Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Dana Desa 2026: Fokus pada Koperasi Merah Putih hingga Penanganan K
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi kompas utama bagi seluruh desa di Indonesia dalam mengelola Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini menekankan bahwa penggunaan Dana Desa harus sejalan dengan prioritas nasional, mulai dari penguatan ekonomi desa melalui lembaga baru, hingga perlindungan sosial bagi warga miskin ekstrem.
Delapan Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), pemerintah telah menetapkan delapan fokus utama yang menjadi prioritas penggunaan anggaran:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Diwujudkan melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
- Ketahanan Iklim dan Bencana: Penguatan desa agar lebih tangguh menghadapi perubahan cuaca dan potensi bencana alam.
- Layanan Kesehatan Dasar: Promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa, termasuk percepatan penurunan stunting.
- Ketahanan Pangan dan Energi: Pembangunan lumbung pangan desa dan pengembangan energi terbarukan berbasis potensi lokal.
- Koperasi Desa Merah Putih: Dukungan penuh untuk implementasi dan pembangunan fisik gerai serta pergudangan koperasi desa.
- Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Pembangunan infrastruktur desa yang mengutamakan tenaga kerja dari warga desa setempat.
- Infrastruktur Digital: Pembangunan teknologi informasi untuk mengatasi kesenjangan digital di wilayah terpencil.
- Sektor Prioritas Lainnya: Pengembangan potensi unggulan masing-masing desa.
Koperasi Desa Merah Putih: Prioritas Ekonomi Baru
Salah satu poin paling krusial dalam aturan ini adalah dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Dana Desa tahun 2026 dapat digunakan untuk membiayai pembangunan fisik gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasional koperasi tersebut. Langkah ini diharapkan mampu menghidupkan urat nadi ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan asli desa.
Aturan BLT Desa dan Penanganan Stunting
Pemerintah tetap berkomitmen menjaga jaring pengaman sosial. BLT Desa diberikan maksimal sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Penentuan penerima harus diputuskan melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data pemerintah pusat. Jika data belum tersedia, desa wajib melakukan pendataan mandiri yang transparan mulai dari tingkat RT/RW.
Di sektor Kesehatan
Fokus utama adalah penurunan stunting. Dana Desa diarahkan untuk intervensi spesifik seperti pemberian makanan tambahan (PMT) berbasis pangan lokal yang kaya protein hewani bagi bayi dan ibu hamil. Selain itu, desa didorong untuk merevitalisasi pos kesehatan dan memberikan insentif bagi kader pembangunan manusia (KPM).
Dana Operasional Pemerintah Desa
Kabar baik bagi perangkat desa, Dana Desa 2026 dapat digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa paling banyak 3Úri pagu Dana Desa. Dana ini dapat digunakan untuk:
- Biaya koordinasi (pulsa, kuota internet, dan perjalanan dinas ke kabupaten).
- Penanggulangan kerawanan sosial (bantuan pemulasaran jenazah warga miskin atau biaya transportasi darurat kesehatan).
- Kegiatan protokoler dan pemberian apresiasi bagi warga berprestasi dalam bentuk barang.
Larangan Keras dalam Penggunaan Dana
Meski fleksibel, Permendes ini secara tegas melarang Dana Desa digunakan untuk beberapa hal, antara lain:
- Membayar honorarium Kepala Desa dan perangkat desa.
- Perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota.
- Membangun kantor desa atau balai desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta).
- Pemberian bantuan hukum untuk kepentingan pribadi perangkat desa yang berperkara.
Transparansi dan Sanksi
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan rencana penggunaan Dana Desa di ruang publik agar mudah diakses masyarakat, misalnya melalui baliho, media sosial, atau website desa.
Jika pemerintah desa lalai tidak mempublikasikan fokus penggunaan dana tersebut, mereka terancam sanksi tegas berupa penghentian wewenang alokasi dana operasional 3% pada tahun anggaran berikutnya.
Partisipasi Masyarakat dan Pengaduan
Mendes PDT menekankan bahwa pembangunan desa harus bersifat partisipatif. Masyarakat, terutama kelompok marginal, perempuan, dan disabilitas, berhak terlibat aktif sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.
Apabila ditemukan penyimpangan, masyarakat dapat melapor melalui layanan resmi kementerian:
Telepon: 1500040Â
WhatsApp: 087788990040Â
Media Sosial: @Kemendesa atau @kemendesPDTÂ
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2025 dan diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kemandirian desa di tahun 2026.