Pemerintah Indonesia terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Dalam rangka mendukung tujuan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pembiayaan kepada koperasi desa atau kelurahan yang tergabung dalam program “Koperasi Merah Putih”, sebuah inisiatif strategis nasional yang bertujuan memperkuat daya saing koperasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.
Ruang Lingkup Peraturan
Peraturan ini mengatur tata cara, persyaratan, dan mekanisme penyaluran pinjaman yang bersumber dari dana pemerintah pusat kepada koperasi yang memenuhi kriteria. Pinjaman diberikan dengan tujuan pembiayaan kegiatan produktif, pengembangan usaha anggota koperasi, dan investasi dalam sektor riil desa/kelurahan.
Kriteria Penerima Pinjaman
Koperasi yang dapat menerima pendanaan melalui skema ini harus:
-
Terdaftar resmi pada Kementerian Koperasi dan UKM;
-
Telah beroperasi minimal 2 tahun dan memiliki laporan keuangan auditan;
-
Menunjukkan performa usaha yang sehat;
-
Tergabung dalam program Koperasi Merah Putih yang disahkan oleh pemerintah daerah;
-
Tidak sedang dalam sengketa hukum atau status pembekuan.
Bentuk dan Sumber Pinjaman
Pinjaman yang diberikan berbentuk dana bergulir dengan skema lunak, berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) atau lembaga penyalur lain yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Suku bunga pinjaman ditetapkan rendah dan kompetitif, dengan tenor maksimal lima tahun.
Proses Pengajuan
Pengajuan pinjaman dilakukan oleh koperasi melalui sistem daring (online) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan atau LPDB. Proposal pengajuan harus dilengkapi dengan rencana bisnis, proyeksi keuangan, dokumen legal koperasi, serta dukungan dari pemerintah daerah setempat. Setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi kelayakan, pinjaman dapat dicairkan secara bertahap sesuai kemajuan kegiatan usaha.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Setiap koperasi penerima pinjaman diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara berkala dan transparan. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan audit atas pelaksanaan pinjaman untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan program. Koperasi yang menyalahgunakan dana atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum.
Penutup
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan ekonomi desa dan kelurahan berbasis koperasi. Dengan tata cara yang terstruktur dan akuntabel, diharapkan program ini mampu menumbuhkan koperasi-koperasi tangguh dan mandiri sebagai pilar ekonomi nasional.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendanaan Koperasi Merah Putih, baik di tingkat pusat maupun daerah.