Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - 34
Admin Kalurahan | 30 April 2026 | 4 Kali Dibaca
Artikel
Admin Kalurahan
30 April 2026
4 Kali Dibaca
PENGUMUMAN
NOMOR : 06/TPPPK/IV/26
Diumumkan kepada seluruh Penduduk Kalurahan Tawangsari, bahwa Pemerintah Kalurahan Tawangsari melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Tawangsari Tahun 2026, membuka pendaftaran untuk mencalonkan diri menjadi Jagabaya, Kalurahan Tawangsari dengan ketentuan sebagai berikut:
| Tanggal Pendaftaran | : 4 Mei s.d. 26 Mei 2026 pada hari kerja |
| Hari Senin s.d Kamis | : pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB |
| Hari Jumat | : pukul 09.00 WIB – 11.00 WIB |
| Tempat pendaftaran | : Sekretariat Tim (Balai Kalurahan Tawangsari) |
Syarat pendaftaran :
- Penduduk Kalurahan Tawangsari.
- Berusia 20 (Dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat Pendaftaran terakhir.
- Mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai (Rp. 10.000,-), kepada Lurah melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Tawangsari dengan melampirkan :
- Surat Pernyataan yang Berisi :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
- Sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horizontal serta istri/suami atau menantu;
- tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan.
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwakarena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik
- sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BAMUSKAL dan Pamong Kalurahan; dan
- Sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Tawangsari selama menjabat Pamong Kalurahan
B. Fotokopi / salinan ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dilegalisasi pejabat berwenang;
C. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran; yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;
D. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi kecuali yang sudah bertanda tangan elektronik (barcode);
E. Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi kecuali yang sudah bertanda tangan elektronik (barcode);
F. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Kulon Progo;
G. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani oleh dokter umum dan sehat rohani oleh dokter jiwa;
H. Pas foto berwarna, ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar background merah;
I. Surat Izin dari Pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan dan anggota BAMUSKAL;
J. Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
K. Berkas dimasukkan di stopmap plastik kancing warna merah.
Tahapan seleksi terdiri atas :
- Seleksi administrasi (langsung pada saat pendaftaran);
- Pengaduan / Keberatan dari masyarakat ( tanggal 12 s.d. 16 Juni 2026 );
- Ujian tertulis
Jadwal Ujian Tertulis/ Penyaringan :
Hari / Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Jam : 07.00 WIB s/d selesai
Tempat : Balai Kalurahan Tawangsari
- Materi ujian tulis terdiri dari :
- Test Kemampuan Dasar :
- Pancasila
- UUD Tahun 1945
- Bahasa Indonesia
- Pemerintah Daerah
- Pemerintah Desa
- Pengetahuan Umum
- Pengetahuan Dasar Komputer
- Muatan Lokal
- Test Kemampuan Verbal
- Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Tim PPPK.
Contoh Lamaran disediakan oleh Tim atau bisa unduh berkas di bawah.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, agar dapat dimengerti bagi yang berkepentingan.
Narahubung :
- Drs. H. Parman ( 082289933658 )
- Wahyu Dewi Sri Yunani ( 082324138948 )
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2275
Populasi
2156
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4431
2275
Laki-laki
2156
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4431
TOTAL
Aparatur Kalurahan
Lurah
TUPAR
Carik
TRI SULISTIYO, S. Kom
Panata Laksana sarta Pangripta
RUDIYANTA, SH
Danarta
RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE
Kamituwa
KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc
Ulu-ulu
ROHMAT ARIFIN
Dukuh Janturan
MARYOTO
Dukuh Menggungan
SUPANGAT
Dukuh Soropadan
SUMARDI
Dukuh Garang
PRABOWO
Dukuh Tegal Perang
RIZKA WARID HARDYANTO
Dukuh Kopok Wetan
MUJIMAN
Dukuh Kopok Kidul
SAMBADI
Dukuh Kopok Kulon
HERU PARSETIYO
Dukuh Bujidan
TRIYANA
Dukuh Jombokan
ADI NUR ASTONO, S.Pd
Dukuh Soronanggan
RINI KUSUMA WARTI
Dukuh Siluwok Lor
GREIS HANANTO
Dukuh Siluwok Kidul
GIYO SUPRIYATNO
Kalurahan Tawangsari
Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
PETA JALAN 3D
Presensi Pamong
Arsip Artikel
4 Kali
Penjaringan dan Penyaringan Pamong Jagabaya Kalurahan Tawangsari
5 Kali
Wujudkan Transparansi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tawangsari Gelar RAT Tahun 2025
4 Kali
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
222 Kali
Era Baru Tata Kelola Desa: PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Kesejahteraan Perangkat Desa Jadi Sorotan
67 Kali
Duka Dua Provinsi: Ketika Aceh dan Sumatera Utara Diterjang Bencana Hidrometeorologi
64 Kali
Sultan Jogja Tegaskan Tidak Menjual Lahan untuk Proyek Tol
56 Kali
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran Pandansimo: Penghubung Baru Perekonomian Jawa Selatan
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,369 |
| Kemarin | : | 3,664 |
| Total | : | 82,577 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.64.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar