Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

TATA CARA PINJAMAN DALAM RANGKA PENDANAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

29 Juli 2025

1.168 Kali Dibaca

Pemerintah Indonesia terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Dalam rangka mendukung tujuan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pembiayaan kepada koperasi desa atau kelurahan yang tergabung dalam program “Koperasi Merah Putih”, sebuah inisiatif strategis nasional yang bertujuan memperkuat daya saing koperasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.

Ruang Lingkup Peraturan

Peraturan ini mengatur tata cara, persyaratan, dan mekanisme penyaluran pinjaman yang bersumber dari dana pemerintah pusat kepada koperasi yang memenuhi kriteria. Pinjaman diberikan dengan tujuan pembiayaan kegiatan produktif, pengembangan usaha anggota koperasi, dan investasi dalam sektor riil desa/kelurahan.

Kriteria Penerima Pinjaman

Koperasi yang dapat menerima pendanaan melalui skema ini harus:

  1. Terdaftar resmi pada Kementerian Koperasi dan UKM;

  2. Telah beroperasi minimal 2 tahun dan memiliki laporan keuangan auditan;

  3. Menunjukkan performa usaha yang sehat;

  4. Tergabung dalam program Koperasi Merah Putih yang disahkan oleh pemerintah daerah;

  5. Tidak sedang dalam sengketa hukum atau status pembekuan.

Bentuk dan Sumber Pinjaman

Pinjaman yang diberikan berbentuk dana bergulir dengan skema lunak, berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) atau lembaga penyalur lain yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Suku bunga pinjaman ditetapkan rendah dan kompetitif, dengan tenor maksimal lima tahun.

Proses Pengajuan

Pengajuan pinjaman dilakukan oleh koperasi melalui sistem daring (online) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan atau LPDB. Proposal pengajuan harus dilengkapi dengan rencana bisnis, proyeksi keuangan, dokumen legal koperasi, serta dukungan dari pemerintah daerah setempat. Setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi kelayakan, pinjaman dapat dicairkan secara bertahap sesuai kemajuan kegiatan usaha.

Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Setiap koperasi penerima pinjaman diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara berkala dan transparan. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan audit atas pelaksanaan pinjaman untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan program. Koperasi yang menyalahgunakan dana atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum.

Penutup

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan ekonomi desa dan kelurahan berbasis koperasi. Dengan tata cara yang terstruktur dan akuntabel, diharapkan program ini mampu menumbuhkan koperasi-koperasi tangguh dan mandiri sebagai pilar ekonomi nasional.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendanaan Koperasi Merah Putih, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana sarta Pangripta

RUDIYANTA, SH

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI, S.TP., M.Sc

Ulu-ulu

ROHMAT ARIFIN

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO, S.Pd

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

GIYO SUPRIYATNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

PETA JALAN 3D

Kantor Kalurahan
Jalan Kyai Ronggo

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.105.808.545,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.568.910.478,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 429.497.613,65RP 0,00

APBK 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 61.438.616,00RP 0,00

Hasil Aset Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 9.000.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 355.072.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 184.737.921,00RP 0,00

Alokasi Dana Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 871.953.408,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 555.000.000,00RP 0,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 1.800.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 8.373.000,00RP 0,00

APBK 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 1.516.870.342,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 846.079.500,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 40.924.047,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 157.743.950,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 7.292.639,00RP 0,00

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan