Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Penjaringan dan Penyaringan Pamong Jagabaya Kalurahan Tawangsari

Admin Kalurahan

30 April 2026

4 Kali Dibaca

PENGUMUMAN

NOMOR : 06/TPPPK/IV/26

 

Diumumkan kepada  seluruh Penduduk Kalurahan Tawangsari, bahwa Pemerintah Kalurahan Tawangsari melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Tawangsari Tahun 2026, membuka pendaftaran untuk mencalonkan diri menjadi Jagabaya, Kalurahan Tawangsari dengan ketentuan sebagai berikut:

Tanggal Pendaftaran : 4 Mei s.d. 26 Mei 2026 pada hari kerja
Hari Senin s.d Kamis : pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB
Hari Jumat : pukul 09.00 WIB – 11.00 WIB
Tempat pendaftaran : Sekretariat Tim (Balai Kalurahan Tawangsari)

 

Syarat pendaftaran :

  1. Penduduk Kalurahan Tawangsari.
  2. Berusia 20 (Dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat Pendaftaran terakhir.
  3. Mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai (Rp. 10.000,-), kepada Lurah melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Tawangsari dengan melampirkan
  1. Surat Pernyataan yang Berisi :
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
  • Sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
  • tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horizontal serta istri/suami atau menantu;
  • tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan.
  • tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwakarena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
  • sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik
  • sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila  diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BAMUSKAL dan Pamong Kalurahan; dan
  • Sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Tawangsari selama menjabat Pamong Kalurahan

B. Fotokopi / salinan ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dilegalisasi pejabat berwenang;

C. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran; yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;

D. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi kecuali yang sudah bertanda tangan elektronik (barcode);

E. Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi kecuali yang sudah bertanda tangan elektronik (barcode);

F. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Kulon Progo;

G. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani oleh dokter umum dan sehat rohani oleh dokter jiwa;

H. Pas foto berwarna, ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar background merah;

I. Surat Izin dari Pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan dan anggota BAMUSKAL;

J. Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

K. Berkas dimasukkan di stopmap plastik kancing warna merah.

 

Tahapan seleksi terdiri atas :

  1. Seleksi administrasi (langsung pada saat pendaftaran);
  2. Pengaduan / Keberatan dari masyarakat ( tanggal 12 s.d. 16 Juni 2026 );
  3. Ujian tertulis

 

Jadwal Ujian Tertulis/ Penyaringan :

Hari / Tanggal        : Rabu, 24 Juni 2026

Jam                         : 07.00 WIB s/d selesai

Tempat                   : Balai Kalurahan Tawangsari

  1. Materi ujian tulis terdiri dari :
  2. Test Kemampuan Dasar :
  3. Pancasila
  4. UUD Tahun 1945
  5. Bahasa Indonesia
  6. Pemerintah Daerah
  7. Pemerintah Desa
  8. Pengetahuan Umum
  9. Pengetahuan Dasar Komputer
  10. Muatan Lokal
  11. Test Kemampuan Verbal
  12. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Tim PPPK.

Contoh Lamaran disediakan oleh Tim atau bisa unduh berkas di bawah.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, agar dapat dimengerti bagi yang berkepentingan.

Narahubung : 

  1. Drs. H. Parman ( 082289933658 )
  2. Wahyu Dewi Sri Yunani ( 082324138948 )

UNDUH BERKAS

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana sarta Pangripta

RUDIYANTA, SH

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc

Ulu-ulu

ROHMAT ARIFIN

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO, S.Pd

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

GIYO SUPRIYATNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

PETA JALAN 3D

Kantor Kalurahan
Jalan Kyai Ronggo

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.105.808.545,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.568.910.478,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 429.497.613,65RP 0,00

APBK 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 61.438.616,00RP 0,00

Hasil Aset Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 9.000.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 355.072.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 184.737.921,00RP 0,00

Alokasi Dana Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 871.953.408,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 555.000.000,00RP 0,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 1.800.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 8.373.000,00RP 0,00

APBK 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 1.516.870.342,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 846.079.500,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 40.924.047,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 157.743.950,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 7.292.639,00RP 0,00

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan