Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - 34
| 05 Oktober 2022 | 816 Kali Dibaca
Artikel
05 Oktober 2022
816 Kali Dibaca
Dana Desa merupakan alokasi dana untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam APBN, yang disalurkan langsung ke rekening Desa atau Kalurahan.
Dana Desa disalurkan ke Pemerintah Kalurahan sejak tahun 2015 hingga saat ini. Setiap tahunnya Dana Desa sudah diberikan aturan dalam penganggarannya. Dalam hal ini Pemerintah Kalurahan tidak bisa seenaknya dalam menganggarkan kegiatan. Penganggaran Dana Desa juga harus disesuaikan dengan Program Strategis Nasional.
Lantas bagaimana kegiatan yang bersumber dari dana desa bisa dianggarkan oleh Pemerintah Kalurahan? Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Pasal 7 yang isinya sebagai berikut :
(1)Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. (2)Hasil Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Di Kalurahan Tawangsari sendiri, tahapan perencanaan kegiatan tahun 2023 sudah dimulai dengan dilaksanakan Musyawarah di tingkat wilayah/Padukuhan, Musyawarah Kalurahan yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan, Verifikasi hasil usulan yang sekiranya masuk prioritas, dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Tawangsari akhir September lalu.
Lalu apa saja Prioritas Dana Desa yang bisa dianggarkan Kalurahan Tawangsari sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023? Berikut rangkuman singkatnya :
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
- pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
- pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
- pengembangan Desa wisata.
2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
- perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
- ketahanan pangan nabati dan hewani;
- pencegahan dan penurunan stunting;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
- peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- perluasan akses layanan kesehatan;
- dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
- penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
- BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
3) Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa:
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2275
Populasi
2156
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4431
2275
Laki-laki
2156
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4431
TOTAL
Aparatur Kalurahan
Lurah
TUPAR
Carik
TRI SULISTIYO, S. Kom
Panata Laksana sarta Pangripta
RUDIYANTA, SH
Danarta
RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE
Kamituwa
KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc
Ulu-ulu
ROHMAT ARIFIN
Dukuh Janturan
MARYOTO
Dukuh Menggungan
SUPANGAT
Dukuh Soropadan
SUMARDI
Dukuh Garang
PRABOWO
Dukuh Tegal Perang
RIZKA WARID HARDYANTO
Dukuh Kopok Wetan
MUJIMAN
Dukuh Kopok Kidul
SAMBADI
Dukuh Kopok Kulon
HERU PARSETIYO
Dukuh Bujidan
TRIYANA
Dukuh Jombokan
ADI NUR ASTONO, S.Pd
Dukuh Soronanggan
RINI KUSUMA WARTI
Dukuh Siluwok Lor
GREIS HANANTO
Dukuh Siluwok Kidul
GIYO SUPRIYATNO
Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
PETA JALAN 3D
Presensi Pamong
Arsip Artikel

49 Kali
Berkas Masuk Peserta Penjaringan dan Penyaringan Jagabaya
92 Kali
Penjaringan dan Penyaringan Pamong Jagabaya Kalurahan Tawangsari
46 Kali
Wujudkan Transparansi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tawangsari Gelar RAT Tahun 2025
76 Kali
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
798 Kali
Era Baru Tata Kelola Desa: PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Kesejahteraan Perangkat Desa Jadi Sorotan
85 Kali
Duka Dua Provinsi: Ketika Aceh dan Sumatera Utara Diterjang Bencana Hidrometeorologi
77 Kali
Sultan Jogja Tegaskan Tidak Menjual Lahan untuk Proyek Tol
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,812 |
| Kemarin | : | 4,082 |
| Total | : | 137,149 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.64.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar