Kalurahan Tawangsari

Kap. Pengasih
Kab. Kulon Progo - Di Yogyakarta

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Tawangsari ( ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃê¦ê¦­ê¦¸ê¦«ê¦ƒê¦²ê¦¤ê§€ ꦠꦮê¦ê¦±ê¦«ê¦¶), Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Dana Desa 2026: Fokus pada Koperasi Merah Putih hingga Penanganan K

Admin Kalurahan

02 Januari 2026

393 Kali dibuka

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi kompas utama bagi seluruh desa di Indonesia dalam mengelola Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini menekankan bahwa penggunaan Dana Desa harus sejalan dengan prioritas nasional, mulai dari penguatan ekonomi desa melalui lembaga baru, hingga perlindungan sosial bagi warga miskin ekstrem.

Delapan Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), pemerintah telah menetapkan delapan fokus utama yang menjadi prioritas penggunaan anggaran:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Diwujudkan melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
  2. Ketahanan Iklim dan Bencana: Penguatan desa agar lebih tangguh menghadapi perubahan cuaca dan potensi bencana alam.
  3. Layanan Kesehatan Dasar: Promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa, termasuk percepatan penurunan stunting.
  4. Ketahanan Pangan dan Energi: Pembangunan lumbung pangan desa dan pengembangan energi terbarukan berbasis potensi lokal.
  5. Koperasi Desa Merah Putih: Dukungan penuh untuk implementasi dan pembangunan fisik gerai serta pergudangan koperasi desa.
  6. Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Pembangunan infrastruktur desa yang mengutamakan tenaga kerja dari warga desa setempat.
  7. Infrastruktur Digital: Pembangunan teknologi informasi untuk mengatasi kesenjangan digital di wilayah terpencil.
  8. Sektor Prioritas Lainnya: Pengembangan potensi unggulan masing-masing desa.

Koperasi Desa Merah Putih: Prioritas Ekonomi Baru
Salah satu poin paling krusial dalam aturan ini adalah dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Dana Desa tahun 2026 dapat digunakan untuk membiayai pembangunan fisik gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasional koperasi tersebut. Langkah ini diharapkan mampu menghidupkan urat nadi ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan asli desa.


Aturan BLT Desa dan Penanganan Stunting
Pemerintah tetap berkomitmen menjaga jaring pengaman sosial. BLT Desa diberikan maksimal sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Penentuan penerima harus diputuskan melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data pemerintah pusat. Jika data belum tersedia, desa wajib melakukan pendataan mandiri yang transparan mulai dari tingkat RT/RW.

Di sektor Kesehatan

Fokus utama adalah penurunan stunting. Dana Desa diarahkan untuk intervensi spesifik seperti pemberian makanan tambahan (PMT) berbasis pangan lokal yang kaya protein hewani bagi bayi dan ibu hamil. Selain itu, desa didorong untuk merevitalisasi pos kesehatan dan memberikan insentif bagi kader pembangunan manusia (KPM).

Dana Operasional Pemerintah Desa
Kabar baik bagi perangkat desa, Dana Desa 2026 dapat digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa paling banyak 3Úri pagu Dana Desa. Dana ini dapat digunakan untuk:

  1. Biaya koordinasi (pulsa, kuota internet, dan perjalanan dinas ke kabupaten).
  2. Penanggulangan kerawanan sosial (bantuan pemulasaran jenazah warga miskin atau biaya transportasi darurat kesehatan).
  3. Kegiatan protokoler dan pemberian apresiasi bagi warga berprestasi dalam bentuk barang.


Larangan Keras dalam Penggunaan Dana
Meski fleksibel, Permendes ini secara tegas melarang Dana Desa digunakan untuk beberapa hal, antara lain:

  1. Membayar honorarium Kepala Desa dan perangkat desa.
  2. Perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota.
  3. Membangun kantor desa atau balai desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta).
  4. Pemberian bantuan hukum untuk kepentingan pribadi perangkat desa yang berperkara.

Transparansi dan Sanksi
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan rencana penggunaan Dana Desa di ruang publik agar mudah diakses masyarakat, misalnya melalui baliho, media sosial, atau website desa.

Jika pemerintah desa lalai tidak mempublikasikan fokus penggunaan dana tersebut, mereka terancam sanksi tegas berupa penghentian wewenang alokasi dana operasional 3% pada tahun anggaran berikutnya.

Partisipasi Masyarakat dan Pengaduan
Mendes PDT menekankan bahwa pembangunan desa harus bersifat partisipatif. Masyarakat, terutama kelompok marginal, perempuan, dan disabilitas, berhak terlibat aktif sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.

Apabila ditemukan penyimpangan, masyarakat dapat melapor melalui layanan resmi kementerian:

Telepon: 1500040 

WhatsApp: 087788990040 

Media Sosial: @Kemendesa atau @kemendesPDT 

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2025 dan diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kemandirian desa di tahun 2026.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana Sarta Pangripta

RUDIYANTA

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Kamituwa

KARTINI DWI SUSILOWATI

Ulu-Ulu

ROHMAT ARIFIN

Jagabaya

FAJAR SUCIPTA ..SE

Dukuh Janturan

MARYOTO

Dukuh Menggungan

SUPANGAT

Dukuh Soropadan

SUMARDI

Dukuh Garang

PRABOWO

Dukuh Tegal Perang

RIZKA WARID HARDYANTO

Dukuh Kopok Wetan

MUJIMAN

Dukuh Kopok Kidul

SAMBADI

Dukuh Kopok Kulon

HERU PARSETIYO

Dukuh Bujidan

TRIYANA

Dukuh Jombokan

ADI NUR ASTONO

Dukuh Soronanggan

RINI KUSUMA WARTI

Dukuh Siluwok Lor

GREIS HANANTO

Dukuh Siluwok Kidul

GIYO SUPRIYATNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Di Yogyakarta

Layanan Online

Layanan Aduan

Produk Hukum

Perpustakaan

Kelompok Informasi Masyarakat

Pajak Bumi dan Bangunan

Komentar

eka herdi nugraha

24 September 2024 13:17:21

Daftar ah...

wahyu dew

02 Januari 2024 21:50:36

Ingin tau.. ...

Syahrozi

26 Maret 2023 09:08:30

Logo yang benar-benar mengagumkan...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:68
Kemarin:670
Total:344.628
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.119
Browser:Mozilla 5.0

CCTV

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.375.290.020,00Rp 2.305.480.337,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.567.153.349,00Rp 2.065.811.122,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 603.563.329,00Rp 603.563.329,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 78.107.690,00Rp 78.107.690,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.350.000,00Rp 19.326.115,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 58.433.600,00Rp 24.976.167,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.029.008.000,00Rp 1.029.008.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 192.997.622,00Rp 143.878.244,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 899.893.108,00Rp 894.391.964,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 100.000.000,00Rp 100.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 9.500.000,00Rp 9.500.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00Rp 6.292.157,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.542.106.767,00Rp 1.124.370.709,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 724.939.400,00Rp 680.942.263,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 71.361.300,00Rp 47.629.200,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 138.868.950,00Rp 133.668.950,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 89.876.932,00Rp 79.200.000,00

Peta Jalan 3D

 

Jl.Kyai Ronggo

Balai Kalurahan Tawangsari

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882501681418011
Longitude:110.12025584745216

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Di Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan