Kalurahan Tawangsari

Kap. Pengasih
Kab. Kulon Progo - Di Yogyakarta

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀ ꦠꦮꦁꦱꦫꦶ), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

DPRD DIY Dorong Partisipasi Publik Melalui Perda Baru

Admin Kalurahan

20 Oktober 2025

15 Kali dibuka

Tawangsari (19/10/2025) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Akhid Nuryati, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi dan mengawal program pembangunan di wilayah masing-masing. Dorongan ini didasari oleh berlakunya regulasi baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2025 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah.

Sosialisasi Perda ini disampaikan Akhid Nuryati di Kalurahan Tawangsari, Kabupaten Kulon Progo, pada hari Minggu. Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2025 merupakan produk hukum baru yang secara spesifik mengatur keterlibatan publik dalam proses pembangunan daerah.

"Harapan utama saya adalah agar warga mengetahui keberadaan Perda ini dan termotivasi untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan," ujar politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kulon Progo ini.

Mekanisme Keterlibatan Masyarakat

Akhid menjelaskan bahwa ada beragam saluran bagi warga untuk berpartisipasi:

  1. Jalur Perencanaan Formal: Melalui tahapan reguler seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat padukuhan, kalurahan, hingga kapanewon, konsultasi publik, penyusunan RKPD, rancangan KUA-PPPAS, rancangan APBD, sampai penetapan APBD.

  2. Jalur DPRD: Menyampaikan usulan program pembangunan melalui pokok-pokok pikiran dewan.

  3. Pengawasan Pelaksanaan: Warga didorong aktif dalam implementasi program OPD. Jika menemukan ketidaksesuaian sasaran atau penyimpangan aturan, masyarakat berhak menyampaikan aduan kepada pihak terkait secara prosedural dan beretika.

  4. Pemanfaatan Aset Mangkrak: Perda juga membuka ruang agar aset desa atau Pemkab yang terbengkalai dapat dimanfaatkan dan dikerjasamakan untuk pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sorotan Program dan Perlindungan Hukum

Dalam sesi sosialisasi di Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Akhid Nuryati menampung keluhan warga terkait implementasi program MBG (Makanan Bergizi/Tambahan Gizi) yang dinilai kurang tepat. Warga mengusulkan agar pelaksanaan program diserahkan kepada sekolah untuk memberdayakan kantin.

Menanggapi hal ini, Akhid menekankan bahwa Perda 2/2025 menjadi landasan bagi warga seperti di Banguncipto untuk mengajukan usulan konstruktif kepada Dinas Kesehatan, badan gizi, atau DPRD sebagai bahan evaluasi dan pengawasan program.

Selain itu, ia menyoroti perlunya pemerintah daerah menyesuaikan program prioritas dengan kebijakan pusat, seperti ketahanan pangan. Program harusnya fokus pada infrastruktur pendukung (JUT, irigasi, drainase). Terkait MBG, pemerintah harus melibatkan masyarakat, misalnya dengan menjadikan warga sebagai suplier bahan pokok.

Akhid juga mendesak Pemda DIY untuk segera menyusun regulasi pelaksanaan Koperasi Merah Putih (program delegatif pusat) guna memberikan payung hukum yang jelas. Hal ini krusial untuk melindungi lurah dan perangkatnya agar tidak menafsirkan dan menjalankan aturan secara mandiri tanpa pendampingan yang memadai, mengingat program nasional ini bersifat mandatori.

Perda Sebagai Kanal Proaktif

Menurut Tim Ahli Ketua DPRD DIY Badan Anggaran, Istana, Perda Nomor 2 Tahun 2025 berfungsi sebagai kanal resmi untuk meningkatkan partisipasi publik yang proaktif. Ia menyoroti adanya kecenderungan menurunnya kepedulian sosial masyarakat terhadap isu-isu pembangunan, seperti jalan rusak atau proyek yang tidak sesuai spesifikasi.

"Perda ini mengatur partisipasi publik secara menyeluruh, dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, hingga evaluasi. Dengan diaktifkannya Perda ini, diharapkan partisipasi masyarakat meningkat, dan kualitas pembangunan menjadi lebih partisipatif, tepat sasaran, efektif, dan efisien, serta pada akhirnya bermanfaat bagi kesejahteraan bersama," tutupnya.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana Sarta Pangripta

RUDIYANTA

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI

Ulu-Ulu

ROHMAT ARIFIN

Jagabaya

FAJAR SUCIPTA ..SE

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

GIYO SUPRIYATNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Di Yogyakarta

Layanan Online

Layanan Aduan

Produk Hukum

Perpustakaan

Kelompok Informasi Masyarakat

Pajak Bumi dan Bangunan

Komentar

eka herdi nugraha

24 September 2024 13:17:21

Daftar ah...

wahyu dew

02 Januari 2024 21:50:36

Ingin tau.. ...

Syahrozi

26 Maret 2023 09:08:30

Logo yang benar-benar mengagumkan...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:291
Kemarin:544
Total:316.590
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.49
Browser:Mozilla 5.0

CCTV

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.246.119.362,00Rp 2.212.242.910,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.704.892.688,00Rp 2.273.302.907,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 508.773.326,00Rp 508.773.326,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 74.842.349,00Rp 74.842.349,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00Rp 55.315.733,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.350.000,00Rp 2.227.050,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.062.695.000,00Rp 1.062.695.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 142.070.244,00Rp 114.718.801,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 883.728.169,00Rp 878.405.296,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 17.000.000,00Rp 17.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00Rp 7.038.681,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.471.618.639,00Rp 1.129.715.398,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 735.956.680,00Rp 720.886.609,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 157.225.325,00Rp 113.902.100,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 265.688.800,00Rp 265.598.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 74.403.244,00Rp 43.200.000,00

Peta Jalan 3D

 

Jl.Kyai Ronggo

Balai Kalurahan Tawangsari

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Di Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan