Panduan Aman Menjadi Pekerja Migran: Pemkab Kulon Progo Perketat Pengawasan untuk Cegah TPPO
KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo secara resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait prosedur bekerja ke luar negeri bagi warganya. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang menjadi korban penipuan, kekerasan, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui Surat Edaran Nomor 500.15/2998, pemerintah berkomitmen memberikan pelindungan hukum bagi setiap warga yang ingin mengadu nasib di mancanegara.
Komitmen Pelindungan dan Legalitas
Berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan regulasi terbaru dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Triyono, SIP., M.Si., menekankan pentingnya menempuh jalur resmi. Bekerja secara ilegal atau non-prosedural tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghilangkan hak-hak asasi manusia dan perlindungan hukum saat terjadi masalah di negara tujuan.
Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming oknum yang menjanjikan gaji tinggi dengan proses keberangkatan yang cepat dan instan. "Masyarakat harus berhati-hati terhadap janji manis yang tidak masuk akal," tegas dokumen tersebut.
Syarat Wajib Menjadi Calon PMI
Bagi warga Kulon Progo yang ingin bekerja ke luar negeri, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi sesuai Permenaker Nomor 9 Tahun 2019:
- Usia Minimal: Calon pekerja harus telah berusia minimal 18 tahun.
- Kompetensi Kerja: Memiliki keahlian atau keterampilan yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
- Kesehatan: Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani oleh instansi medis yang berwenang.
- Jaminan Sosial: Wajib terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
- Kelengkapan Dokumen: Memiliki seluruh dokumen administratif yang dipersyaratkan oleh negara tujuan dan pemerintah Indonesia.
Mengenal Jalur Penempatan Resmi
Pemerintah menggarisbawahi lima mekanisme penempatan yang sah secara hukum agar warga tidak terjebak jalur ilegal:
- Government to Government (G to G): Penempatan langsung oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral dengan pemerintah negara tujuan.
- Government to Private (G to P): Penempatan yang difasilitasi pemerintah melalui kerjasama dengan perusahaan swasta asing.
- Private to Private (P to P): Jalur melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi yang bekerja sama dengan agensi luar negeri.
- Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS): Perusahaan yang mengirimkan karyawannya sendiri ke cabang atau proyek di luar negeri.
- Mandiri/Perseorangan: Bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum secara langsung tanpa perantara, namun tetap harus terdaftar secara resmi.
Hanya lembaga yang memiliki izin dari kementerian terkait, seperti BP2MI atau PT yang memegang izin resmi, yang diperbolehkan memberangkatkan pekerja.
Peran Aktif Masyarakat dan Layanan Konsultasi
Kesuksesan program pelindungan ini memerlukan peran aktif masyarakat. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat setempat, seperti Lurah atau Panewu (Camat), apabila menemukan indikasi adanya pemberangkatan calon PMI yang mencurigakan atau non-prosedural di lingkungan mereka.
Untuk memudahkan warga mendapatkan informasi yang akurat, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo telah menyediakan berbagai saluran konsultasi. Warga dapat datang langsung ke kantor di Jl. Sugiman No. 03, Margosari, Pengasih, atau menghubungi melalui WhatsApp di nomor 0851-1728-4123. Informasi digital juga tersedia melalui akun Instagram @disnakerkp dan situs resmi kulonprogokab.go.id.
Surat edaran ini telah disebarluaskan kepada seluruh Panewu dan Lurah di wilayah Kabupaten Kulon Progo agar dapat diinformasikan secara masif hingga tingkat terbawah. Dengan sinergi ini, diharapkan tidak ada lagi warga Kulon Progo yang menjadi korban kekerasan atau penipuan di luar negeri demi masa depan yang lebih baik.