Tawangsari – Pada Senin (05/06/2023) bertempat di Balai Kalurahan Tawangsari dilaksanakan Pelatihan Linmas Tahun 2023. Pelatihan rencananya akan berlangsung pada 2 hari yaitu tanggal 05 Juni 2023 hingga 6 Juni 2023. Acara dimulai pukul 08.30 WIB dibuka Bapak Fajar Sucipta, S.E, selaku Jagabaya dengan membaca doa dilanjut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sambutan Lurah Tawangsari Bapak Tupar yang pada acara tersebut diwakilkan Palapa Tawangsari, Bapak Rudiyanta, S.H. Menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada bapak - bapak Linmas yang bersedia hadir dalam acara pelatihan Linmas tingkat kalurahan Tahun 2023. Linmas sudah menjadi garda depan kalurahan Tawangsari walaupun tidak medapat apa - apa. Serta permohonan maaf yang sebesar - besarnya dari pihak Kalurahan bila ada kekurangan dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk pelatihan.
“ Mohon ijin bapak Lurah Tupar tidak dapat hadir pada kesempatan ini karena ada acara pencanangan koro pedang. Pengadaan benih koro pedang seluas 1 hektar di pedukuhan Soropadan ”, ungkap beliau
Beliau juga mengungkapkan, untuk seragam yang tidak jadi dianggarkan oleh Satpol PP harapannya tahun depan untuk Pemilu 2024 mudah - mudahan ada. Semoga pengorbanan bapak bapak dapat diganti oleh yang Maha Kuasa dberikan kesehatan untuk dapat mengikuti pelatihan ini selama 2 hari ( 5-6 Juni 2023 ).
“ Jumlah linmas di Tawangsari ada 30 orang laki – laki semua belum ada linmas yang perempuan mohon diinformasikan adanya lowongan linmas perempuan sekiranya ada yang berminat untuk menjadi linmas perempuan ”, pungkas beliau.
Selanjutnya materi pertama oleh Suharmanto, S.Pd., M.M, mengenai Peraturan Menteri salam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat. Penyampaian mengenai pengertian Linmas, Satlinmas Kalurahan, Tugas Satlinmas yaitu membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, serta penyampaian tugas Satlinmas dalam pemilu
Materi Kedua disampaikan oleh Bapak Alif Romdhoni, S.S.T.P, dari Satpol PP Kulon Progo mengenai Demokrasi dan Pemilu, Dasar Hukum Pemilu 2024 yaitu Undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Beliau juga mengingatkan kepada anggota Linmas Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak yang mengakibatkan beban dan tanggung jawab sangat besar, seluruh tahapan harus dapat dilaksanakan dengan baik lancer, harus mampu mewujudkan situasi dan kondisi aman dan tertib, menjamin masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan haknya dengan baik ,perlunya sinkronisasi, koordinasi dan komunikasi antara Penyelenggara Pemilu (KPU dan BAWASLU), Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Kemudian acara ditutup pukul 11. 30 WIB dengan doa
(TW)