Libur dan Cuti Bersama saat Lebaran merupakan hal yang ditunggu-tunggu setiap warga di Indonesia. Mereka memanfaatkan momen ini untuk mudik atau pulang kampung bagi yang merantau untuk melepas kangen mereka dengan keluarga yang sejak setahun penat bekerja di kota. Apalagi sejak adanya Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu yang mengakibatkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran dibatalkan oleh Pemerintah.
Seiring dengan telah menurunnya angka khasus covid-19 tahun 2022 ini Pemerintah Republik Indonesia memberanikan diri untuk kembali mengatur tentang Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. Hal tersebut diwujudukan dengan KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI
KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021, NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada konferensi persnya telah mengumumkan bahwa Libur dan Cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Namun tetap ditegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai sehingga harus tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus covid-19.
Berikut Lampiran Keputusan Bersama yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2022 :

eka herdi nugraha
24 September 2024 13:17:21
Daftar ah...