Tawangsari - Pada Rabu (17/01/2024) bertempat di Kalurahan Tawangsari dilaksanakan Musyawarah Kalurahan Perubahan APBKal dan penetapan penerima manfaat BLT DD 2024. Acara dihadiri oleh Kawat Projo Kapanewon Pengasih, Kawat Sosial, Lurah Tawangsari, Pamong Kalurahan Tawangsari, LPMKal, BPKal, perwakilan PKK Kalurahan Tawangsari, Pendamping PKH dan KPKD. Acara dibuka oleh Bapak Rudiyanta, selaku Palapa Tawangsari dengan berdoa dan dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu indonesia Raya.
Selanjutnya sambutan dari Lurah Tawangsari Bapak Tupar dalam sambutannya beliau mengungkapkan bahwa data yang dipaparkan Bapak Carik dan perubahan BLT Dana Desa 2024 bisa dicermati.
" Monggo data dapat dicermati, data sudah ada kriterianya, Lurah tidak ada intervensi terkait data ", ungkap beliau.
Data kependudukan merupakan data yang dinamis, dukuh sebagai ujung tombak, jika ada perubahan data warga Bapak dukuh yang pertama tahu.
" Tolong dicek kembali data kependudukan ", pungkas beliau.
Sambutan dari perwakilan BPKal, Bapak Kusmargana, beliau mengungkapkan bahwa, data yang disampaikan Bapak Carik dapat dicermati bersama-sama.
Perwakilan dari Panewu Pengasih, Ibu Santi Selaku Kawat Projo, mengungkapkan kegiatan muskal dibatasi waktu, BLT DD berdasarkan data P3KE dengan maksimal 25% , data harus disinkronkan dengan penerima PKH, BPNT APBN dan APBD jangan sampai double.
Penyampaian data Perubahan APBKal dan Penetapan Penerima manfaat BLT Dana Desa oleh Tri Sulistiya,S.Kom, selaku Carik Kalurahan Tawangsari, BLT maksimal 25%, ketahanan pangan 20%, Penurunan stunting skala kalurahan, penyertaan modal bumdes, serta operasional kalurahan paling tidak 3%.
" Prioritas Dana Desa 5 poin tersebut, dan prioritas BLT Dana Desa dari data P3KE desil 1, jika tidak ada baru bisa desil 2 sampai 3, bisa mengusulkan diluar desil jika semua desil sudah tidak ada dengan kriteria yaitu kehilangan mata pencaharian, Keluarga rentan sakit, disabilitas dan lanjut usia dengan KK tunggal ", pungkas beliau.