harus disesuaikan dengan Program Strategis Nasional.

Lantas bagaimana kegiatan yang bersumber dari dana desa bisa dianggarkan oleh Pemerintah Kalurahan? Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Pasal 7 yang isinya sebagai berikut : 

(1)Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. (2)Hasil Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Di Kalurahan Tawangsari sendiri, tahapan perencanaan kegiatan tahun 2023 sudah dimulai dengan dilaksanakan Musyawarah di tingkat wilayah/Padukuhan, Musyawarah Kalurahan yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan, Verifikasi hasil usulan yang sekiranya masuk prioritas, dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Tawangsari akhir September lalu. 

Lalu apa saja Prioritas Dana Desa yang bisa dianggarkan Kalurahan Tawangsari sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023? Berikut rangkuman singkatnya : 

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan;
  7. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.


3) Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa:
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

TUPAR

TRI SULISTIYO

TRI SULISTIYO

Carik

RUDIYANTA

RUDIYANTA

Panata Laksana Sarta Pangripta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Danarta

KARTINI DWI SUSILOWATI

KARTINI DWI SUSILOWATI

Kamituwa

ROHMAT ARIFIN

ROHMAT ARIFIN

Ulu-Ulu

FAJAR SUCIPTA ..SE

FAJAR SUCIPTA ..SE

Jagabaya

MARYOTO

MARYOTO

Dukuh Janturan

SUPANGAT

SUPANGAT

Dukuh Menggungan

SUMARDI

SUMARDI

Dukuh Soropadan

PRABOWO

PRABOWO

Dukuh Garang

RIZKA WARID HARDYANTO

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Tegal Perang

MUJIMAN

MUJIMAN

Dukuh Kopok Wetan

SAMBADI

SAMBADI

Dukuh Kopok Kidul

HERU PARSETIYO

HERU PARSETIYO

Dukuh Kopok Kulon

TRIYANA

TRIYANA

Dukuh Bujidan

ADI NUR ASTONO

ADI NUR ASTONO

Dukuh Jombokan

RINI KUSUMA WARTI

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Soronanggan

GREIS HANANTO

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Lor

SUBARJA

SUBARJA

Dukuh Siluwok Kidul

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Di Yogyakarta

Layanan Online

Produk Hukum

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:59
Kemarin:65
Total:93.986
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.214.184.223
Browser:Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.141.297.572,00Rp 1.578.229.331,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.652.152.253,00Rp 1.042.770.942,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 510.854.681,00Rp 510.854.681,00

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 64.247.796,00Rp 40.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 78.875.004,00Rp 54.843.200,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.056.461.000,00Rp 1.002.461.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 118.944.430,00Rp 42.114.684,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 814.769.342,00Rp 436.178.906,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 8.000.000,00Rp 2.631.541,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.403.369.423,00Rp 501.693.090,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 935.972.800,00Rp 457.979.952,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 123.001.400,00Rp 27.612.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 67.361.800,00Rp 855.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 122.446.830,00Rp 54.630.000,00

Peta Jalan 3D

 

Jl.Kyai Ronggo

Balai Kalurahan Tawangsari

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Di Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan