Kalurahan Tawangsari

Kap. Pengasih
Kab. Kulon Progo - Di Yogyakarta

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀ ꦠꦮꦁꦱꦫꦶ), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

TATA CARA PINJAMAN DALAM RANGKA PENDANAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

Admin Kalurahan

29 Juli 2025

5 Kali dibuka

Pemerintah Indonesia terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Dalam rangka mendukung tujuan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pembiayaan kepada koperasi desa atau kelurahan yang tergabung dalam program “Koperasi Merah Putih”, sebuah inisiatif strategis nasional yang bertujuan memperkuat daya saing koperasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.

Ruang Lingkup Peraturan

Peraturan ini mengatur tata cara, persyaratan, dan mekanisme penyaluran pinjaman yang bersumber dari dana pemerintah pusat kepada koperasi yang memenuhi kriteria. Pinjaman diberikan dengan tujuan pembiayaan kegiatan produktif, pengembangan usaha anggota koperasi, dan investasi dalam sektor riil desa/kelurahan.

Kriteria Penerima Pinjaman

Koperasi yang dapat menerima pendanaan melalui skema ini harus:

  1. Terdaftar resmi pada Kementerian Koperasi dan UKM;

  2. Telah beroperasi minimal 2 tahun dan memiliki laporan keuangan auditan;

  3. Menunjukkan performa usaha yang sehat;

  4. Tergabung dalam program Koperasi Merah Putih yang disahkan oleh pemerintah daerah;

  5. Tidak sedang dalam sengketa hukum atau status pembekuan.

Bentuk dan Sumber Pinjaman

Pinjaman yang diberikan berbentuk dana bergulir dengan skema lunak, berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) atau lembaga penyalur lain yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Suku bunga pinjaman ditetapkan rendah dan kompetitif, dengan tenor maksimal lima tahun.

Proses Pengajuan

Pengajuan pinjaman dilakukan oleh koperasi melalui sistem daring (online) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan atau LPDB. Proposal pengajuan harus dilengkapi dengan rencana bisnis, proyeksi keuangan, dokumen legal koperasi, serta dukungan dari pemerintah daerah setempat. Setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi kelayakan, pinjaman dapat dicairkan secara bertahap sesuai kemajuan kegiatan usaha.

Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Setiap koperasi penerima pinjaman diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara berkala dan transparan. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan audit atas pelaksanaan pinjaman untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan program. Koperasi yang menyalahgunakan dana atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum.

Penutup

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan ekonomi desa dan kelurahan berbasis koperasi. Dengan tata cara yang terstruktur dan akuntabel, diharapkan program ini mampu menumbuhkan koperasi-koperasi tangguh dan mandiri sebagai pilar ekonomi nasional.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendanaan Koperasi Merah Putih, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana Sarta Pangripta

RUDIYANTA

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI

Ulu-Ulu

ROHMAT ARIFIN

Jagabaya

FAJAR SUCIPTA ..SE

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

GIYO SUPRIYATNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Di Yogyakarta

Layanan Online

Layanan Aduan

Produk Hukum

Perpustakaan

Kelompok Informasi Masyarakat

Pajak Bumi dan Bangunan

Komentar

eka herdi nugraha

24 September 2024 13:17:21

Daftar ah...

wahyu dew

02 Januari 2024 21:50:36

Ingin tau.. ...

Syahrozi

26 Maret 2023 09:08:30

Logo yang benar-benar mengagumkan...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:317
Kemarin:400
Total:289.910
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.112
Browser:Mozilla 5.0

CCTV

powered by rtsp.me

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.246.119.362,00Rp 2.212.242.910,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.704.892.688,00Rp 2.273.302.907,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 508.773.326,00Rp 508.773.326,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 74.842.349,00Rp 74.842.349,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00Rp 55.315.733,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.350.000,00Rp 2.227.050,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.062.695.000,00Rp 1.062.695.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 142.070.244,00Rp 114.718.801,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 883.728.169,00Rp 878.405.296,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 17.000.000,00Rp 17.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00Rp 7.038.681,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.471.618.639,00Rp 1.129.715.398,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 735.956.680,00Rp 720.886.609,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 157.225.325,00Rp 113.902.100,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 265.688.800,00Rp 265.598.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 74.403.244,00Rp 43.200.000,00

Peta Jalan 3D

 

Jl.Kyai Ronggo

Balai Kalurahan Tawangsari

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Di Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan