Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

DPRD DIY Dorong Partisipasi Publik Melalui Perda Baru

20 Oktober 2025

118 Kali Dibaca

Tawangsari (19/10/2025) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Akhid Nuryati, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi dan mengawal program pembangunan di wilayah masing-masing. Dorongan ini didasari oleh berlakunya regulasi baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2025 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah.

Sosialisasi Perda ini disampaikan Akhid Nuryati di Kalurahan Tawangsari, Kabupaten Kulon Progo, pada hari Minggu. Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2025 merupakan produk hukum baru yang secara spesifik mengatur keterlibatan publik dalam proses pembangunan daerah.

"Harapan utama saya adalah agar warga mengetahui keberadaan Perda ini dan termotivasi untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan," ujar politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kulon Progo ini.

Mekanisme Keterlibatan Masyarakat

Akhid menjelaskan bahwa ada beragam saluran bagi warga untuk berpartisipasi:

  1. Jalur Perencanaan Formal: Melalui tahapan reguler seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat padukuhan, kalurahan, hingga kapanewon, konsultasi publik, penyusunan RKPD, rancangan KUA-PPPAS, rancangan APBD, sampai penetapan APBD.

  2. Jalur DPRD: Menyampaikan usulan program pembangunan melalui pokok-pokok pikiran dewan.

  3. Pengawasan Pelaksanaan: Warga didorong aktif dalam implementasi program OPD. Jika menemukan ketidaksesuaian sasaran atau penyimpangan aturan, masyarakat berhak menyampaikan aduan kepada pihak terkait secara prosedural dan beretika.

  4. Pemanfaatan Aset Mangkrak: Perda juga membuka ruang agar aset desa atau Pemkab yang terbengkalai dapat dimanfaatkan dan dikerjasamakan untuk pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sorotan Program dan Perlindungan Hukum

Dalam sesi sosialisasi di Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Akhid Nuryati menampung keluhan warga terkait implementasi program MBG (Makanan Bergizi/Tambahan Gizi) yang dinilai kurang tepat. Warga mengusulkan agar pelaksanaan program diserahkan kepada sekolah untuk memberdayakan kantin.

Menanggapi hal ini, Akhid menekankan bahwa Perda 2/2025 menjadi landasan bagi warga seperti di Banguncipto untuk mengajukan usulan konstruktif kepada Dinas Kesehatan, badan gizi, atau DPRD sebagai bahan evaluasi dan pengawasan program.

Selain itu, ia menyoroti perlunya pemerintah daerah menyesuaikan program prioritas dengan kebijakan pusat, seperti ketahanan pangan. Program harusnya fokus pada infrastruktur pendukung (JUT, irigasi, drainase). Terkait MBG, pemerintah harus melibatkan masyarakat, misalnya dengan menjadikan warga sebagai suplier bahan pokok.

Akhid juga mendesak Pemda DIY untuk segera menyusun regulasi pelaksanaan Koperasi Merah Putih (program delegatif pusat) guna memberikan payung hukum yang jelas. Hal ini krusial untuk melindungi lurah dan perangkatnya agar tidak menafsirkan dan menjalankan aturan secara mandiri tanpa pendampingan yang memadai, mengingat program nasional ini bersifat mandatori.

Perda Sebagai Kanal Proaktif

Menurut Tim Ahli Ketua DPRD DIY Badan Anggaran, Istana, Perda Nomor 2 Tahun 2025 berfungsi sebagai kanal resmi untuk meningkatkan partisipasi publik yang proaktif. Ia menyoroti adanya kecenderungan menurunnya kepedulian sosial masyarakat terhadap isu-isu pembangunan, seperti jalan rusak atau proyek yang tidak sesuai spesifikasi.

"Perda ini mengatur partisipasi publik secara menyeluruh, dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, hingga evaluasi. Dengan diaktifkannya Perda ini, diharapkan partisipasi masyarakat meningkat, dan kualitas pembangunan menjadi lebih partisipatif, tepat sasaran, efektif, dan efisien, serta pada akhirnya bermanfaat bagi kesejahteraan bersama," tutupnya.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana sarta Pangripta

RUDIYANTA, SH

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc

Ulu-ulu

ROHMAT ARIFIN

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO, S.Pd

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

GIYO SUPRIYATNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

PETA JALAN 3D

Kantor Kalurahan
Jalan Kyai Ronggo

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.105.808.545,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.568.910.478,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 429.497.613,65RP 0,00

APBK 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 61.438.616,00RP 0,00

Hasil Aset Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 9.000.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 355.072.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 184.737.921,00RP 0,00

Alokasi Dana Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 871.953.408,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 555.000.000,00RP 0,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 1.800.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 8.373.000,00RP 0,00

APBK 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 1.516.870.342,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 846.079.500,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 40.924.047,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 157.743.950,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 7.292.639,00RP 0,00

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan