Dana Desa merupakan alokasi dana untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam APBN, yang disalurkan langsung ke rekening Desa atau Kalurahan.
Dana Desa disalurkan ke Pemerintah Kalurahan sejak tahun 2015 hingga saat ini. Setiap tahunnya Dana Desa sudah diberikan aturan dalam penganggarannya. Dalam hal ini Pemerintah Kalurahan tidak bisa seenaknya dalam menganggarkan kegiatan. Penganggaran Dana Desa juga harus disesuaikan dengan Program Strategis Nasional.
Lantas bagaimana kegiatan yang bersumber dari dana desa bisa dianggarkan oleh Pemerintah Kalurahan? Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Pasal 7 yang isinya sebagai berikut :
(1)Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. (2)Hasil Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Di Kalurahan Tawangsari sendiri, tahapan perencanaan kegiatan tahun 2023 sudah dimulai dengan dilaksanakan Musyawarah di tingkat wilayah/Padukuhan, Musyawarah Kalurahan yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan, Verifikasi hasil usulan yang sekiranya masuk prioritas, dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Tawangsari akhir September lalu.
Lalu apa saja Prioritas Dana Desa yang bisa dianggarkan Kalurahan Tawangsari sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023? Berikut rangkuman singkatnya :
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
- pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
- pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
- pengembangan Desa wisata.
2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
- perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
- ketahanan pangan nabati dan hewani;
- pencegahan dan penurunan stunting;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
- peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- perluasan akses layanan kesehatan;
- dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
- penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
- BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
3) Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa:
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.