Tawangsari (19/10/2025) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Akhid Nuryati, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi dan mengawal program pembangunan di wilayah masing-masing. Dorongan ini didasari oleh berlakunya regulasi baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2025 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah.
Sosialisasi Perda ini disampaikan Akhid Nuryati di Kalurahan Tawangsari, Kabupaten Kulon Progo, pada hari Minggu. Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2025 merupakan produk hukum baru yang secara spesifik mengatur keterlibatan publik dalam proses pembangunan daerah.
"Harapan utama saya adalah agar warga mengetahui keberadaan Perda ini dan termotivasi untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan," ujar politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kulon Progo ini.
Mekanisme Keterlibatan Masyarakat
Akhid menjelaskan bahwa ada beragam saluran bagi warga untuk berpartisipasi:
-
Jalur Perencanaan Formal: Melalui tahapan reguler seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat padukuhan, kalurahan, hingga kapanewon, konsultasi publik, penyusunan RKPD, rancangan KUA-PPPAS, rancangan APBD, sampai penetapan APBD.
-
Jalur DPRD: Menyampaikan usulan program pembangunan melalui pokok-pokok pikiran dewan.
-
Pengawasan Pelaksanaan: Warga didorong aktif dalam implementasi program OPD. Jika menemukan ketidaksesuaian sasaran atau penyimpangan aturan, masyarakat berhak menyampaikan aduan kepada pihak terkait secara prosedural dan beretika.
-
Pemanfaatan Aset Mangkrak: Perda juga membuka ruang agar aset desa atau Pemkab yang terbengkalai dapat dimanfaatkan dan dikerjasamakan untuk pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sorotan Program dan Perlindungan Hukum
Dalam sesi sosialisasi di Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Akhid Nuryati menampung keluhan warga terkait implementasi program MBG (Makanan Bergizi/Tambahan Gizi) yang dinilai kurang tepat. Warga mengusulkan agar pelaksanaan program diserahkan kepada sekolah untuk memberdayakan kantin.
Menanggapi hal ini, Akhid menekankan bahwa Perda 2/2025 menjadi landasan bagi warga seperti di Banguncipto untuk mengajukan usulan konstruktif kepada Dinas Kesehatan, badan gizi, atau DPRD sebagai bahan evaluasi dan pengawasan program.
Selain itu, ia menyoroti perlunya pemerintah daerah menyesuaikan program prioritas dengan kebijakan pusat, seperti ketahanan pangan. Program harusnya fokus pada infrastruktur pendukung (JUT, irigasi, drainase). Terkait MBG, pemerintah harus melibatkan masyarakat, misalnya dengan menjadikan warga sebagai suplier bahan pokok.
Akhid juga mendesak Pemda DIY untuk segera menyusun regulasi pelaksanaan Koperasi Merah Putih (program delegatif pusat) guna memberikan payung hukum yang jelas. Hal ini krusial untuk melindungi lurah dan perangkatnya agar tidak menafsirkan dan menjalankan aturan secara mandiri tanpa pendampingan yang memadai, mengingat program nasional ini bersifat mandatori.
Perda Sebagai Kanal Proaktif
Menurut Tim Ahli Ketua DPRD DIY Badan Anggaran, Istana, Perda Nomor 2 Tahun 2025 berfungsi sebagai kanal resmi untuk meningkatkan partisipasi publik yang proaktif. Ia menyoroti adanya kecenderungan menurunnya kepedulian sosial masyarakat terhadap isu-isu pembangunan, seperti jalan rusak atau proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
"Perda ini mengatur partisipasi publik secara menyeluruh, dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, hingga evaluasi. Dengan diaktifkannya Perda ini, diharapkan partisipasi masyarakat meningkat, dan kualitas pembangunan menjadi lebih partisipatif, tepat sasaran, efektif, dan efisien, serta pada akhirnya bermanfaat bagi kesejahteraan bersama," tutupnya.