Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Menuju Swasembada Sesuai Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan arah baru pemanfaatan Dana Desa. Salah satu fokus utama adalah ketahanan pangan, dengan kewajiban alokasi minimal 20�sa untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan pangan di tingkat desa. Langkah ini merupakan respons konkret terhadap tantangan swasembada pangan nasional yang harus dimulai dari desa.
Skema Pelaksanaan yang Terarah
Pelaksanaan program ketahanan pangan menggunakan Dana Desa dilakukan melalui beberapa skema kelembagaan. Prioritas utama adalah pengelolaan oleh BUMDes atau BUMDes Bersama. Jika belum tersedia, desa dapat bekerja sama dengan koperasi, kelompok tani, atau lembaga ekonomi lokal. Apabila keduanya belum terbentuk, Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) dapat dibentuk sebagai pengelola awal dan cikal bakal BUMDes.
Proses penetapan kegiatan dilakukan melalui musyawarah desa, kemudian diikuti dengan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran. Dana disalurkan berdasarkan perencanaan tersebut dan dimasukkan dalam pos pengeluaran pembiayaan.
Fokus Program Ketahanan Pangan
Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan mencakup seluruh rantai pasok pangan, dari hulu hingga hilir:
-
Hulu: pengadaan sarana produksi seperti benih, pupuk, pakan, serta penguatan budidaya pertanian, peternakan, dan perikanan.
-
Hilir: pengolahan hasil, pengemasan, peningkatan mutu produk, pemasaran, hingga digitalisasi akses pasar.
-
Inovasi dan mitigasi risiko: termasuk diversifikasi pangan lokal, adaptasi iklim, dan pengolahan hasil sampingan.
Dengan cakupan luas ini, diharapkan desa mampu menciptakan sistem pangan lokal yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan.
Akuntabilitas dan Keberlanjutan
Agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran, pemerintah mewajibkan pelaporan berkala dari pengelola kegiatan kepada pemerintah desa dan masyarakat. Pemerintah kabupaten dan provinsi juga dilibatkan dalam pembinaan teknis, evaluasi program, serta penguatan kapasitas kelembagaan desa.
Membangun Desa yang Mandiri dan Tangguh
Program ketahanan pangan desa bukan hanya soal mencukupi kebutuhan makan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat posisi desa sebagai pusat produksi pangan. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan swasembada pangan berbasis desa yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.