Kalurahan Tawangsari

Kap. Pengasih
Kab. Kulon Progo - Di Yogyakarta

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀ ꦠꦮꦁꦱꦫꦶ), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Panduan Aman Menjadi Pekerja Migran: Pemkab Kulon Progo Perketat Pengawasan untuk Cegah TPPO

Admin Kalurahan

23 Desember 2025

27 Kali dibuka

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo secara resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait prosedur bekerja ke luar negeri bagi warganya. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang menjadi korban penipuan, kekerasan, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui Surat Edaran Nomor 500.15/2998, pemerintah berkomitmen memberikan pelindungan hukum bagi setiap warga yang ingin mengadu nasib di mancanegara.

Komitmen Pelindungan dan Legalitas

Berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan regulasi terbaru dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Triyono, SIP., M.Si., menekankan pentingnya menempuh jalur resmi. Bekerja secara ilegal atau non-prosedural tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghilangkan hak-hak asasi manusia dan perlindungan hukum saat terjadi masalah di negara tujuan.

Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming oknum yang menjanjikan gaji tinggi dengan proses keberangkatan yang cepat dan instan. "Masyarakat harus berhati-hati terhadap janji manis yang tidak masuk akal," tegas dokumen tersebut.

Syarat Wajib Menjadi Calon PMI

Bagi warga Kulon Progo yang ingin bekerja ke luar negeri, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi sesuai Permenaker Nomor 9 Tahun 2019:

  • Usia Minimal: Calon pekerja harus telah berusia minimal 18 tahun.
  • Kompetensi Kerja: Memiliki keahlian atau keterampilan yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
  • Kesehatan: Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani oleh instansi medis yang berwenang.
  • Jaminan Sosial: Wajib terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
  • Kelengkapan Dokumen: Memiliki seluruh dokumen administratif yang dipersyaratkan oleh negara tujuan dan pemerintah Indonesia.
 

Mengenal Jalur Penempatan Resmi

Pemerintah menggarisbawahi lima mekanisme penempatan yang sah secara hukum agar warga tidak terjebak jalur ilegal:

  1. Government to Government (G to G): Penempatan langsung oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral dengan pemerintah negara tujuan.
  2. Government to Private (G to P): Penempatan yang difasilitasi pemerintah melalui kerjasama dengan perusahaan swasta asing.
  3. Private to Private (P to P): Jalur melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi yang bekerja sama dengan agensi luar negeri.
  4. Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS): Perusahaan yang mengirimkan karyawannya sendiri ke cabang atau proyek di luar negeri.
  5. Mandiri/Perseorangan: Bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum secara langsung tanpa perantara, namun tetap harus terdaftar secara resmi.

Hanya lembaga yang memiliki izin dari kementerian terkait, seperti BP2MI atau PT yang memegang izin resmi, yang diperbolehkan memberangkatkan pekerja.

Peran Aktif Masyarakat dan Layanan Konsultasi

Kesuksesan program pelindungan ini memerlukan peran aktif masyarakat. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat setempat, seperti Lurah atau Panewu (Camat), apabila menemukan indikasi adanya pemberangkatan calon PMI yang mencurigakan atau non-prosedural di lingkungan mereka.

Untuk memudahkan warga mendapatkan informasi yang akurat, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo telah menyediakan berbagai saluran konsultasi. Warga dapat datang langsung ke kantor di Jl. Sugiman No. 03, Margosari, Pengasih, atau menghubungi melalui WhatsApp di nomor 0851-1728-4123. Informasi digital juga tersedia melalui akun Instagram @disnakerkp dan situs resmi kulonprogokab.go.id.

Surat edaran ini telah disebarluaskan kepada seluruh Panewu dan Lurah di wilayah Kabupaten Kulon Progo agar dapat diinformasikan secara masif hingga tingkat terbawah. Dengan sinergi ini, diharapkan tidak ada lagi warga Kulon Progo yang menjadi korban kekerasan atau penipuan di luar negeri demi masa depan yang lebih baik.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana Sarta Pangripta

RUDIYANTA

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI

Ulu-Ulu

ROHMAT ARIFIN

Jagabaya

FAJAR SUCIPTA ..SE

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

GIYO SUPRIYATNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Di Yogyakarta

Layanan Online

Layanan Aduan

Produk Hukum

Perpustakaan

Kelompok Informasi Masyarakat

Pajak Bumi dan Bangunan

Komentar

eka herdi nugraha

24 September 2024 13:17:21

Daftar ah...

wahyu dew

02 Januari 2024 21:50:36

Ingin tau.. ...

Syahrozi

26 Maret 2023 09:08:30

Logo yang benar-benar mengagumkan...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:139
Kemarin:303
Total:340.469
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.51
Browser:Mozilla 5.0

CCTV

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.375.290.020,00Rp 2.305.480.337,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.567.153.349,00Rp 2.065.811.122,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 603.563.329,00Rp 603.563.329,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 78.107.690,00Rp 78.107.690,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.350.000,00Rp 19.326.115,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00Rp 24.976.167,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.029.008.000,00Rp 1.029.008.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 192.997.622,00Rp 143.878.244,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 899.893.108,00Rp 894.391.964,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 100.000.000,00Rp 100.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 9.500.000,00Rp 9.500.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00Rp 6.292.157,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.542.106.767,00Rp 1.124.370.709,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 724.939.400,00Rp 680.942.263,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 71.361.300,00Rp 47.629.200,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 138.868.950,00Rp 133.668.950,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 89.876.932,00Rp 79.200.000,00

Peta Jalan 3D

 

Jl.Kyai Ronggo

Balai Kalurahan Tawangsari

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Di Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan